Bismillah
Senin 23 Dzulhijah 1438 H / 14 Agustus 2017 M
Kesalahan-kesalahan Dibulan Dzulhijjah
Telah kita ketahui bersama tentang keutamaan dan amalan -amalan dibulan Dzulhijjah , namun sangat sedikit yang kuatir tentang amalan-amalan yang telah dilakukan, apakah sesuai dengan sunah atau sebaliknya amalan bid'ah yang akan merusak amalan-amalan kita . Memang bulan Dzulhijjah adalah bulan penuh ibadah, terutama pada 10 hari yang pertama. kesalahan-kesalahan yang mungkin terjadi sebab dan sering terjadi di bulan Dzulhijjah umumnya, dan pada 10 hari pertama Dzulhijjah khususnya karena kejahilan. Semoga kita terhindar dari berbuat kesalahan serupa sehingga bulan Dzulhijjah bisa menjadi salah satu ladang amal shalih kita. Aamiin
Diantara Kesalahan-kesalahan nya Adalah :
○● 1. Tidak berniat untuk menyambut dan beramal diawal- awal bulan Dzulhijjah
Sebagaimana kebalikan dari tulisan kami menyambut bulan Dzulhijjah dgn bismillah dan didalam tulisan kami Marhaban ya Syahru Dzulhijjah Ke 1 (ﻣَﺮْﺣَﺒَﺎً ﻳَﺎ ﺷَﻬْﺮَ َﺫُﻭ ﺍﻟﺤَﺠَّﺔِ ) telah kami jelaskan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menyamakan bulan Ramadhan dan bulan Dzulhijjah.
○●2 . Melewatkan kesempatan beramal shalih di 10 hari pertama bulan Dzulhijjah.
Sungguh manusia dalam kerugian firman Allah Aza Waajalla kecuali yang beriman dan beramal saleh,.dalam tulisan kami sebelumnya telah kami jelaska bahwa amalan saleh di 10 hari Dzulhijah lebih dicintai daripada jihad fii sabiilillaah , Kecuali org yg keluar dgn jiwa dan hartanya (ke medan jihad), ( ﺇِﻻَّ ﺭَﺟُﻞٌ ﺧَﺮَﺝَ ﺑِﻨَﻔْﺴِﻪِ ﻭَﻣَﺎﻟِﻪِ )
dan tidak ada 1 pun yg kembali (mati dan hartanya diambil musuh).( ﻓَﻠَﻢْ ﻳَﺮْﺟِﻊْ ﻣِﻦْ ﺫَﻟِﻚَ ﺑِﺸَﻰْﺀٍ)
(HR. Ahmad 1968, Bukhari 969, dan Turmudzi 757).
Maha benar Allah atas segala firmannya ,maka kebanyakan manusia lalai didalam beramal dibulan ini entah itu sebabnya kurangnya ilmu tau lainnya. Sudah sepantasnya manusia selalu memperdalam ilmu agama , dengan belajar InsyaAllah tidak menyia-nyiakan hari-hari di bulan Dzulhijjah, menit demi menitnya berlalu begitu saja dengan memperbanyak amal soleh seperti takbir, tahmid, dan tahlil syiam 1 - 8 dan puasa arafah masih banyak lainya di awal bulan Dzulhijjah.( silahkan lihat tulisan sebelumnya Awali bulan Dzulhijjah dengan bismillah).
○● 3. Meninggalkan Syiam Hari ‘Arafah disebabkan kebodohan atau menggap syiam sunah tidak apa-apa ditinggalkan.
Ini menunjukan bahwa manusia sudah berbangga dengan dosanya dan dinaunginya.Padahal Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda
Dari Abu Qatadah rahimahullah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
Dan puasa pada hari Arafah ( ﺻِﻴَﺎﻡُ ﻳَﻮْﻡِ ﻋَﺮَﻓَﺔَ )
karena mengharap dari Allah ( ﺍَﺣْﺘَﺴِﺐُ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻠّﻪِ )
menghapuskan (dosa) satu tahun yg telah lalu ( ﺍَﻥْ ﻳُﻜَﻔِّﺮَ ﺍﻟﺴَّﻨَﺔَ ﺍﻟَّﺘِﻲْ ﻗَﺒْﻠَﻪُ )
dan satu tahun yang akan datang. ( ﻭَﺍﻟﺴَّﻨَﺔَ ﺍﻟَّﺘِﻲْ ﺑَﻌْﺪَﻩُ )
(HR Imam Muslim (3/168)
Sungguh begitu meruginya bila kita tidak melakukan puasa pada hari ‘Arafah adalah sebuah kesalahan yang nyata bagi orang yang tidak sedang melaksanakan haji, sementara tidak ada halangan yang membuat mereka tidak berpuasa. Ataukah Allah telah tutup kebaikan untuk kita ?
○● 4. Mengisi hari Arafah dengan hal-hal yang tiada faidahya.
Amalan-amalan yang tidak dicontohkan Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam dan perbuatan -perbuatan yang tidak ada faidahnya.
○● 5. Tidak memanfaatkan hari Arafah dengan memperbanyak do’a.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Sebaik-baik do’a adalah do’a di hari Arafah. Dan sebaik-baik do’a yang aku ucapkan dan para nabi sebelumku adalah: “Laa ilaaha illallÄhu wahdahu laa syariika lahu, lahul mulku walahul hamdu wa huwa ‘alaa kulli syai’in qadiir. (HR. At Tirmidzi )
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Sebaik-baik do’a adalah do’a pada hari Arafah. ( ﺧَﻴْﺮُ ﺍﻟﺪُّﻋَﺎﺀِ ﺩُﻋَﺎﺀُ ﻳَﻮْﻡِ ﻋَﺮَﻓَﺔَ )
(HR. Tirmidzi no. 3585. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Maksudnya, inilah doa yang paling cepat dipenuhi atau terkabulkan (Lihat Tuhfatul Ahwadzi, 10: 33).
○● 6. Tidak Menunaikan Haji dan Umroh sedangkan ia mampu.( Namun sering trefeling ke Eropa )
Padahal Amalan yang paling afdhol ditunaikan di sepuluh hari pertama Dzulhijah adalah menunaikan haji ke Baitullah. Berdasarkan berbagai hadits shahih Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
Dari umrah ke umrah adh tebusan (dosa-2 yg dikerjakan) ( ﺍﻟﻌﻤﺮﺓ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻌﻤﺮﺓ ﻛﻔﺎﺭﺓ )
di antara keduanya, ( ﻟﻤﺎ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ )
dan haji yang mabrur balasannya tiada lain adalah Surga. ( ﻭﺍﻟﺤﺞ ﺍﻟﻤﺒﺮﻭﺭ ﻟﻴﺲ ﻟﻪ ﺟﺰﺍﺀ ﺇﻻ ﺍﻟﺠﻨﺔ )
Mudah-mudahan Allah mudahkan hati dan langkah kita menuju kebaitullah.
○● 7. Kesalahan dalam takbiran secara umumnya , Mencontohkan takbiran secara berjama'ah.
Hal ini tidak pernah dicontohkan oleh suri teladan kita Nabi besar Muhammad Shallallahu alaihi wasallam tidak juga sahabat, tabi’in , tabi’ut tabi’in sampai imam keemapat. Lalu timbul pertanyaan , Siapakah yang kita ikuti dalam beribadah ??
Adapun kapan waktu takbir ?? Iktilaf para ulama ;
-- Sebagian berpendapat masuknya waktu magrib diwaktu 10 Dzulhijah.
-- Bertakbir ketika menuju musollah dan ketika sudah dilapangan
Adapun takbir itu ada dua :
~Takbir muqoyyad (dikaitkan dengan waktu tertentu).
muqoyyad adalah takbir dikaitkan dengan waktu tertentu yaitu dilakukan setelah shalat wajib berjama’ah ( Muhammad bin ‘Ali pun bertakbir setelah shalat sunnah. (Dengan catatan tidak dilakukan dengan takbir berjam'ah).
Menurut atsar takbir muqoyyad bagi orang yang tidak berhaji dilakukan mulai dari shalat Shubuh pada hari ‘Arofah (9 Dzulhijah) hingga waktu ‘Ashar pada hari tasyriq yang terakhir . Adapun bagi orang yang berhaji dimulai dari shalat Zhuhur hari Nahr (10 Dzulhijah) hingga hari tasyriq yang terakhir.
○● 8. Tidak melaksanakan shalat ‘id tanpa udzur yang diterima oleh syari’at.
Sebagian mereka berdalih bahwa hukum shalat ‘id Adha adalah hanya sunnah, yang apabila dikerjakan mendapat pahala, sedangkan jika tidak dikerjakan maka tidak berdosa.Tidak kita tahu ,bukankah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya? dalam potongan hadits disebutkan dari Ummu Atiyyah radhiallahu anha, dia berkata, Rasulullah memerintahkan kami untuk keluar di hari raya --
Idul Fitri dan Idul Adha. ( ﺃَﻣَﺮَﻧَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ِ ﺃَﻥْ ﻧُﺨْﺮِﺟَﻬُﻦَّ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻭَﺍﻷَﺿْﺤَﻰ )
Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wassallam yang perintahkan apakah kita mengangap dengan meninggalkan shalat Idul Adha kita tidak merugi ?? Semoga Allah memberi kita petunjuk.
○●9 . Haramnya syiam dihari Tasyriq, yaitu : Hari yang ke-11, 12 dan13 dari bulan Hajji (Dzulhijjah) .
Sebagaimana dalil dari ‘Uqbah bin ‘Amir, ia berkata ( عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ )
Rasulullah bersabda, ( قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ )
Hari ‘Arafah (di ‘Arafah), ( يَوْمُ عَرَفَةَ )
hari Nahr (menyembelih), ( وَ يَوْمُ النَّحْرِ )
dan hari tasyriq adalah hari raya kita orang-2 Islam.( وَ اَيَّامُ التَّشْرِيْقِ عِيْدُنَا اَهْلَ اْلاِسْلاَمِ )
Dan hari itu adalah hari makan-2. ( وَ هِيَ اَيَّامُ اَكْلٍ وَ شُرْبٍ )
(HR. Tirmidzi juz 2, hal. 135, no. 770)
Dari Nubaisyah Al-Hudzaliy, ia berkata ( عَنْ نُبَيْشَةَ اْلهُذَلِيّ قَالَ )
Rasulullah bersabda, ( قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ )
Hari-2 Tasyriq adalah ( اَيَّامُ التَّشْرِيْقِ )
hari makan minum ( اَيَّامُ اَكْلٍ وَ شُرْبٍ )
dan menyebut (mengingat) Allah. (وَ ذِكْرِ اللهِ )
(HR. Muslim juz 2 hal. 800)
○● 10. Tidak mengenakan pakaian yang terbaik yang dimiliki.
Di sini mereka membedakan antara idul fitri dengan idul adh-ha. Idul fitri pakaiannya bagus-bagus, harum-harum, dan bersih-bersih, berbeda dengan Idul Adh-ha yang ala kadarnya saja. Ini tidak sesuai dengan sunnah Nabi yang memerintahkan kita untuk berpakaian yang terbaik yang kita punya ketika kita akan melaksanakan shalat ‘id, baik Idul Fitri maupun Idul Adh-ha.
○●11. Mengkhususkan Idul Adh-ha untuk ziarah ke kuburan orang tua atau karib kerabat yang sudah meninggal.
Mereka berkeyakinan bahwa di hari raya orang-orang yang sudah meninggal tersebut berhak untuk diziarahi sebagaimana ketika mereka masih hidup di dunia. Dengan demikian menjadi tradisi di setiap hari raya, ziarah ke kuburan orang tua atau kerabat atau bahkan yang tidak punya hubungan kekerabatan, namun karena kewalian atau keshalihan dari penghuni kuburan tersebut. Ini juga sebuah tradisi yang diada-adakan dan tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabatnya radhiyallahu ‘anhum ajma’iin .
Bahkan ditakutkan mengarah kepada kesyirikan karena menyambut hari raya dan menetapkan ziarah sebagai idul ( terus berulang-2) sebagaimana hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Dan janganlah jadikan kubur sebagai ‘ied, ( ﻭَﻻَ ﺗَﺠْﻌَﻠُﻮﺍ ﻗَﺒْﺮِﻯ ﻋِﻴﺪًﺍ )
(HR. Abu Daud no. 2042 dan Ahmad 2: 367 )
Dijelaskan dalam ‘Aunul Ma’bud (6: 23) disebutkan, yang dimaksud ‘ied adalah perkumpulan di suatu tempat yang terus berulang baik tahunan, mingguan, bulanan, atau semisal itu.
○● 12. Tidak mendengarkan khutbah Idul Adha karena berpemahaman hanya ibadah sunah meningalkannya tidaklah berdosa.
Sebagian mereka berpemahaman dengan dalil barangsiapa yg mau duduk mendengarkan khutbah silakan duduk, ( ﻓَﻤَﻦْ ﺃَﺣَﺐَّ ﺃَﻥْ ﻳَﺠْﻠِﺲَ ﻟِﻠْﺨُﻄْﺒَﺔِ ﻓَﻠْﻴَﺠْﻠِﺲْ )
barangsiapa yg ingin untuk pergi silakan pergi. ( ﻭَﻣَﻦْ ﺃَﺣَﺐَّ ﺃَﻥْ ﻳَﺬْﻫَﺐَ ﻓَﻠْﻴَﺬْﻫَﺐْ )
Dan sebagian yang lain berpemahaman melecehkan sunah ( perjalanan hidup Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam) karna mendahulukan nafsunya.
Padahal Nabi bersabda ( ﺷَﻬِﺪْﺕُ ﻣَﻊَ ﺭَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺍﻟْﻌِﻴﺪَ ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﻗَﻀَﻰ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓَ ﻗَﺎﻝَ )
Sesungguhnya kami akan berkhutbah, ( ﺇِﻧَّﺎ ﻧَﺨْﻄُﺐُ )
[HR. Abu Dawud, )
Dan dijelaskan dalam hadits yang lain Rasulullah , ( ﻛَﺎﻥَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ )
Abu Bakar, dan 'Umar radhiyallahu 'anhu ( ﻭَﺃَﺑُﻮ ﺑَﻜْﺮٍ ﻭَﻋُﻤَﺮُ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ ﻳُﺼَﻠُّﻮﻥَ )
mereka melaksanakan shalat dua Hari Raya sebelum khutbah.( ﺍﻟْﻌِﻴﺪَﻳْﻦِ ﻗَﺒْﻞَ ﺍﻟْﺨُﻄْﺒَﺔِ )
(HR. Bukhari & Muslim).
○● 13. Mampu namun tidak mau berqurban.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Barang siapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berqurban, ( ﻣَﻦْ ﻭَﺟَﺪَ ﺳَﻌَﺔً ﻓَﻠَﻢْ ﻳُﻀَﺢِّ )
maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami. ( ﻓَﻼ ﻳَﻘْﺮَﺑَﻦَّ ﻣُﺼَﻼَّﻧَﺎ )
Para ulama hadits ikhtilaf menghukumi hadits ini namun dapat kita dapat ambil faidah begitu pentingnya berqurban. (HR Ahmad dalam Musnad-nya no. 8273 , At-Tirmidzi, Ibnu ‘Abdl-Barr, Al-Baihaqi dan Ibnu Hajar merajihkan hadits tersebut mauquf).
○● 14. Anggapan sebagian orang bahwa bagi yang ingin melaksanakan qurban maka harus meniatkannya sebelum masuk bulan Dzulhijjah.
Mereka berangapan daging qurban jadi daging sembelihan biasa.
Keterangan diatas adalah batil sesat dan menyesatkan. Pendapat yang benar adalah
kapan saja di hari 10 pertama Dzulhijjah itu seseorang berniat untuk berqurban, maka saat itu juga ia menahan diri untuk tidak memotong kuku, rambut kepala maupun rambut anggota tubuhnya yang lain sampai ia menyembelih qurbannya. Para ulama menjelaskan bahwa seandainya seseorang yang ingin berqurban baru meniatkannya setelah masuk bulan Dzulhijjah, lalu sebelumnya ia telah memotong kuku atau rambutnya, maka qurbannya tetap sah. Keharaman memotong kuku atau rambut dimulai sejak ia memasang niat qurban.
○● 15. Anggapan sebagian orang, jika orang yang berqurban itu memotong kuku atau rambutnya sebelum qurbannya disembelih, maka qurbannya tidak sah dan tidak diterima.
Ini adalah suatu kekeliruan, karena tidak ada hubungannya antara menahan diri dari memotong kuku atau rambut dengan sahnya atau diterimanya sebuah qurban. Yang benar dalam masalah ini, jika dia melakukannya karena lupa atau tidak tahu, maka ia tidak berdosa. Jika ia sengaja melakukannya, maka ia berdosa namun tidak ada kafaratnya. Sedangkan qurbannya tetap sah dan insya Allah diterima oleh Allah Ta’ala .
○● 16. Anggapan sebagian orang, bahwa jika yang melakukan qurban itu adalah seorang wanita, maka ia harus mengikat rambutnya, dan tidak boleh melepaskan ikatannya serta tidak boleh menyisirnya selama 10 hari tersebut sampai qurbannya disembelih.
Bahkan sebagian mereka, ada yang mengumpulkan rambut-rambut mereka yang rontok kemudian meletakkannya kembali di sela-sela rambut kepalanya. Ini tidak benar. Yang benar, boleh bagi wanita yang berqurban menyisir rambutnya dan tidak mengapa jika rambutnya rontok asal tidak menyengaja untuk merontokkan rambutnya.
○● 17. Sebagian orang mengira bahwa shahibul qurban (si pemilik qurban) dilarang menggunakan minyak wangi, berdalih dengan qiyas menyerupai keadaan orang yang muhrim (orang yang sedang melakukan ihram, baik umrah atau haji). Hal ini tidak benar
○● 18. Sebagian orang mengira apabila shahibul qurban mengikut sertakan anggota keluarganya dalam seekor qurban, maka anggota keluarganya juga dilarang untuk memotong kuku dan rambut. Ini tidak benar. Yang dilarang memotong kuku dan rambut adalah orang yang memiliki qurban tersebut saja. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban dengan dua ekor kambing, sambil berkata: Ya Allah, ini qurban Muhammad, dan keluarga Muhammad, serta ummat Muhammad. (HR. Abu Dawud).
Nabi tidak pernah melarang anggota keluarganya untuk memotong kuku dan rambut kala itu. Ini menunjukkan bahwa yang dilarang memotong kuku dan rambut adalah hanya shahibul qurban saja.
○● 19. Sebagian orang biasanya melakukan qurban atas nama salah satu anggota keluarganya yang sudah meninggal dan berkeyakinan tidak boleh mengikutsertakan anggota keluarga yang lain dalam qurban tersebut. Ini adalah keyakinan yang keliru dan tidak berlandaskan dalil.
○● 20 .Sebagian orang beranggapan bahwa menyembelih qurban tidak boleh dilakukan pada malam hari, bahkan melarang dengan keras orang yang akan melakukannya. Ini anggapan yang tidak benar. Waktu menyembelih qurban dimulai setelah shalat Idul Adh-ha dan berakhir sebelum terbenamnya matahari pada hari tasyrik yang terakhir (13 Dzulhijjah). Sama saja hukumnya baik dilakukan pada siang hari atau malam hari sekalipun.
○● 21. Beranggapan tidak boleh beraqiqah dan berkurban dengan hewan betina
Hadis dari Umu Kurzin radliallahu ‘anha , Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda , Aqikah untuk anak laki-laki dua kambing ( ﻋﻦ ﺍﻟﻐﻼﻡ ﺷﺎﺗﺎﻥ )
dan anak perempuan satu kambing. ( ﻭﻋﻦ ﺍﻟﺠﺎﺭﻳﺔ ﺷﺎﺓ )
Tidak jadi masalah jantan maupun betina. ( ﻻ ﻳﻀﺮﻛﻢ ﺫﻛﺮﺍﻧﺎ ﻛﻦ ﺃﻭ ﺇﻧﺎﺛﺎ )
(HR. Ahmad 27900 dan An Nasa’i 4218 dan dishahihkan Syaikh Al Albani).
○● 22. Larangan menjual daging Udlhiyah ( Qurban )
Dari Qatadah bin Nu’man, ( عَنْ قَتَادَةَ بْنِ النُّعْمَانِ )
bahwasanya Nabi bersabda, ( اَنَّ النَّبِيَّ ص قَالَ )
Jgnlah kalian menjual daging-2 ( لاَ تَبِيْعُوْا لُحُوْمَ )
Hadyi (denda hajji) ( اْلهَدْيِ )
dan daging udlhiyah (qurban), ( وَ اْلاَضَاحِى )
makanlah dan sedeqahkanlah ( فَكُلُوْا وَ تَصَدَّقُوْا )
dan manfaatkanlah kulitnya, ( وَ اسْتَمْتِعُوْا بِجُلُوْدِهَا )
dan janganlah kalian menjualnya. ( وَ لاَ تَبِيْعُوْهَا )
Dan apabila kalian diberi dagingnya, ( وَ اِنْ اُطْعِمْتُمْ مِنْ لَحْمِهَا )
maka makanlah jika kalian mau. ( فَكُلُوْا اِنْ شِئْتُمْ )
(HR. Ahmad 5 : 478, no. 16211)
○●Semoga Allah Aza Wajalla menjaga diri kita dari amalan-amalan yang menyelisihi Rasulullah Shallallahu ‘ alaihi wasallam.
Wallahu a’lam
Bersambung
Refrensi :
Ensiklopedi Hadits
Tidak ada komentar:
Posting Komentar