Senin, 31 Juli 2017

Adab-Adab Menuju Rumah Allah Aza Wajalla

Bismillah

◇◆1. Mengikhlaskan Niat(didalam hati)
    hanya  Kepada Allah Ta’ala dlm
    menggapai ridho ilahi Robbi.

~ Dari Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
Sesungguhnya semua amalan itu ( ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺍْﻷَﻋْﻤَﺎﻝُ )
terjadi dengan niat ( ﺑِﺎﻟﻨِّﻴَّﺎﺕِ)
dan setiap orang mendapatkan apa yang dia niatkan (ﻭَﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻟِﻜُﻞِّ ﺍﻣْﺮِﺉٍ ﻣَﺎ ﻧَﻮَﻯ )
[HR. Bukhâri, no.1 dan Muslim, no. 1907 ].

~Mengikhlaskan niat merupakan perintah Allah Azza wa Jalla kepada seluruh manusia, sebagaimana firman-Nya:
Padahal mereka tidak disuruh : (ﻭَﻣَﺎ ﺃُﻣِﺮُﻭﺍ)
kecuali supaya menyembah Allah  ( ﺇِﻟَّﺎ ﻟِﻴَﻌْﺒُﺪُﻭﺍ ﺍﻟﻠَّﻪَ)
dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya
dlm (menjalankan) agama yang lurus ( ﻣُﺨْﻠِﺼِﻴﻦَ ﻟَﻪُ ﺍﻟﺪِّﻳﻦَ )
dan supaya mereka ( ﺣُﻨَﻔَﺎﺀَ )
mendirikan shalat ( ﻭَﻳُﻘِﻴﻤُﻮﺍ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓَ )
dan meunaikan zakat : ( ۚ ﻭَﻳُﺆْﺗُﻮﺍ ﺍﻟﺰَّﻛَﺎﺓَ)
dan yang demikian itulah ( ﻭَﺫَٰﻟِﻚ )     
agama yang lurus ( ﺩِﻳﻦُ ﺍﻟْﻘَﻴِّﻤَﺔِ )
[Qs Al-Bayyinah/98:5]

◇◆2 Berpakaian Indah dan sopan Ke Masjid
~Allah Ta’ala dalam firman-Nya:
Hai anak Adam ( ﻳَﺎ ﺑَﻨِﻲ ﺁﺩَﻡَ )
Pakailah pakaianmu yang indah (ﺧُﺬُﻭﺍْ ﺯِﻳﻨَﺘَﻜُﻢْ )
setiap (memasuki) masjid ( ﻋِﻨﺪَ ﻛُﻞِّ ﻣَﺴْﺠِﺪ )
[QS.AI-A’raf: 31]

~Dalam kitab Tafsir Qur’an Adzhim karangan Imam Ibnu Katsir rahimahullah ( 2/195) , berlandaskan ayat ini disunahkan berhias ketika akan shalat, lebih-lebih ketika hari Jumat dan hari Raya.

~Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, dalam ayat ini, Allah tidak hanya memerintahkan hambanya untuk menutup aurat, akan tetapi mereka diperintahkan pula untuk memakai perhiasan. Oleh karena itu hendaklah mereka memakai pakaian yang paling bagus ketika shalat.
[Al-Ikhtiyarot al-fiqhiyyah karangan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah 4/24]

◇◆3.Menghindari Makanan Yang Tidak Sedap Baunya
~Dari Jabir, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
Barang siapa yang makan bawang putih :( ﻣَﻦْ ﺃَﻛَﻞَ ﺛَﻮْﻣًﺎ  )
atau bawang merah : ( ﺃَﻭْﺑَﺼَﻼً)
maka hendaklah menjauhi kita : (ﻓًﻠْﻴَﻌْﺘَﺰِﻟْﻨَﺎ )
Atau beliau bersabda : (ﺃَﻭْ ﻗَﺎﻝَ )
Maka hendaklah dia menjauhi masjid kami : ( ﻓَﻠْﻴَﻌْﺘَﺰِﻝْ ﻣَﺴْﺠِﺪَﻧَﺎ)
dan hendaklah dia duduk di rumahnya : (ﻭَﻟْﻴَﻘْﻌُﺪْ ﻓﻲِ ﺑَﻴْﺘِﻪِ)
[ HR Bukhari]

~Dalam hadits yang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Barangsiapa yang memakan biji-bijian ini : ( ِ ﻣَﻦْ ﺃَﻛَﻞَ ﻣِﻦْ ﻫَﺬِﻩِ , ﺍﻟْﺒَﻘْﻠَﺔ )
Yakni bawang putih : ( َﺍﻟﺜّﻮﻡَ )
suatu kali beliau mengatakan : ( ﻭَﻗَﺎﻝَ ﻣَﺮّﺓً )
Barangsiapa yang memakan bawang merah : ( ﻣَﻦْ ﺃَﻛَﻞَ ﺍﻟْﺒَﺼَﻞَ )
bawang putih dan kurrats [sejenis mentimun] : ( ﻭَﺍﻟﺜّﻮﻡَ ﻭَﺍﻟْﻜُﺮّﺍﺙَ ‏)
maka janganlah ia mendekati masjid kami  : ( ﻓَﻼَ ﻳَﻘْﺮَﺑَﻦّ ﻣَﺴْﺠِﺪَﻧَﺎ )
sebab malaikat merasa terganggu dg hal (bau) yg membuat
Bani Adam (manusia) terganggu : (ﻓَﺈِﻥّ ﺍﻟْﻤَﻼَﺋِﻜَﺔَ ﺗَﺘَﺄَﺫّﻯ ﻣِﻤّﺎ ﻳَﺘَﺄَﺫّﻯ ﻣِﻨْﻪُ ﺑَﻨُﻮ ﺁﺩَﻡَ )
[HR.Muslim] ‏( ﺭﻭﺍﻩ ﻣﺴﻠﻢ )‏

Penjelasan hadits diatas menurut pendapat ulama dapat diqiaskan dengan berbagai macam bauk lebih-lebih sisa-sisa bauk asap rokok disejadah masjid.

◇◆4. Disunahkan bersiwak
~Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Siwak merupakan kebersihan ( ﺍﻟﺴِّﻮَﺍﻙَ ﻣَﻄْﻬَﺮَﺓٌ )
bagi mulut dan keridhaan bagi Rabb ( ﻟِﻠْﻔَﻢِّ ﻣَﺮْﺿَﺎﺓٌ ﻟِﻠﺮَّﺏِّ )
[HR.Ahmad, Irwaul Ghalil no 66)

~Sehingga beliau bersabda.
Kalau bukan karena akan memberatkan umatku ( ﻟَﻮْﻻَ ﺃَﻥْ ﺃَﺷُﻖَّ ﻋَﻠﻰَ ﺃُﻣَّﺘِﻲ )
maka akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak ( ﻷَﻣَﺮْﺗُﻬُﻢْ ﺑﺎِﻟﺴِّﻮَﺍﻙِ )
Setiap akan wudlu.( ﻋِﻨْﺪَ ﻛُﻞِّ ﻭُﺿُﻮْﺀٍ )
[HR.Bukhari dan Muslim, Irwaul Ghalil no 70]

~Didalam riwayat yg lain ada tambahan,
Maka akan kuperintahkan mereka ( ﻷَﻣَﺮْﺗُﻬُﻢْ ) 
untuk bersiwak ( ﺑﺎِﻟﺴِّﻮَﺍﻙِ )
setiap akan shalat.( ﻋِﻨْﺪَ ﻛُﻞِّ ﺻَّﻼَﺓٍ)
[HR.Bukhari dan Muslim, Irwaul Ghalil no 70]

~Ijma' sebagian ulama : Telah sepakat para ulama bahwasanya bersiwak adalah sunnah muakkadah karena anjuran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kesenantiasaan beliau melakukannya dan kecintaan beliau serta ajakan beliau kepada siwak tersebut. [Fiqhul Islami wa Adillatuhu 1/300]

◇◆5.Memakai wangi-wangian
~Sesungguhnya penggunaan wangi-wangian adalah merupakan anjuran Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, sehingga hukumnya sunnah.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Empat perkara yg merupakan -
sunnah para rasul ( ﺃﺭﺑﻊ ﻣﻦ ﺳﻨﻦ ﺍﻟﻤﺮﺳﻠﻴﻦ)
Memakai hinna’ ( ﺍﻟﺤﻨﺎﺀ)
memakai parfum ( ﻭﺍﻟﺘﻌﻄﺮ)
bersiwak ( ﻭﺍﻟﺴﻮﺍﻙ )
dan menikah ( ﻭﺍﻟﻨﻜﺎﺡ)
(HR. At- Tirmizy dan Ahmad)

~Dalam riwayat lain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Telah dijadikan aku menyukai bagian dari dunia ( ﺣﺒﺐ ﺇﻟﻲ ﻣﻦ ﺩﻧﻴﺎﻛﻢ )
yaitu menyukai wanita dan parfum ( ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﻭﺍﻟﻄﻴﺐ )
Dan dijadikan sebagai penyejuk mata ( ﻭﺟﻌﻠﺖ ﻗﺮﺓ ﻋﻴﻨﻲ)
di dalam shalat.( ﻓﻲ ﺍﻟﺼﻼﺓ)
(HR. Ahmad, Al Hakim dan Al Baihaqi)

~Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Wewangian seorang laki-laki adalah  (ﺇﻥ ﻃﻴﺐ ﺍﻟﺮﺟﺎﻝ )
yang tidak jelas warnanya tapi tampak bau harumnya. (ﻣﺎ ﺧﻔﻲ ﻟﻮﻧﻪ ﻭﻇﻬﺮ ﺭﻳﺤﻪ )
Sedangkan wewangian perempuan adalah ( ﻭﻃﻴﺐ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ )
yang warnanya jelas namun baunya tidak begitu nampak .( ﻣﺎ ﻇﻬﺮ ﻟﻮﻧﻪ ﻭﺧﻔﻲ ﺭﻳﺤﻪ)
(HR. Baihaqi dalam Syu’abul Iman, no.7564; hadits hasan. Lihat: Fiqh Sunnah lin Nisa’, hlm. 387)

~ Dari hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahawa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
Siapa yang diberikan wewangian ( ﻣَﻦْ ﻋُﺮِﺽَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻃِﻴﺐٌ )
janganlah dia menolaknya ( ُﻓَﻠَﺎ ﻳَﺮُﺩَّﻩ )
kerana ia ringan untuk dibawa ( ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﺧَﻔِﻴﻒُ ﺍﻟْﻤَﺤْﻤَﻞِ)
lagi harum baunya.( ﻃَﻴِّﺐُ ﺍﻟﺮَّﺍﺋِﺤَﺔِ)
(HR. Ahmad, no. 8264. Sunan Abi Dawud, no. 417)

Sebagaimana Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:
ﻓﻔﻲ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﺍﺳﺘﺤﺒﺎﺏ ﺍﻟﻄﻴﺐ ﻟﻠﺮﺟﺎﻝ ﻛﻤﺎ ﻫﻮ ﻣﺴﺘﺤﺐ ﻟﻠﻨﺴﺎﺀ ﻟﻜﻦ ﻳﺴﺘﺤﺐ ﻟﻠﺮﺟﺎﻝ ﻣﻦ ﺍﻟﻄﻴﺐ ﻣﺎ ﻇﻬﺮ ﺭﻳﺤﻪ ﻭﺧﻔﻲ ﻟﻮﻧﻪ ﻭﺃﻣﺎ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻓﺎﺫﺍ ﺃﺭﺍﺩﺕ ﺍﻟﺨﺮﻭﺝ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﺃﻭ ﻏﻴﺮﻩ ﻛﺮﻩ ﻟﻬﺎ ﻛﻞ ﻃﻴﺐ ﻟﻪ ﺭﻳﺢ ﻭﻳﺘﺄﻛﺪ ﺍﺳﺘﺤﺒﺎﺑﻪ ﻟﻠﺮﺟﺎﻝ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ ﻭﺍﻟﻌﻴﺪ ﻋﻨﺪ ﺣﻀﻮﺭ ﻣﺠﺎﻣﻊ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻭﻣﺠﺎﻟﺲ ﺍﻟﺬﻛﺮ ﻭﺍﻟﻌﻠﻢ ﻭﻋﻨﺪ ﺍﺭﺍﺩﺗﺔ ﻣﻌﺎﺷﺮﺓ ﺯﻭﺟﺘﻪ ﻭﻧﺤﻮ ﺫﻟﻚ ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ

Pada hadis ini (sebagaimana sebahagian hadis-hadis di atas) dijelaskan mustahab (sunnah) mengenakan wangi-wangian bagi lelaki, sebagaimana juga mustahab bagi wanita. Tetapi bagi lelaki disunnahkan mengenakan wangi-wangian yang jelas aromanya (harum baunya) dan samar warnanya. Adapun bagi wanita, apabila mereka hendak keluar rumah menuju masjid atau tempat selainnya, tidak disukai bagi mereka (wanita) mengenakan wangi-wangian yang semerbak baunya. Adapun bagi lelaki, anjuran berwangi-wangian menjadi lebih kuat apabila pada hari Juma’at dan ketika Hari Raya yakni pada ketika berkumpulnya kaum muslimin, demikian pula ketika menghadiri majlis-majlis dzikir, majlis-majlis ilmu, ketika hendak berhubungan dengan isterinya, dan yang seumpama dengannya. Wallaahu a’lam. (Syarh Shahih Muslim, 15/10)

◇◆6.Berdoa keluar rumah dengan kaki kiri terlebih dahulu
~Hendaklah orang yang keluar dari rumahnya membaca doa,
Dengan menyebut nama Allah ( ﺑِﺴْﻢِ ﺍﻟﻠَّﻪِ )
aku bertawakal kepada-Nya ( ﺗَﻮَﻛَّﻠْﺖُ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ )
tidak ada daya ( ﻻَ ﺣَﻮْﻝَ  )
ِdan upaya selain dari Allah semata ( ﻭَﻻَ ﻗُﻮَّﺓَ ﺇِﻻَّ ﺑِﺎﻟﻠَّﻪِ )
[Hisnul Muslim min Adzkari Al-Kitabi was Sunnah,
-Syeikh Sa’id bin Ali Wahf Al-Qohthoni].

◇◆7.Menggunakan alas kaki yg kanan terlebih dahulu
~Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Apabila salah seorang dari kalian memakai sandal ( ﺇِﺫَﺍ ﺍﻧْﺘَﻌَﻞَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ )
hendaknya memulai dengan yang kanan ( ﻓَﻠْﻴَﺒْﺪَﺃْ ﺑِﺎﻟْﻴَﻤِﻴﻦِ )
Dan apabila dia melepas hendaknya mulai dengan yg kiri ( ﻭَﺇِﺫَﺍ ﻧَﺰَﻉَ ﻓَﻠْﻴَﺒْﺪَﺃْ ﺑِﺎﻟﺸِّﻤَﺎﻝِ ﻟِﻴَﻜُﻦْ ﺍﻟْﻴُﻤْﻨَﻰ)
Hendaknya yang kanan pertama kali mengenakan sandal ( ﺃَﻭَّﻟَﻬُﻤَﺎ ﺗُﻨْﻌَﻞُ )
dan yang terakhir melepasnya ( ﻭَﺁﺧِﺮَﻫُﻤَﺎ ﺗُﻨْﺰَﻉُ )
[HR. Al-Bukhari no. 5856 & Muslim no]

◇◆8.Membaca Do’a Ketika Naik Kendaraan
~Ketika menaikkan kaki di atas kendaraan hendaklah membaca, Bismillah, bismillah, bismillah . Ketika sudah berada di atas kendaraan, hendaknya mengucapkan, Alhamdulillah . Lalu membaca,
Maha Suci Allah yang telah menundukkan semua ini ﺳُﺒْﺤَﺎﻥَ ﺍﻟَّﺬِﻯ ﺳَﺨَّﺮَ ﻟَﻨَﺎ) ﻫَﺬَﺍ )
bagi kami padahal kami sebelumnya tidak mampu menguasainya ( ﻭَﻣَﺎ ﻛُﻨَّﺎ ﻟَﻪُ ﻣُﻘْﺮِﻧِﻴﻦَ ) dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Tuhan kami ( ﻭَﺇِﻧَّﺎ ﺇِﻟَﻰ ﺭَﺑِّﻨَﺎ ﻟَﻤُﻨْﻘَﻠِﺒُﻮﻥ )
[QS. Az Zukhruf: 13-14]

~Kemudian mengucapkan, Alhamdulillah , alhamdulillah, alhamdulillah. Lalu mengucapkan, Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar.

~Setelah itu membaca,
Dari ‘Ali bin Abi Thalib.
Maha Suci Engkau ( ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ )
sesungguhnya aku telah menzholimi diriku sendiri ( ﺇِﻧِّﻰ ﻗَﺪْ ﻇَﻠَﻤْﺖُ ﻧَﻔْﺴِﻰ )
maka ampunilah aku ( ﻓَﺎﻏْﻔِﺮْ ﻟِﻰ )
karena tidak ada yg mengampuni dosa-2 selain Engkau ( ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﻻَ ﻳَﻐْﻔِﺮُ ﺍﻟﺬُّﻧُﻮﺏَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ :)
[HR. At Tirmidzi no. 3446, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih].

~Jika sudah berada di atas kendaraan untuk melakukan perjalanan, hendaklah mengucapkan, Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar.

◇◆9.Bersegera kemasjid sebelum azan dan berdoa
~Abu Hurairah  berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Shalat seorang laki-laki dengan berjama’ah ( ﺻَﻠَﺎﺓُ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺠَﻤَﺎﻋَﺔِ )
dibanding shalatnya di rumah ( ﺗُﻀَﻌَّﻒُ ﻋَﻠَﻰ ﺻَﻠَﺎﺗِﻪِ ﻓِﻲ ﺑَﻴْﺘِﻪِ )
atau di pasarnya (  ﻭَﻓِﻲ ﺳُﻮﻗِﻪِ )
lebih utama (dilipat gandakan) pahalanya 25 kali lipat.( ﺧَﻤْﺴًﺎ ﻭَﻋِﺸْﺮِﻳﻦَ ﺿِﻌْﻔًﺎ )
Yang demikian itu karena bila dia berwudlu (  ﻭَﺫَﻟِﻚَ ﺃَﻧَّﻪُ ﺇِﺫَﺍ ﺗَﻮَﺿَّﺄَ  )
dengan menyempurnakan wudlunya  ( ﻓَﺄَﺣْﺴَﻦَ ﺍﻟْﻮُﺿُﻮﺀَ  )
lalu keluar dari rumahnya menuju masjid, (  ﺛُﻢَّ ﺧَﺮَﺝَ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟْﻤَﺴْﺠِﺪِ  )
dia tidak keluar kec untuk melaksanakan shalat berjama’ah, ( ﻟَﺎ ﻳُﺨْﺮِﺟُﻪُ ﺇِﻟَّﺎ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓُ  )
maka tidak ada satu langkahpun dari langkahnya ( ﻟَﻢْ ﻳَﺨْﻂُ ﺧَﻄْﻮَﺓً )
kecuali akan ditinggikan satu derajat,  ( ﺇِﻟَّﺎ ﺭُﻓِﻌَﺖْ ﻟَﻪُ ﺑِﻬَﺎ ﺩَﺭَﺟَﺔٌ  )
dan akan dihapuskan satu kesalahannya. (  ﻭَﺣُﻂَّ ﻋَﻨْﻪُ ﺑِﻬَﺎ ﺧَﻄِﻴﺌَﺔٌ  )
Apabila dia melaksanakan shalat,  (  ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺻَﻠَّﻰ  )
maka Malaikat akan turun untuk mendo’akannya ( ﻟَﻢْ ﺗَﺰَﻝْ ﺍﻟْﻤَﻠَﺎﺋِﻜَﺔُ ﺗُﺼَﻠِّﻲ ﻋَﻠَﻴْﻪِ )
selama dia masih berada di tempat shalatnya, ( ﻣَﺎ ﺩَﺍﻡَ ﻓِﻲ ﻣُﺼَﻠَّﺎﻩُ )
Ya Allah ampunilah dia. ( ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺻَﻞِّ ﻋَﻠَﻴْﻪِ )
Ya Allah rahmatilah dia’. ( ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺍﺭْﺣَﻤْﻪُ )
Dan seseorang dari kalian senantiasa dihitung ( ﻭَﻟَﺎ ﻳَﺰَﺍﻝُ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ )
dalam keadaan shalat  (  ﻓِﻲ ﺻَﻠَﺎﺓٍ  )
selama dia menanti pelaksanaan shalat.( ﻣَﺎ ﺍﻧْﺘَﻈَﺮَ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓَ )
(HR. Al-Bukhari no. 131 dan Muslim no. 649)

~Dari Abu Hurairah -radhiallahu anhu- bahwasanya Rasulullah -shalallahu alaihi wa alihi wasallam- bersabda :
Kalau seandainya manusia ( ﻟَﻮْ ﻳَﻌْﻠَﻢُ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ )
mengetahui besarnya pahala yg ada pada panggilan (azan) ( ﻣَﺎ ﻓِﻲ ﺍﻟﻨِّﺪَﺍﺀِ )
dan shaf pertama ( ﻭَﺍﻟﺼَّﻒِّ ﺍﻟْﺄَﻭَّﻝِ )
kemudian mereka tidak bisa mendapatkannya ( ﺛُﻢَّ ﻟَﻢْ ﻳَﺠِﺪُﻭﺍ  )
kecuali dengan undian ( ﺇِﻟَّﺎ ﺃَﻥْ ﻳَﺴْﺘَﻬِﻤُﻮﺍ ﻋَﻠَﻴْﻪِ  )
maka pasti mereka akan mengundinya. ( ﻟَﺎﺳْﺘَﻬَﻤُﻮﺍ )
Dan kalaulah mereka MENGETAHUI BESARNYA PAHALA YG AKAN --
DIDAPATKAN KARENA BERSEGERA MENUJU MASJID  (ﻭَﻟَﻮْ ﻳَﻌْﻠَﻤُﻮﻥَ ﻣَﺎ ﻓِﻲ ﺍﻟﺘَّﻬْﺠِﻴﺮِ  )
maka mereka pasti akan berlomba-2 (untuk menghadirinya). ( ﻟَﺎﺳْﺘَﺒَﻘُﻮﺍﺇِﻟَﻴْﻪِ)
Dan kalaulah seandainya mereka mengetahui besarnya pahala yg akan --
didapatkan dgn mengerjakan shalat isya dan subuh,  ( ﻭَﻟَﻮْ ﻳَﻌْﻠَﻤُﻮﻥَ ﻣَﺎ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻌَﺘَﻤَﺔِ ﻭَﺍﻟﺼُّﺒْﺢِ )
maka pasti mereka akan mendatanginya meskipun harus --
dengan merangkak. (  ﻟَﺄَﺗَﻮْﻫُﻤَﺎ ﻭَﻟَﻮْ ﺣَﺒْﻮًﺍ )
(HR. Al-Bukhari no. 69 dan Muslim no. 437).

--Dan kalaulah mereka MENGETAHUI BESARNYA PAHALA YG AKAN DIDAPATKAN KARENA BERSEGERA MENUJU MASJID maka mereka pasti akan berlomba-lomba (untuk menghadirinya) : (ﻭَﻟَﻮْ ﻳَﻌْﻠَﻤُﻮﻥَ ﻣَﺎ ﻓِﻲ ﺍﻟﺘَّﻬْﺠِﻴﺮِ ﻟَﺎﺳْﺘَﺒَﻘُﻮﺍﺇِﻟَﻴْﻪِ)

Penjelasan singkat hadits Bersegera menuju ke masjid merupakan amalan yang sangat disunnahkan dengan beberapa alasan:

~Perbuatan bersegera kemesjid dan berlomba-lomba menuju kepada kebaikan merupakan sifatnya para nabi dan orang-orang yang beriman.

Allah Ta’ala berfirman ; Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang lebih dahulu memperolehnya.(QS. Al-Mukminun: 61).

Mereka beriman kepada Allah dan hari penghabisan, mereka menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar dan bersegera kepada (mengerjakan) berbagai kebajikan, mereka itu termasuk orang-orang yang saleh. (QS. Ali Imran: 114)

Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdoa kepada Kami dengan harap dan cemas. Dan mereka adalah orang-orang yang khusyu’ kepada Kami. (QS. Al-Anbiya`: 90)

Maka berlomba-lombalah kalian (dalam membuat) kebaikan.
(QS. Al-Baqarah: 148 dan Al-Maidah: 48)

~Bisa mendapatkan shalat berjamaah sejak dari takbiratul ihram dan tidak ketinggalan satu rakaat pun.

~Bisa mendapatkan shaf yang pertama, dengan pahala yang dijanjikan pada hadits di atas.

~Pahala menunggu shalat bisa lebih banyak dia dapatkan. Karena jika dia datang ke masjid jauh sebelum iqamat dikumandangkan maka berarti selama itu dia menunggu shalat, dan selama itu pula pahala shalat mengalir untuk dirinya.
Karenanya, bagi yang tidak mempunyai urusan setelah maghrib, maka disunnahkan baginya untuk tidak pulang, akan tetapi dia tinggal di masjid untuk menunggu shalat isya, sambil dia isi dengan ibadah lainnya. Demikian pula antara zuhur dengan ashar dan antara ashar dengan maghrib.
Maka termasuk amalan mulia di zaman ini adalah adanya majelis ilmu yang diadakan habis maghrib atau habis ashar, karena hal tersebut akan mendorong yang menghadirinya untuk menunggu waktu shalat berikutnya.

~Kemudian ketika berjalan menuju masjid hendaklah berdoa,
Yaa Allah… berilah cahaya di hatiku ( ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺍﺟْﻌَﻞْ ﻓِﻲ ﻗَﻠْﺒِﻲ ﻧُﻮﺭًﺍ )
di penglihatanku ( ﻭَﻓِﻲ ﺑَﺼَﺮِﻱ ﻧُﻮﺭًﺍ )
dan di pendengaranku ( ﻭَﻓِﻲ ﺳَﻤْﻌِﻲ ﻧُﻮﺭًﺍ )
berilah cahaya di sisi kananku ( ﻭَﻋَﻦْ ﻳَﻤِﻴﻨِﻲ ﻧُﻮﺭًﺍ )
dan di sisi kiriku ( ﻭَﻋَﻦْ ﻳَﺴَﺎﺭِﻱ ﻧُﻮﺭًﺍ )
berilah cahaya di atasku ( ﻭَﻓَﻮْﻗِﻲ ﻧُﻮﺭًﺍ )
di bawahku ( ﻭَﺗَﺤْﺘِﻲ ﻧُﻮﺭًﺍ  )
di depanku ( ﻭَﺃَﻣَﺎﻣِﻲ ﻧُﻮﺭًﺍ )
dan di belakangku ( ﻭَﺧَﻠْﻔِﻲ ﻧُﻮﺭًﺍ )
Yaa Allah berilah aku cahaya ( ﻭَﺍﺟْﻌَﻞْ ﻟِﻲ ﻧُﻮﺭًﺍ )
[HR. Bukhari no. 6316 dan Muslim no. 763].

◇◆10.Berjalan Dengan Tenang ke Masjid
~ Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang umatnya berjalan menuju shalat secara tergesa-2 walaupun shalat sudah didirikan.

Abu Qatadah radhiallahu’anhu berkata, Saat kami sedang shalat bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam , tiba-tiba beliau mendengar suara kegaduhan beberapa orang. Sesudah menunaikan shalat beliau mengingatkan,

Apa yang terjadi pada kalian? ( ﻣَﺎ ﺷَﺄْﻧُﻜُﻢ )
mereka menjawab ( ﻗَﺎﻟُﻮْﺍ )
Kami tergesa-gesa menuju shalat ( ﺍِﺳْﺘَﻌْﺠَﻠْﻨَﺎ ﺇِﻟﻰَ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓِ )
Rasulullah menegur mereka ( ﻓَﻘَﺎﻝَ )
Janganlah kalian lakukan hal itu ( ﻓَﻼَ ﺗَﻔْﻌَﻠُﻮْﺍ )
Apabila kalian mendatangi shalat ( ﺇِﺫَﺍ ﺃَﺗَﻴْﺘُﻢْ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓِ )
maka hendaklah berjalan dengan tenang ( ﻓَﻌَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺑِﺎﺍﻟﺴَّﻜِﻴْﻨَﺔِ )
dan rakaat yang kalian dapatkan shalatlah ( ﻓَﻤَﺎ ﺃَﺩْﺭَﻛْﺘُﻢْ ﻓَﺼَﻠُّﻮْﺍ )
dan rakaat yang terlewat sempurnakanlah  ( ﻭَﻣَﺎ ﻓَﺎﺗَﻜُﻢْ ﻓَﺄَﺗِﻤُّﻮْﺍ )
[HR Bukhari no 635 dan Muslim no 437]

◇▪11.Memarkirkan kendaraan dg aman
~Dari Ja’far bin Amr bin Umayah dari ayahnya Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata :
Seseorang berkata ( ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺟُﻞٌ )   
kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ( َﻟِﻠﻨَّﺒِﻲِّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢ )
Aku lepaskan untaku ( ﺃُﺭْﺳِﻞُ ﻧَﺎﻗَﺘِﻲْ )
dan (lalu) aku bertawakkal ( ﻭَﺃََﺗَﻮَ ﻛُّﻞ )
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ( ﻗَﺎﻝَ)
Ikatlah kemudian bertawakkallah ( ﺍِﻏْﻘِﻠﻬَﺎ ﻭَﺗَﻮَ ﻛَّﻞْ )
[HRIbnu Hibban dan Imam Al-Hakim]

~Diriwayatkan dalam hadits lain,
Amr bin Umayah Radhiyallahu ‘anhu berkata ( ﻗَﺎﻝَ ﻋَﻤْﺮُﻭ ﺑْﻦِ ﺃُﻣَﻴَّﺔَ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻨْﻪُ )
Aku bertanya, Wahai Rasulullah !!, ( !! ﻗُﻠْﺖُ : ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮْﻝَّ ﺍﻟﻠَّﺔِ )
Apakah aku ikat dulu unta (tunggangan)ku ( ﺃُﻗَﻴّﺪُ ﺭَﺍﺣِﻠَﺘِﻲْ )
lalu aku bertawakkal kepada Allah ( ﻭَﺃَﺗَﻮَﻛَّﻞُ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ )
atau aku lepaskan begitu saja lalu aku bertawakkal ? ( ﺃَﻭْﺃُﺭْﺳِﻠُﻬَﺎ ﻭَﺃَﺗَﻮَﻛَّﻞُ؟ )
Beliau menjawab ( ﻗَﺎﻝَ )
Ikatlah kendaraan (unta)-mu lalu bertawakkallah.( ﻗَﻴِّﺪْﻫَﺎ ﻭَﺗَﻮَﻛَّﻞْ )
[HR Al-Qudha’i Musnad asy-Syihab, Qayyid ha wa Tawakkal, edisi 633, 1/368]

◇◆12.Melepas alas kaki sebelah kiri dan dirapikan
~Potongan hadits,
Dan apabila dia melepas hendaknya mulai dengan yg kiri ( ﻭَﺇِﺫَﺍ ﻧَﺰَﻉَ ﻓَﻠْﻴَﺒْﺪَﺃْ ﺑِﺎﻟﺸِّﻤَﺎﻝِ ﻟِﻴَﻜُﻦْ ﺍﻟْﻴُﻤْﻨَﻰ )
[HR. Al-Bukhari no. 5856 ]

~ Dari Abdullah Bin Mas’ud radhiayallahu’anhu dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: (ﻭﻋﻦ ﻋﺒﺪﺍﻟﻠّﻪ ﺑﻦ ﻣﺴﻌﻮﺩﺭﺿﻰ ﺍﻟﻠّﻪ ﻋﻨﻪ ﻋﻦ ﺍﻟﻨّﺒﻰّ ﺻﻠّﻰ ﺍﻟﻠّﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠّﻢ ﻗﺎﻝ )
Tidak akan masuk surga : (ﻻﻳﺪﺧﻞ ﺍﻟﺠﻨّﺔ)
orang yang di dalam hatinya : (ﻣﻦ ﻛﺎﻥ ﻓﻰ ﻗﻠﺒﻪ )
ada sebesar dzarrah dari kesombongan : ( ﻣﺜﻘﺎﻝ ﺫﺭّﺓﻣﻦ ﻛﺒﺮ )
Salah seorang shahabat lantas bertanya :( ﻓﻘﺎﻝ ﺭﺟﻞ)
Sesungguhnya seseorang senang jika bajunya bagus : ( ﺍﻥّ ﺍﻟﺮّﺟﻞ ﻳﺤﺐّ ﺍﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺛﻮﺑﻪ ﺣﺴﻨﺎ )
dan sandalnya baik? : ( ﻭﻧﻌﻠﻪ ﺣﺴﻨﺔ)
Maka beliau bersabda : ( ﻗﺎﻝ)
Sesungguhnya Allah Dzat yang Maha Indah : ( ﺍﻥّ ﺍﻟﻠّﻪ ﺟﻤﻴﻞ )
dan SENANG dengan KEINDAHAN : ( ﻳﺤﺐّ ﺍﻟﺠﻤﺎﻝ )
(sombong) : (ﺍﻟﻜﺒﺮ )
adalah menolak kebenaran : ( ﺑﻄﺮﺍﻟﺤﻖّ )
dan meremehkan manusia : ( ﻭﻏﻤﻂ ﺍﻟﻨّﺎﺱ)
(HR Muslim)

◇◆13.Berdoa sebelum masuk masjid dan mendahulukan kaki kanan
~Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu:
Jika salah seorang di antara kalian memasuki masjid : ( ﺇِﺫَﺍ ﺩَﺧَﻞَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢُ ﺍﻟْﻤَﺴْﺠِﺪَ)
Maka ucapkanlah : (ﻓَﻠْﻴَﻘُﻞِ )
(Ya Allah, bukakanlah pintu-pintu rahmat-Mu) : َﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺍﻓْﺘَﺢْ ﻟِﻰ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏَ ﺭَﺣْﻤَﺘِﻚ
Dan jika keluar dari masjid ucapkanlah : (ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺧَﺮَﺝَ ﻓَﻠْﻴَﻘُﻞِ )
(Ya Allah, aku memohon pada-Mu di antara karunia-Mu) : ( ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺇِﻧِّﻰ ﺃَﺳْﺄَﻟُﻚَ ﻣِﻦْ ﻓَﻀْﻠِﻚَ )
(HR. Muslim 713).

~Mendahulukan kaki kanan masuk masjid adalah sunah yang ditekankan,

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anha,
Termasuk dalam perkara sunnah : ( ﻣِﻦَ ﺍﻟﺴُّﻨَّﺔِ )
adalah jika engkau masuk masjid : ( ﺇِﺫَﺍ ﺩَﺧَﻠْﺖَ ﺍﻟْﻤَﺴْﺠِﺪَ )
maka engkau mendahulukan kaki kanan : ( ﺃَﻥْ ﺗَﺒْﺪَﺃَ ﺑِﺮِﺟْﻠِﻚَ ﺍﻟْﻴُﻤْﻨَﻰ )
dan jika engkau keluar masjid : ( ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺧَﺮَﺟْﺖَ )
maka engkau dahulukan kaki kiri : ( ﺃَﻥْ ﺗَﺒْﺪَﺃَ ﺑِﺮِﺟْﻠِﻚَ ﺍﻟْﻴُﺴْﺮَﻯ )
(HR. Al-Hakim)

~Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata
Dahulu Nabi  : ( ﻛَﺎﻥَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ )
amat menyukai memulai dengan kanan : ( ﻳُﻌْﺠِﺒُﻪُ ﺍﻟﺘَّﻴَﻤُّﻦ )
dalam mengenakan sandal ( ﻓِﻲ ﺗَﻨَﻌُّﻠِﻪ )
menyisir rambut : ( ﻭَﺗَﺮَﺟُّﻠِﻪ )
bersuci : ( ﻭَﻃُﻬُﻮﺭِﻩِ)
dan dalam urusannya yang penting semuanya : ( ﻭَﻓِﻲ ﺷَﺄْﻧِﻪِ ﻛُﻠِّﻪِ)
(Muttafaqun ‘alaih).

◇◆14.Mendekati Sutrah
~Sutrah artinya adalah penghalang segala sesuatu yang berdiri di depan orang yang sedang shalat untuk mencegah orang lewat di depannya, ex ; Tembok dll.

Abu Sa’id Al Khudri bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
Jika seseorang mengerjakan shalat ( ﺇﺫﺍ ﺻﻠَّﻰ ﺃﺣﺪُﻛﻢ )
maka shalatlah dengan menghadap sutrah (  ﻓﻠْﻴُﺼﻞِّ ﺇﻟﻰ ﺳُﺘﺮﺓٍ  )
dan mendekatlah padanya ( ﻭﻟْﻴﺪﻥُ ﻣﻨﻬﺎ  )
(HR. Abu Daud 698, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).

~Dari Sabrah bin Ma’bad Al Juhani radhiallahu’anhu , Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: Sutrah seseorang ketika shalat adalah anak panah ( ﺳُﺘْﺮَﺓُ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ ﻓِﻲ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓِ ﺍﻟﺴَّﻬْﻢُ )
Jika seseorang diantara kalian shalat ( ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺻَﻠَّﻰ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ )
hendaknya menjadikan anak panah sebagai sutrah ( ﻓَﻠْﻴَﺴْﺘَﺘِﺮْ ﺑِﺴَﻬْﻢٍ )
(HR. Ahmad 15042).

~Beliau juga bersabda :
Janganlah shalat kecuali menghadap sutrah ( ﻟَﺎ ﺗُﺼَﻞِّ ﺇِﻟَّﺎ ﺇِﻟَﻰ ﺳُﺘْﺮَﺓٍ )
dan jangan biarkan seseorang lewat di depanmu ( ﻭَﻟَﺎ ﺗَﺪَﻉْ ﺃَﺣَﺪًﺍ ﻳَﻤُﺮُّ ﺑَﻴْﻦَ ﻳَﺪَﻳْﻚَ )
jika ia enggan dilarang maka perangilah ia ( ﻓَﺈِﻥْ ﺃَﺑَﻰ ﻓَﻠْﺘُﻘَﺎﺗِﻠْﻪُ )
karena sesungguhnya bersamanya ada qarin (setan ) ( ﻓَﺈِﻥَّ ﻣَﻌَﻪُ ﺍﻟْﻘَﺮِﻳﻦَ )
(HR. Ibnu Khuzaimah 800, 820, 841).

◇◆15.Shalat Tahiyatul Masjid sebelum duduk
~Jabir bin Abdillah  radhiyallahu ‘anhu berkata,
Sulaik Al-Ghathafani datang pada hari Jum’at, ( ﺟَﺎﺀَ ﺳُﻠَﻴْﻚٌ ﺍﻟْﻐَﻄَﻔَﺎﻧِﻲُّ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﺠُﻤُﻌَﺔِ )
sementara Rasulullah sedang berkhutbah, ( ﻭَﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻳَﺨْﻄُﺐُ )
dia pun duduk. ( ﻓَﺠَﻠَﺲَ )
Maka beliau langsung bertanya padanya, ( ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻟَﻪُ )
Wahai Sulaik, bangun dan shalatlah dua raka’at, ( ﻳَﺎ ﺳُﻠَﻴْﻚُ ﻗُﻢْ ﻓَﺎﺭْﻛَﻊْ ﺭَﻛْﻌَﺘَﻴْﻦِ )
kerjakanlah dengan ringan. ( ﻭَﺗَﺠَﻮَّﺯْ ﻓِﻴﻬِﻤَﺎ )
Kemudian beliau bersabda, ( ﺛُﻢَّ ﻗَﺎﻝَ  )
jika salah seorang dari kalian datang  ( ﺇِﺫَﺍ ﺟَﺎﺀَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ِ )
pada hari jum'at ( ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﺠُﻤُﻌَﺔ )
Sedangkan imam sedang berkhutbah ( ﻭَﺍﻟْﺈِﻣَﺎﻡُ ﻳَﺨْﻄُﺐُ )
maka hendaklah dia shalat dua raka’at ( ﻓَﻠْﻴَﺮْﻛَﻊْ ﺭَﻛْﻌَﺘَﻴْﻦِ )
dan hendaknya dia mengerjakannya dengan ringan ( ﻭَﻟْﻴَﺘَﺠَﻮَّﺯْ ﻓِﻴﻬِﻤَﺎ )
(HR. Al-Bukhari no. 49 dan Muslim no. 875)

◇◆16.Mengagungkan Masjid
~Allah Aza Waajalla berfirman,
Demikianlah (perintah Allah) : ( َذَلِك)
Dan barang siapa mengagungkan syiar-syiar Allah : (وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّه)
maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati : ( فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوب)
Bagi kalian pada binatang-binatang hadyu itu--
ada beberapa manfaat : ( لَكُمْ فِيهَا مَنَافِعُ )
sampai kepada waktu yang ditentukan : ( إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى )
Kemudian tempat wajib (serta akhir masa) menyembelihnya -- ِ
ialah setelah sampai ke Baitul 'Atiq (Baitullah) : ثُمَّ مَحِلُّهَا إِلَى الْبَيْتِ الْعَتِيقِ
( QS. Al-Hajj 32)

◇◆17.Mengumandangkan azan dan menjawab seruan adzan
~Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
Tidak ada tiga orang ( ﻣَﺎ ﻣِﻦْ ﺛَﻼَﺛَﺔٍ )
di satu desa ( ﻓِﻲ ﻗَﺮْﻳَﺔٍ  )
yg tidak ada adzan  ( ﻻَ ﻳُﺆَﺫَّﻥُ  )
dan tidak ditegakkan ( ﻭَﻻَ ﺗُﻘَﺎﻡُ )
pada mereka shalat ( ﻓِﻴﻬِﻢْ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓُ )
Kecuali setan akan memangsa mereka ( ﺇِﻻَّ ﺍﺳْﺘَﺤْﻮَﺫَ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻢْ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥ )
(HR. ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺣﻤﺪ no. 20719)

~Perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Bilal dalam hadits Abu Qatadah:  Sesungguhnya Allah mencabut ruh-ruh kalian ( ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻪَ ﻗَﺒَﺾَ ﺃَﺭْﻭَﺍﺣَﻜُﻢْ )
kapan (Dia) suka ( ﺣِﻴﻦَ ﺷَﺎﺀَ  )
dan mengembalikannya ( ﻭَﺭَﺩَّﻫَﺎ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ )
kapan (Dia) suka ( ﺣِﻴﻦَ ﺷَﺎﺀَ  )
Wahai, Bilal! Bangun ( ﻳَﺎ ﺑِﻼَﻝُ ﻗُﻢْ )
dan beradzanlah untuk shalat ( ﻓَﺄَﺫِّﻥْ ﺑِﺎﻟﻨَّﺎﺱِ ﺑِﺎﻟﺼَّﻼَﺓِ )
[HR Al Bukhari].

~Dalil menjawab seruan adzan
Dari Abu Sa’id Al Khudri yang berbunyi :
Sesungguhnya Rasulullah bersabda ( ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻪ ﻗَﺎﻝَ ِ l ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ )
Jika kalian mendengar adzan ( ﺇِﺫَﺍ ﺳَﻤِﻌْﺘُﻢْ ﺍﻟﻨِّﺪَﺍﺀَ )
maka jawablah seperti yang disampaikan muadzin ( ﻓَﻘُﻮﻟُﻮﺍ ﻣِﺜْﻞَ ﻣَﺎ ﻳَﻘُﻮﻝُ ﺍﻟْﻤُﺆَﺫِّﻥُ )
(Muttafaqun ‘alaihi)

◇◆18.Berdoa dan Berdzikir diantara adzan dan Iqomah
~ Sebagaimana telah diajarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abdullah  bin Amru bin Al ‘Ash, Nabi bersabda  ( ﻋَﻦْ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﻪِ ﺑْﻦِ ﻋَﻤْﺮِﻭ ﺑْﻦِ ﺍﻟْﻌَﺎﺹِ ﺃَﻧَّﻪُ ﺳَﻤِﻊَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻳَﻘُﻮﻝُ )
Jika kalian mendengar muadzin, ( ﺇِﺫَﺍ ﺳَﻤِﻌْﺘُﻢْ ﺍﻟْﻤُﺆَﺫِّﻥَ )
maka jawablah seperti apa yang ia katakan, ( ﻓَﻘُﻮﻟُﻮﺍ ﻣِﺜْﻞَ ﻣَﺎ ﻳَﻘُﻮﻝُ )
[HR Muslim].

~Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda :
Doa di antara adzan dan iqamah tidak tertolak ( ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﻻ ﻳﺮﺩ ﺑﻴﻦ ﺍﻷﺫﺍﻥ ﻭﺍﻹﻗﺎﻣﺔ )
(HR. Tirmidzi, 212, ia berkata: Hasan Shahih)

◇◆19 Berdoa setelah adzan
Bersabda (ﻋَﻦْ ﺟَﺎﺑِﺮِ ﺑْﻦِ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗَﺎﻝََ)
Barangsiapa yang membaca do’a ketika mendengar azan: ( ﻣَﻦْ ﻗَﺎﻝَ ﺣِﻴﻦَ ﻳَﺴْﻤَﻊُ ﺍﻟﻨِّﺪَﺍﺀَ )
Ya Allah Pemilik seruan yang sempurna ini : ( ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺭَﺏَّ ﻫَﺬِﻩِ ﺍﻟﺪَّﻋْﻮَﺓِ ﺍﻟﺘَّﺎﻣَّﺔ )
dan sholat yang ditegakkan ( ﻭَﺍﻟﺼَّﻼَﺓِ ﺍﻟْﻘَﺎﺋِﻤَﺔِ )
anugerahkanlah kepada Nabi Muhammad ; ( ﺁﺕِ ﻣُﺤَﻤَّﺪًﺍ )
wasilah (kedudukan yang tinggi di surga) : ( ﺍﻟْﻮَﺳِﻴﻠَﺔَ)
dan keutamaan (melebihi seluruh makhluk) : ( ﻭَﺍﻟْﻔَﻀِﻴﻠَﺔَ)
dan bangkitkanlah beliau dalam kedudukan terpuji
(memberi syafa’at) : ( ﻭَﺍﺑْﻌَﺜْﻪُ ﻣَﻘَﺎﻣًﺎ ﻣَﺤْﻤُﻮﺩًﺍ)
Yg telah Engkau janjikan ( ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻭَﻋَﺪْﺗَﻪُ )
Maka ia (yang membacanya) berhak mendapatkan syafa’atku
pada hari kiamat : ( ﺣَﻠَّﺖْ ﻟَﻪُ ﺷَﻔَﺎﻋَﺘِﻲ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَّﺔ)
[HR. Al-Bukhari]

◇◆20.Shalat sunah Rawatib
~Mengerjakan 12 raka’at shalat rawatib dalam sehari
Dari Ummu Habibah( istri Nabi) Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ٍBarangsiapa mengerjakan shalat sunnah sebanyak 12 raka'at :( ﻣَﻦْ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﺛْﻨَﺘَﻰْ ﻋَﺸْﺮَﺓَ ﺭَﻛْﻌَﺔً )
dlm sehari semalam) :( ﻓِﻰ ﻳَﻮْﻡٍ ﻭَﻟَﻴْﻠَﺔ)
maka karena sebab amalan tersebut :( ﺑُﻨِﻰَ ﻟَﻪُ )
ia akan dibangun sebuah rumah di surga : ( ﺑِﻬِﻦَّ ﺑَﻴْﺖٌ ﻓِﻰ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ )
(HR. Muslim, no. 728)

~Dalam riwayat ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha , Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Barangsiapa merutinkan shalat sunnah 12 raka’at
dalam sehari  (ﻣَﻦْ ﺛَﺎﺑَﺮَ ﻋَﻠَﻰ ﺛِﻨْﺘَﻰْ ﻋَﺸْﺮَﺓَ ﺭَﻛْﻌَﺔً ﻣِﻦَ ﺍﻟﺴُّﻨَّﺔِ )
maka Allah akan membangunkan bagi dia ( ﺑَﻨَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻟَﻪُ )
sebuah rumah di surga. ( ﺑَﻴْﺘًﺎ ﻓِﻰ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ )

Dua belas raka’at tersebut adalah ( ﺃَﺭْﺑَﻊِ ﺭَﻛَﻌَﺎﺕٍ)
empat raka’at sebelum zhuhur ( ﻗَﺒْﻞَ ﺍﻟﻈُّﻬْﺮِ ﻭَﺭَﻛْﻌَﺘَﻴْﻦِ )
dua raka’at sesudah zhuhur ( ﺑَﻌْﺪَﻫَﺎ ﻭَﺭَﻛْﻌَﺘَﻴْﻦِ )
dua raka’at sesudah maghrib ( ﺑَﻌْﺪَ ﺍﻟْﻤَﻐْﺮِﺏِ ﻭَﺭَﻛْﻌَﺘَﻴْﻦِ )
dua raka’at sesudah ‘Isya ( ﺑَﻌْﺪَﺍﻟْﻌِﺸَﺎﺀِ )
dan dua raka’at sebelum shubuh. ( ﻭَﺭَﻛْﻌَﺘَﻴْﻦِ ﻗَﺒْﻞَ ﺍﻟْﻔَﺠْﺮِ)
(HR. Tirmidzi, no. 414; Ibnu Majah, no. 1140; An-Nasa’i, no. 1795. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan )

◇◆21.Mengaitkan Hati Dengan Masjid
~Seseorang Yang Hatinya Bergantung Pada Masjid
Bersabda ( ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲْ ﻫُﺮَﻳْﺮَﺓَ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻪُ ﻋَﻦِ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻗَﺎﻝَ )
Tujuh golongan yang dinaungi Allah ( ﺳَﺒْﻌَﺔٌ ﻳُﻈِﻠُّﻬُﻢُ ﺍﻟﻠﻪُ )
dalam naungan-Nya ( ﻓِﻲْ ﻇِﻠِّﻪِ )
pada hari dimana tidak ada naungan ( ﻳَﻮْﻡَ ﻟَﺎ ﻇِﻞَّ )
kecuali naungan-Nya ( ﺇِﻟَّﺎ ﻇِﻠُّﻪُ )
(1) Imam yang adil, (ﺍَﻟْﺈِﻣَﺎﻡُ ﺍﻟْﻌَﺎﺩِﻝ)
(2) seorang pemuda yang tumbuh dewasa
      dlm beribadah kepada Allah,( ﻭَﺷَﺎﺏٌّ ﻧَﺸَﺄَ ﺑِﻌِﺒَﺎﺩَﺓِ ﺍﻟﻠﻪِ)
(3) SESEORANG YG HATINYA BERGANTUNG KE MASJID,( ﻭَﺭَﺟُﻞٌ ﻗَﻠْﺒُﻪُ ﻣُﻌَﻠَّﻖٌ ﻓِﻲ ﺍﻟْـﻤَﺴَﺎﺟِﺪِ )

(4) dua orang yang saling mencintai di jalan Allah,keduanya berkumpul
      karena-Nya dan berpisah karena-Nya,( ﻭَﺭَﺟُﻠَﺎﻥِ ﺗَﺤَﺎﺑَّﺎ ﻓِﻲ ﺍﻟﻠﻪِ ﺍِﺟْﺘَﻤَﻌَﺎ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺗَﻔَﺮَّﻗَﺎ ﻋَﻠَﻴْﻪِ )

(5) seorang laki-laki yang diajak berzina oleh seorang wanita yang mempunyai
      kedudukan lagi cantik,( ﻭَﺭَﺟُﻞٌ ﺩَﻋَﺘْﻪُ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓٌ ﺫَﺍﺕُ ﻣَﻨْﺼِﺐٍ ﻭَﺟَﻤَﺎﻝٍ )
      lalu ia berkata, ( ﻓَﻘَﺎﻝَ)
      Sesungguhnya aku takut kepada Allah.( ﺇِﻧِّﻲْ ﺃَﺧَﺎﻑُ ﺍﻟﻠﻪَ )

(6) Dan seseorang yang bershadaqah dengan satu shadaqah ( ﻭَﺭَﺟُﻞٌ ﺗَﺼَﺪَّﻕَ ﺑِﺼَﺪَﻗَﺔٍ )
      lalu ia menyembunyikannya (ﻓَﺄَﺧْﻔَﺎﻫَﺎ )
      sehingga tangan kirinya tidak tahu ( ﺣَﺘَّﻰ ﻟَﺎ ﺗَﻌْﻠَﻢَ ﺷِﻤَﺎﻟُﻪُ )
      apa yang diinfaqkan tangan kanannya, ( ُﻣَﺎ ﺗُﻨْﻔِﻖُ ﻳَﻤِﻴْﻨُﻪ)

(7) Serta seseorang yang berdzikir kepada Allah ( ﻭَﺭَﺟُﻞٌ ﺫَﻛَﺮَ ﺍﻟﻠﻪَ )
     dalam keadaan sepi( ﺧَﺎﻟِﻴًﺎ )
     lalu ia meneteskan air matanya.( ُﻓَﻔَﺎﺿَﺖْ ﻋَﻴْﻨَﺎﻩ )
     (HR.Al-Bukhari (no. 660, 1423, 6479, 6806),

~Dalam potongan hadits At-Tirmidzi disebutkan ;
Seorang laki-laki yang hatinya terpaut dengan masjid ( ﻭَﺭَﺟُﻞٌ ﻛَﺎﻥَ ﻗَﻠْﺒُﻪُ ﻣُﻌَﻠَّﻘًﺎ ﺑِﺎﻟْـﻤَﺴْﺠِﺪِ )
apabila ia keluar dari masjid hingga kembali kepadanya ( ﺇِﺫَﺍ ﺧَﺮَﺝَ ﻣِﻨْﻪُ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﻌُﻮْﺩَ ﺇِﻟَﻴْﻪِ
(HR. At-Tirmidzi (no. 2391). Lihat Irwâ-ul Ghalîl (no. 887).

~Penjelasan ; Hal ini menunjukkan tentang rasa cintanya kepada masjid untuk shalat dan dzikir kepada Allah Azza wa Jalla . Hatinya bagaikan lampu pelita yang terpasang di atapnya, di mana tidaklah dia keluar darinya melainkan dia akan kembali.

◇◆22.Memilih shaf pertama dan merapikanya
~Untuk mendapatkan shaf pertama maka bersegeralah menuju masjid, dan carilah shaf pertama. Sungguh, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,
Seandainya manusia mengetahui ( ﻟَﻮْ ﻳَﻌْﻠَﻢُ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ )
apa yang ada (keutamaan) di dalam seruan (adzan) ( ﻣَﺎ ﻓِﻲ ﺍﻟﻨِّﺪَﺍﺀِ )
dan shaf pertama ( ﻭَﺍﻟﺼَّﻒِّ ﺍﻟْﺄَﻭَّﻝِ)
lalu mereka tidak bisa mendapatkan shaf tersebut ( ﺛُﻢَّ ﻟَﻢْ ﻳَﺠِﺪُﻭﺍ )
kecuali dengan undian, sungguh mereka akan melakukan undian
untuk mendapatkannya. ( ﺇِﻟَّﺎ ﺃَﻥْ ﻳَﺴْﺘَﻬِﻤُﻮﺍ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻟَﺎﺳْﺘَﻬَﻤُﻮﺍ )
(HR. Bukhari 580)

~Allah dan Para Malaikat Bershalawat Kepada Orang-Orang Di Shaf Awal
Dan tidakkah Anda ingin shalat bersama dengan para malaikat.
Diriwayatkan dari Al Barra’ bin ‘Adzib bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Sesungguhnya Allah ( (ﺇﻥ ﺍﻟﻠﻪ )
dan para malaikat-Nya bershalawat ﻭﻣﻼﺋﻜﺘﻪ ﻳﺼﻠﻮﻥ )
kepada orang-orang di shaf awal (  ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺼﻒ ﺍﻟﻤﻘﺪﻡ  )
dan muadzin itu akan diampuni dosanya ( ﻭﺍﻟﻤﺆﺫﻥ ﻳﻐﻔﺮ ﻟﻪ )
sepanjang radius suaranya (  ﻣﺪﻯ ﺻﻮﺗﻪ )
dan dia akan dibenarkan ( ﻭﻳﺼﺪﻗﻪ)
oleh segala sesuatu yang mendengarkannya ( ﻣﻦ ﺳﻤﻌﻪ)
baik benda basah maupun benda kering ( ﻣﻦ ﺭﻃﺐ ﻭﻳﺎﺑﺲ )
dan dia akan mendapatkan pahala ( ﻭﻟﻪ ﻣﺜﻞ ﺃﺟﺮ )
seperti pahala orang-orang yang shalat bersamanya ( ﻣﻦ ﺻﻠﻰ ﻣﻌﻪ )
(HR. Ahmad dan An Nasa’i dengan sanad yang jayyid)

~Dalam hadits lain yg semakna dari Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu beliau berkata,Aku mendengar Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Sesungguhnya Allah ( ﺇﻥ ﺍﻟﻠﻪ  )
dan para malaikat-Nya bershalawat ( ﻭﻣﻼﺋﻜﺘﻪ ﻳﺼﻠﻮﻥ )
kepada orang-orang di shaf pertama ( ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺼﻒ ﺍﻷﻭﻝ)
atau di beberapa shaf yang awal ( ﺃﻭ ﺍﻟﺼﻔﻮﻑ ﺍﻷﻭﻝ)
(HR. Ahmad dengan sanad yang jayyid, diperoleh dari fatwa Syaikh Sulaiman Al Majid

~Penjelasan ulama;
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata,
ﻭﻋﻠﻰ ﻫﺬﺍ ﻓﻴﺨﺸﻰ ﻋﻠﻰ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﺇﺫﺍ ﻋﻮﺩ ﻧﻔﺴﻪ ﺍﻟﺘﺄﺧﺮ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩﺓ ﺃﻥ ﻳﺒﺘﻠﻰ ﺑﺄﻥ ﻳﺆﺧﺮﻩ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ ﻓﻲ ﺟﻤﻴﻊ ﻣﻮﺍﻃﻦ ﺍﻟﺨﻴﺮ ﺍﻫـ
Oleh karena itu hendaklah orang-orang merasa takut apabila mereka mengakhirkan suatu ibadah, mereka akan diuji dalam bentuk Allah ‘azza wa jalla akhirkan dalam segala bentuk kebaikan ( Ikhtishar Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 13/54)

~Merapikan shaf
Terdapat beberapa riwayat yang menyebutkan anjuran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para sahabat untuk merapatkan shaf.

--Dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan,
Luruskan shaf kalian ( ﺳﻮُّﻭﺍ ﺻُﻔُﻮﻓَﻜُﻢْ )
karena meluruskan shaf ( ﻓَﺈِﻥَّ ﺗَﺴْﻮِﻳَﺔَ ﺍﻟﺼَﻒِّ )
Bagian dari kesempurnaan shalat.( ﻣِﻦْ ﺗَﻤﺎَﻡِ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓِ )
(HR. Muslim 433).

-- Hadis dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan,
Luruskan ( ﺍِﺳْﺘَﻮُّﻭﺍ )
dan jangan berselisih (dlm lurusnya shaf) (ﻭَﻟَﺎ ﺗَـﺨْﺘَﻠِﻔُﻮﺍ )
sehingga hati kalian menjadi berselisih. ( ﻓَﺘَﺨْﺘَﻠِﻒَ ﻗُﻠُﻮﺑُﻜُﻢْ)
Penjelasnnya Kata Ibnu Mas’ud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan di atas, sambil mengusap pundak-pundak makmum. (HR. Muslim 122).

-- Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma menjelaskan hadits diatas ,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan,
Luruskan shaf ( ﺃَﻗِﻴﻤُﻮﺍ ﺍﻟﺼُّﻔُﻮﻑَ )
rapatkan pundak ( ﻭَﺣَﺎﺫُﻭﺍ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟْﻤَﻨَﺎﻛِﺐِ )
dan tutup celah ( ﻭَﺳُﺪُّﻭﺍ ﺍﻟْﺨَﻠَﻞَ )
perlunak pundak kalian untuk saudaranya ( ﻭَﻟِﻴﻨُﻮﺍ ﺑِﺄَﻳْﺪِﻱ ﺇِﺧْﻮَﺍﻧِﻜُﻢْ )
dan jangan tinggalkan celah untuk setan. ( ﻭَﻟَﺎ ﺗَﺬَﺭُﻭﺍ ﻓُﺮُﺟَﺎﺕٍ ﻟِﻠﺸَّﻴْﻄَﺎﻥِ )
(HR. Abu Daud 666 dan dishahihkan al-Albani)

Makna: perlunak pundak kalian untuk saudaranya adalah hendaknya dia mempemudah setiap orang yang masuk shaf, dengan berusaha agar pundaknya tidak mengganggu orang lain.

-- Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan,
Penuhi shaf depan ( ﺃَﺗِـﻤُّﻮْﺍ ﺍﻟﺼَّﻒَّ ﺍﻟـﻤُﻘَﺪَّﻡ )
kemudian shaf berikutnya ( ﺛُﻢَّ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻳَﻠِﻴْﻪِ )
(HR. Abu Daud 671)

◇◆23 Menunggu imam sebelum iqomah
~ Salah satu kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai imam tetap di masjid nabawi, beliau selalu datang telat. Shalat qabliyah beliau kerjakan di rumah, dan baru masuk masjid ketika jamaah sudah banyak yang berkumpul. Seketika setelah beliau masuk masjid, Bilal langsung mengumandangkan iqamah, dan shalat wajib dimulai.Karena itu, mayoritas ulama mengatakan, apabila imam berada di luar masjid maka jamaah tidak boleh berdiri membentuk shaf, sampai mereka melihat imam datang.
Berdasarkan hadis dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Apabila dikumandangkan iqamah ( ﺇِﺫَﺍ ﺃُﻗِﻴﻤَﺖِ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓُ )
janganlah kalian berdiri ( ﻓَﻼَ ﺗَﻘُﻮﻣُﻮﺍ)
hingga kalian melihatku. (  ﺣَﺘَّﻰ ﺗَﺮَﻭْﻧِﻲ)
(HR. Bukhari 637, Muslim 604, Nasai 687, dan yang lainnya).

◇◆24.Berpindah Tempat Ketika Merasa Ngantuk
Dari Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhu berkata Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam , Jika salah seorang di antara kalian mengantuk, saat berada di masjid, maka hendaknya ia berpindah dari tempat duduknya ke tempat lain (HR Abu Dawud no 1119  dan dinilai shahih oleh al-Albani dalam Shahih Abi Dawud no.990)

◇◆25.Dibolehkan Untuk Tidur Di Masjid I'tikaf maupun Ahlus Sufah
~Berdasarkan dalil dan kesepakatan mayoritas para ulama
ﻳﺒﺎﺡ ﻟﻠﻤﻌﺘﻜﻒ ﺃﻥ ﻳﻨﺎﻡ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﺑﺎﺗﻔﺎﻕ ﺍﻟﻔﻘﻬﺎﺀ
Dibolehkan bagi orang yang i’tikaf untuk tidur di masjid dengan sepakat ulama (Fiqh al-I’tikaf, Dr. Khalid al-Musyaiqih, hlm. 88).

~Dari A’isyah radhiyallahu ‘anha mencerikan;
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ( ﻭَﻛَﺎﻥَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ )
ketika i’tikaf sama sekali tidak masuk rumah ( ﻟَﺎ ﻳَﺪْﺧُﻞُ ﺍﻟْﺒَﻴْﺖَ )
kecuali karena menunaikan hajat manusia. ( ﺇِﻟَّﺎ ﻟِﺤَﺎﺟَﺔِ ﺍﻟْﺈِﻧْﺴَﺎﻥِ )
(HR. Muslim 297).

~Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma,
Bahwa Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma --
ketika masih muda, bujangan ( ﺃَﻧَّﻪُ ﻛَﺎﻥَ ﻳَﻨَﺎﻡُ ﻭَﻫُﻮَ ﺷَﺎﺏٌّ ﺃَﻋْﺰَﺏُ  )
dan belum berkeluarga,beliau tidur --
di masjid Nabawi. ( ﻻَ ﺃَﻫْﻞَ ﻟَﻪُ ﻓِﻲ ﻣَﺴْﺠِﺪِ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ )
(HR. Bukhari 440)

~Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, menceritakan,
Aku bertemu dengan 70 ashabus sufah ( ﻟَﻘَﺪْ ﺭَﺃَﻳْﺖُ ﺳَﺒْﻌِﻴﻦَ ﻣِﻦْ ﺃَﺻْﺤَﺎﺏِ ﺍﻟﺼُّﻔَّﺔِ )
Tidak ada seorangpun yang memakai kain penutup --
badan bagian atas. ( ﻣَﺎ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﺭَﺟُﻞٌ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺭِﺩَﺍﺀٌ )
(HR. Bukhari 442)

Ahlus sufah adalah para sahabat yang datang dari luar madinah, dan mereka tidak memiliki tempat tinggal di Madinah. Oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dibuatkan atap di salah satu sudut masjid untuk tempat tinggal mereka. Jumlah mereka bisa mencapai 70 orang. Kadang kurang karena balik ke daerahnya, atau tambah.

Syaikhul Islam menjelaskan,
ﻭﻳﺠﻮﺯ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﻟﻠﻤﺤﺘﺎﺝ ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻣﺴﻜﻦ ﻟﻪ ﺃﺣﻴﺎﻧﺎ ﻭﺃﻣﺎ ﺍﺗﺨﺎﺫﻩ ﻣﺒﻴﺘﺎ ﻭﻣﻘﻴﻼ ﻓﻴﻨﻬﻰ ﻋﻨﻪ
Boleh tidur di masjid bagi orang yang membutuhkan, yang tidak memiliki tempat tinggal, namun bersifat kadang-kadang (sementara). Adapun menjadikan masjid sebagai tempat tinggal, tidur malam dan siang di sana, maka hukumnya dilarang. (Mukhtashar al-Fatawa al-Mishriyah, 1/56).

◇◆26.Boleh Membawa Anak Kecil Ke Masjid
~Dibolehkan membawa anak kecil masuk ke dalam masjid, walaupun belum baliq.
Mengatakan ; (ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻗَﺘَﺎﺩَﺓَ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ )
Ketika kami sedang duduk-duduk di masjid, (ﺑَﻴْﻨَﺎ ﻧَﺤْﻦُ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻤَﺴْﺠِﺪِ )
Rosulullah shallallahu alaihi wasallam
muncul ke arah kami ( ﺟُﻠُﻮﺱٌ ﺧَﺮَﺝَ ﻋَﻠَﻴْﻨَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ )
sambil menggendong Umamah binti Abil Ash, ibunya adalah
Zainab binti Rosulullah( ﻳَﺤْﻤِﻞُ ﺃُﻣَﺎﻣَﺔَ ﺑِﻨْﺖَ ﺃَﺑِﻲ ﺍﻟْﻌَﺎﺹِ ﺑْﻦِ ﺍﻟﺮَّﺑِﻴﻊِ ﻭَﺃُﻣُّﻬَﺎ ﺯَﻳْﻨَﺐُ ﺑِﻨْﺖُ ﺭَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ)  ketika itu Umamah masih kecil (belum disapih) ( ﻭَﻫِﻲَ ﺻَﺒِﻴَّﺔٌ )
beliau menggendongnya di atas pundak ( ﻳَﺤْﻤِﻠُﻬَﺎ ﻋَﻠَﻰ ﻋَﺎﺗِﻘِﻪِ )
kemudian Rosulullah mengerjakan sholat ( ﻓَﺼَﻠَّﻰ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ )
sedang Umamah masih di atas pundak beliau ( ﻭَﻫِﻲَ ﻋَﻠَﻰ ﻋَﺎﺗِﻘِﻪِ ﻳَﻀَﻌُﻬَﺎ )
apabila ruku’ beliau meletakkan Umamah ( ﺇِﺫَﺍ ﺭَﻛَﻊَ ﻭَﻳُﻌِﻴﺪُﻫَﺎ )
dan apabila berdiri beliau menggendongnya kembali ( ﺇِﺫَﺍ ﻗَﺎﻡَ ﺣَﺘَّﻰ ﻗَﻀَﻰ ﺻَﻠَﺎﺗَﻪُ )
beliau melakukan yang demikian itu hingga selesai sholatnya.( ﻳَﻔْﻌَﻞُ ﺫَﻟِﻚَ ﺑِﻬَﺎ )
HR[ ‏ ﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ 783 ﻭ ﺍﻟﻨﺴﺎﺋﻲ 704 ﻭ ﺻﺤﺤﻪ ﺍﻷﻟﺒﺎﻧﻲ ‏]

Bersabda : ﻋَﻦ ﺃَﻧَﺲٍ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻗَﺎﻝَ ﻛَﺎﻥَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ 
Pernah mendengar tangisan seorang anak kecil
bersama ibunya ( ﻳَﺴْﻤَﻊُ ﺑُﻜَﺎﺀَ ﺍﻟﺼَّﺒِﻲِّ ﻣَﻊَ ﺃُﻣِّﻪِ)
sedang beliau dalam keadaan sholat ( ﻭَﻫُﻮَ ﻓِﻲ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓِ )
karena itu beliau membaca surat yang ringan ( ﻓَﻴَﻘْﺮَﺃُ ﺑِﺎﻟﺴُّﻮﺭَﺓِ ﺍﻟْﺨَﻔِﻴﻔَﺔِ )
atau surat yang pendek.( ﺃَﻭْ ﺑِﺎﻟﺴُّﻮﺭَﺓِ ﺍﻟْﻘَﺼِﻴﺮَﺓِ )
HR [ ﻣﺴﻠﻢ 722 ‏]

~Syaddad radhiallahu ‘anhu mengatakan: (ﻋَﻦْ ﺷﺪﺍﺩ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻗَﺎﻝ)
Suatu ketika Rosulullah pernah datang kepada kami ( ﺧَﺮَﺝَ ﻋَﻠَﻴْﻨَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ )
dalam salah satu sholat fardhu malamnya (maghrib atau isya’)  (ﻓِﻲ ﺇِﺣْﺪَﻯ ﺻَﻠَﺎﺗَﻲْ ﺍﻟْﻌِﺸَﺎﺀِ )
sambil menggendong Hasan atau Husein ( ﻭَﻫُﻮَ ﺣَﺎﻣِﻞٌ ﺣَﺴَﻨًﺎ ﺃَﻭْ ﺣُﺴَﻴْﻨًﺎ )
lalu Rosulullah maju ke depan (untuk mengimami), (ﻓَﺘَﻘَﺪَّﻡَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ )
Beliau menurunkan (Hasan dan Husen) ( ﻓَﻮَﺿَﻌَﻪُ )
lalu bertakbir untuk memulai sholatnya ( ﺛُﻢَّ ﻛَﺒَّﺮَ ﻟِﻠﺼَّﻠَﺎﺓِ )
di tengah-2 sholatnya beliau sujud dengan sujud --
yang panjang ( ﻓَﺼَﻠَّﻰ ﻓَﺴَﺠَﺪَ ﺑَﻴْﻦَ ﻇَﻬْﺮَﺍﻧَﻲْ ﺻَﻠَﺎﺗِﻪِ ﺳَﺠْﺪَﺓً ﺃَﻃَﺎﻟَﻬَﺎ )
Syaddad mengatakan ( ﻗَﺎﻝَ ﺃَﺑِﻲ )
maka aku pun mengangkat kepalaku ( ﻓَﺮَﻓَﻌْﺖُ ﺭَﺃْﺳِﻲ )
Dan ternyata ada anak kecil (Hasan atau Husein) di atas punggung
Rosulullah yg sedang sujud (  ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺍﻟﺼَّﺒِﻲُّ ﻋَﻠَﻰ ﻇَﻬْﺮِ ﺭَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭَﻫُﻮَ ﺳَﺎﺟِﺪٌ )
lalu aku kembali sujud.( ﻓَﺮَﺟَﻌْﺖُ ﺇِﻟَﻰ ﺳُﺠُﻮﺩِﻱ  )
Setelah Rosulullah menyelesaikan sholatnya ( ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﻗَﻀَﻰ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓَ )
para sahabatnya bertanya.Wahai Rosulullah ( ﻗَﺎﻝَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ )
sungguh engkau telah bersujud dengan sujud yang panjang di tengah-2 --
sholatmu, ( ﺇِﻧَّﻚَ ﺳَﺠَﺪْﺕَ ﺑَﻴْﻦَ ﻇَﻬْﺮَﺍﻧَﻲْ ﺻَﻠَﺎﺗِﻚَ ﺳَﺠْﺪَﺓً ﺃَﻃَﻠْﺘَﻬَﺎ  )
sehingga kami mengira terjadi sesuatu, ( ﺣَﺘَّﻰ ﻇَﻨَﻨَّﺎ ﺃَﻧَّﻪُ ﻗَﺪْ ﺣَﺪَﺙَ ﺃَﻣْﺮٌ )
atau ada wahyu yang turun kepadamu? ( ﺃَﻭْ ﺃَﻧَّﻪُ ﻳُﻮﺣَﻰ ﺇِﻟَﻴْﻚَ )
Beliau menjawab: ( ﻗَﺎﻝَ )
Bukan karena itu semua, akan tetapi cucuku (Hasan atau Husein)
menunggangiku, ( ﻛُﻞُّ ﺫَﻟِﻚَ ﻟَﻢْ ﻳَﻜُﻦْ ﻭَﻟَﻜِﻦَّ ﺍﺑْﻨِﻲ ﺍﺭْﺗَﺤَﻠَﻨِﻲ )
dan aku tidak ingin segera menyudahinya ( ﻓَﻜَﺮِﻫْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﻋَﺠِّﻠَﻪُ )
sampai ia puas dengan keinginannya. ( ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﻘْﻀِﻲَ ﺣَﺎﺟَﺘَﻪُ )
HR [ ﺍﻟﻨﺴﺎﺋﻲ 1129 ﻭﺍﻟﺤﺎﻛﻢ 4759 ﻭﺻﺤﺤﻪ ﻭﻭﺍﻓﻘﻪ ﺍﻟﺬﻫﺒﻲ ‏]

Berkata ( ﻋﻦ ﻋﺎﺋِﺸَﺔَ ﺭَﺿﻲَ ﺍﻟﻠﻪ ﻋَﻨْﻬَﺎ ﻗَﺎﻟَﺖْ )
Pada suatu malam,Rosulullah  (ﺃَﻋْﺘَﻢَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ )
pernah mengakhirkan sholat isya’ ( ﻟَﻴْﻠَﺔً ﺑِﺎﻟْﻌِﺸَﺎﺀِ )
itu terjadi ketika Islam belum tersebar luas ( ﻭَﺫَﻟِﻚَ ﻗَﺒْﻞَ ﺃَﻥْ ﻳَﻔْﺸُﻮَ ﺍﻟْﺈِﺳْﻠَﺎﻡُ )
Beliau tidak juga keluar hingga Umar berkata (  ﻓَﻠَﻢْ ﻳَﺨْﺮُﺝْ ﺣَﺘَّﻰ ﻗَﺎﻝَ ﻋُﻤَﺮُ )
Para wanita dan anak-anak (yang menunggu di masjid)
sudah tertidur . (  ﻧَﺎﻡَ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀُ ﻭَﺍﻟﺼِّﺒْﻴَﺎﻥُ )
Dan akhirnya beliau keluar dan mengatakan kepada mereka
yang berada di masjid: (  ﻓَﺨَﺮَﺝَ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻟِﺄَﻫْﻞِ ﺍﻟْﻤَﺴْﺠِﺪِ  )
Tidak ada seorang pun dari penduduk bumi yang menunggu sholat
ini selain kalian. ( ﻣَﺎ ﻳَﻨْﺘَﻈِﺮُﻫَﺎ ﺃَﺣَﺪٌ ﻣِﻦْ ﺃَﻫْﻞِ ﺍﻟْﺄَﺭْﺽِ ﻏَﻴْﺮَﻛُﻢْ )
(HR  ‏[ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ 533 ﻭﻣﺴﻠﻢ 1008 ‏)

Keterangan dari ulama :
ﻭﻓﻲ ﻫﺬﻩ ﺍﻷﺣﺎﺩﻳﺚ ﺟﻮﺍﺯ ﺇﺩﺧﺎﻝ ﺍﻟﺼﺒﻴﺎﻥ ﺍﻟﻤﺴﺎﺟﺪ ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻧﻮﺍ ﺻﻐﺎﺭﺍ ﻳﺘﻌﺜﺮﻭﻥ ﻓﻲ ﺳﻴﺮﻫﻢ ﺣﺘﻰ ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺤﺘﻤﻞ ﺍﻟﺼﻴﺎﺡ ﻷﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﻗﺮّ ﺫﻟﻚ ﻭﻟﻢ ﻳﻨﻜﺮﻩ ﺑﻞ ﺷﺮﻉ ﻟﻸﺋﻤﺔ ﺗﺨﻔﻴﻒ ﺍﻟﻘﺮﺍﺀﺓ ﻟﺼﻴﺎﺡ ﺻﺒﻲ ﺧﺸﻴﺔ ﺃﻥ ﻳﺸﻖ ﻋﻠﻰ ﺃﻫﻠﻪ .
ﻭﻟﻌﻞ ﻣﻦ ﺍﻟﺤﻜﻤﺔ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﺗﻌﻮﻳﺪﻫﻢ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻄﺎﻋﺔ ﻭﺣﻀﻮﺭ ﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﻣﻨﺬ ﻧﻌﻮﻣﺔ ﺃﻇﻔﺎﺭﻫﻢ ﻓﺈﻥ ﻟﺘﻠﻚ ﺍﻟﻤﺸﺎﻫﺪ ﺍﻟﺘﻲ ﻳﺮﻭﻧﻬﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺎﺟﺪ ﻭﻣﺎ ﻳﺴﻤﻌﻮﻧﻪ – ﻣﻦ ﺍﻟﺬﻛﺮ ﻭﻗﺮﺍﺀﺓ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻭﺍﻟﺘﻜﺒﻴﺮ ﻭﺍﻟﺘﺤﻤﻴﺪ ﻭﺍﻟﺘﺴﺒﻴﺢ – ﺃﺛﺮﺍ ﻗﻮﻳﺎ ﻓﻲ ﻧﻔﻮﺳﻬﻢ – ﻣﻦ ﺣﻴﺚ ﻻ ﻳﺸﻌﺮﻭﻥ – ﻻ ﻳﺰﻭﻝ ﺃﻭ ﻣﻦ ﺍﻟﺼﻌﺐ ﺃﻥ ﻳﺰﻭﻝ ﺣﻴﻦ ﺑﻠﻮﻏﻬﻢ ﺍﻟﺮﺷﺪ ﻭﺩﺧﻮﻟﻬﻢ ﻣﻌﺘﺮﻙ ﺍﻟﺤﻴﺎﺓ ﻭﺯﺧﺎﺭﻓﻬﺎ …
ﻭﻟﻌﻞ ﻋﻠﻢ ﺍﻟﻨﻔﺲ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﻳﺆﻳﺪ ﺗﺄﺛﺮ ﺍﻟﻄﻔﻞ ﺍﻟﺼﻐﻴﺮ ﻭﻟﻮ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﻬﺪ ﺑﻤﺎ ﻳﺴﻤﻊ ﻭﻳﺮﻯ … ﻭﺃﻣﺎ ﻛﺒﺎﺭ ﺍﻷﻃﻔﺎﻝ ﻓﺘﺄﺛﺮﻫﻢ ﺑﺬﻟﻚ ﻭﺍﺿﺢ ﻣُﺴﻠّﻢ … ﻏﻴﺮ ﺃﻧﻪ ﺇﺫﺍ ﻭﺟﺪ ﻓﻴﻬﻢ ﻣﻦ ﻳﻠﻌﺐ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺎﺟﺪ ﻭﻳﺮﻛﺾ ﻓﻌﻠﻰ ﺁﺑﺎﺋﻬﻢ ﻭﺃﻭﻟﻴﺎﺀ ﺃﻣﺮﻫﻢ ﺗﺄﺩﻳﺒﻬﻢ ﻭﺗﺮﺑﻴﺘﻬﻢ ﺃﻭ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻘﻴﻢ ﻭﺍﻟﺨﺎﺩﻡ ﺃﻥ ﻳﻄﺮﺩﻫﻢ ﻭﻋﻠﻰ ﻫﺬﺍ ﻋﻤﻞ ﻣﺎ ﺫﻛﺮﻩ ﺍﻟﺤﺎﻓﻆ ﺍﺑﻦ ﻛﺜﻴﺮ “ : ﻭﻗﺪ ﻛﺎﻥ ﻋﻤﺮ ﺑﻦ ﺍﻟﺨﻄﺎﺏ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﺇﺫﺍ ﺭﺃﻯ ﺻﺒﻴﺎﻧﺎ ﻳﻠﻌﺒﻮﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﺿﺮﺑﻬﻢ ﺑﺎﻟﻤﺨﻔﻔﺔ – ﻭﻫﻲ ﺍﻟﺪﺭﺓ – ﻭﻛﺎﻥ ﻳﻔﺘﺶ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﻌﺸﺎﺀ ﻓﻼ ﻳﺘﺮﻙ ﻓﻴﻬﺎ ﺃﺣﺪﺍ ” ﺇﻫـ ‏( ﺍﻟﺜﻤﺮ ﺍﻟﻤﺴﺘﻄﺎﺏ 1/761 ‏)

Dalam hadits-hadits ini terdapat dalil bolehnya memasukkan anak ke masjid-masjid, walaupun mereka masih kecil dan masih tertatih saat berjalan, walaupun ada kemungkinan mereka akan menangis keras, karena Nabi -shallallahu alaihi wasallam- menyetujui hal itu, dan tidak mengingkarinya, bahkan beliau mensyariatkan untuk para imam agar meringankan bacaan suratnya bila ada jeritan bayi, karena dikhawatirkan akan memberatkan ibunya.
Mungkin saja hikmah dari hal ini adalah untuk membiasakan mereka dalam ketaatan dan menghadiri sholat jamaah, mulai sejak kecil, karena sesungguhnya pemandangan-pemandangan yang mereka lihat dan dengar saat di masjid -seperti: dzikir, bacaan qur’an, takbir, tahmid, dan tasbih- itu memiliki pengaruh yang kuat dalam jiwa mereka, tanpa mereka sadari… Pengaruh tersebut, tidak atau sangat sulit hilang saat mereka dewasa dan memasuki perjuangan hidup dan gemerlap dunia.
Dan sepertinya Ilmu psikologi modern, menguatkan kenyataan bahwa anak kecil itu bisa dipengaruhi oleh apa yang didengar dan dilihatnya… Adapun anak yang sudah besar, maka terpengaruhnya mereka dengan hal-hal tersebut sangatlah jelas dan tak terbantahkan.Hanya saja bila ada diantara mereka yang bermain dan berlari-lari di masjid, maka wajib bagi bapaknya atau walinya untuk mengambil tindakan (memperingatkan/menghukumnya) dan mendidiknya… Atau wajib bagi petugas dan pelayan masjid untuk menasehati ortu dan anak2nya … Seperti inilah praktek kisah yang disebutkan oleh Alhafizh Ibnu Katsir: “Dahulu Umar bin Khottob radhiallahu ‘anhu bila melihat anak-anak bermain di masjid, memukuli mereka dengan pecut, dan setelah Isya’ beliau memeriksa masjid, sehingga tidak menyisakan satu orang pun. (Tsamarul Mustathob 1/761)
Perlu juga diperhatikan keadaan si anak, Hendaklah seorang yang membawa anak masuk ke masjid, memberikan pengertian kepada anaknya agar dia menghormati rumah-rumah Allah, dengan begitu insyaAllah anak akan tenang dan tidak mengganggu para jama’ah yang lain… Bila si anak tetap tidak bisa tenang, dan membuat para jamaah yang lain terganggu, maka lebih baik tidak diajak ke masjid… Karena maslahat untuk orang banyak harus didahulukan ketimbang maslahat pribadi…

◇◆27.Boleh Memakai Sandal Di Masjid
~Tidak masyur dikalangan masyarakat kita bahwa shalat dengan menggunakan sandal hukumnya dibolehkan, bahkan termasuk salah satu sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulai banyak tidak dikenal masyarakat. Padahal shalat dengan menggunakan sandal di masa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat adalah satu hal yang biasa. Bukan karena masjid beliau yang beralas pasir, lebih dari itu, beliau perintahkan hal ini karena tujuan tertentu.
Berikut beberapa dalil yang menunjukkan bahwa beliau shalat dengan menggunakan sandal,

Hadis dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhu,beliau menyatakan,
Saya melihat Rasulullah ( ﺭَﺃَﻳْﺖُ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ )
terkadang shalat dengan tidak beralas kaki ( ﻳُﺼَﻠِّﻲ ﺣَﺎﻓِﻴًﺎ )
dan kadang shalat dengan memakai sandal.( ﻭَﻣُﻨْﺘَﻌِﻠًﺎ)
(HR. Abu daud 653, Ibnu Majah 1038, dan dinilai Hasan Shahih oleh al-Albani).

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu , Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Apabila kalian shalat, ( ﺇِﺫَﺍ ﺻَﻠَّﻰ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ )
hendaknya dia pakai kedua sandalnya ( ﻓَﻠْﻴَﻠْﺒَﺲْ ﻧَﻌْﻠَﻴْﻪ ِ )
atau dia lepas keduanya untuk ditaruh
di kedua kakinya. ( ﺃَﻭْ ﻟِﻴَﺨْﻠَﻌْﻬُﻤَﺎ ﺑَﻴْﻦَ ﺭﺟﻠﻴﻪ )
Janganlah dia mengganggu yang lain. ( ﻭﻻ ﻳﺆﺫ ﺑﻬﻤﺎ ﻏﻴﺮﻩ )
(HR. Ibnu Hibban 2183, Ibnu Khuzaimah 1009 )

~Penjelasan hadits diatas sebagaimana pertanyaan Said bin Yazid al-Azdi ( tabiin) , beliau bertanya kepada Anas bin Malik,
Apakah Nabi ( ﺃَﻛَﺎﻥَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ )
pernah shalat ( ﻳُﺼَﻠِّﻲ )
dengan menggunakan sandal? ( ﻓِﻲ ﻧَﻌْﻠَﻴْﻪِ؟ )
Jawab Anas: Ya.
(HR. Bukhari 386, Turmudzi 400 ).

~Bahkan beliau menyebutkan, shalat memakai sandal termasuk sikap tampil beda dengan model ibadahnya yahudi. Dari Syaddad bin Aus, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan,
Bersikaplah yang berbeda dengan orang Yahudi.( ﺧَﺎﻟِﻔُﻮﺍ ﺍﻟْﻴَﻬُﻮﺩَ )
Sesungguhnya mereka tidak shalat ( ﻓَﺈِﻧَّﻬُﻢْ ﻟَﺎ ﻳُﺼَﻠُّﻮﻥَ )
dengan menggunakan ( ﻓِﻲ ﻧِﻌَﺎﻟِﻬِﻢْ )
sandal maupun sepatu. ( ﻭَﻟَﺎ ﺧِﻔَﺎﻓِﻬِﻢْ )
(HR. Abu Daud 652 dan dishahihkan al-Albani)

Hanya saja, para ulama menjelaskan bahwa dibolehkan memakai sandal ketika shalat berlaku dengan syarat sandal yang digunakan bersih jauh dari najis.
Dan sebaiknya dikerjakan dirumah ketika shalat sunah.

◇◆28.Menjaga dari Ucapan yang Jorok dan Tidak Layak di Masjid
~Di antara adab ketika didalam masjid adalah mengagungkan masjid, berjalan menuju masjid dengan tenang dan sopan, menjaga dari ucapan yang jorok dan tidak layak di masjid, larangan berteriak dan berbuat gaduh di masjid, dan larangan mengganggu orang yg beribadah di masjid.

Masjid memiliki kedudukan mulia dalam Islam. Ia adalah tempat ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah berupa shalat, membaca Al-Qur'an, zikir, dan semisalnya. Selayaknya setiap muslim menjaga kehormatannya, memakmurkannya dengan ibadah, dan menjauhkannya dari hal-hal tidak layak. Salah satu tindakan yang selayaknya dijauhkan dari masjid adalah berteriak-teriak di dalamnya.

Para ulama berbeda IKTILAF dalam menghukumi pebuatan ini.
--Imam Malik melarangnya secara mutlak, baik dalam kegiatan pengajian  / selainnya. -----Sementara ulama yang lain memilahnya; yang memiliki tujuan untuk kebaikan agama (seperti menyampaikan ilmu, khutbah, berita dan selainnya) atau manfaat duniawi (seperti menaghih hutang dan selainnya) maka dibolehkan. Dan jika tidak memiliki faidah jelas di dalamnya maka dilarang.

Imam Al-Bukhari membuat bab dalam Shahihnya, Bab Raf'u al-Shaut fi al-Masjid (Bab tentang mengeraskan suara di masjid). Beliau menyebutkan dua hadits yang secara zahirnya menunjukkan pertentangan.

~Pertama, hadits Umar menunjukkan dilarangnya perbuatan itu.
Dari al-Saib bin Yazid, ia berkata; Aku pernah berdiri di masjid lalu ada seseorang yang melempar krikil kepadaku. Maka aku melihat. Ternyata orang itu adalah Umar bin Khaththab. Kemudian ia berkata, Pergilah, bawa kedua orang itu.
Aku pun datang kepadanya dengan membawa kedua orang itu. Ia (Umar) bertanya, Siapa kamu berdua? atau Dari mana kamu berdua? Keduanya menjawab, Dari penduduk Tha’if. Ia berkata,
Kalau kamu berdua berasal dari penduduk negeri ini (  ﻟَﻮْ ﻛُﻨْﺘُﻤَﺎ ﻣِﻦْ ﺃَﻫْﻞِ ﺍﻟْﺒَﻠَﺪِ )
tentu aku mendera kamu berdua ( ﻟَﺄَﻭْﺟَﻌْﺘُﻜُﻤَﺎ )
kamu telah mengeraskan suara ( ﺗَﺮْﻓَﻌَﺎﻥِ ﺃَﺻْﻮَﺍﺗَﻜُﻤَﺎ  )
di masjid Rasulullah (  ﻓِﻲ ﻣَﺴْﺠِﺪِ ﺭَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ )
(HR. Bukhari)

Ancaman Umar yang akan mendera dua orang yang mengeraskan suaranya di masjid Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wasallam sekiranya keduanya bukan dari luar Madinah menunjukkan bahwa keduanya melakukan perbuatan yang menyalahi perbuatan yang sudah disepakati.

~Kedua, hadits Ka'ab yang menunjukkan tidak ada larangan terhadap hal itu. Dari Abdullah bin Ka'ab bin Malik, bahwa Ka'ab bin Malik mengabarkan kepadanya; ia pernah menagih hutang terhadap Ibnu Abi Hadrad di masjid pada masa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam . Lalu suara keduanya meninggi sehingga terdengar oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang berada di rumahnya. Beliau keluar menemui keduanya sehingga tersingkap tirai kamarnya. Beliau memanggil Ka'ab dan berkata: Wahai Ka'ab. Ka'ab menjawab, Labbaika, Ya Rasulullah.Beliau megisyaratkan dengan tangannya, bebaskan setengah dari hutang milikmu. Ia (Ka'ab) menjawab, Aku telah melaksanakannya wahai Rasulullah. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda (kepada Ibnu Abi Hadrad), Berdiri dan bayarlah hutang.
(HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Al-Muhallab berkata, Kalaulah mengeraskan suara di dalam masjid itu tidak boleh, maka Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam tidak akan membiarkan keduanya (saling bersuara keras) dan pasti beliau menjelaskan kepada keduanya." (Fathul Baari: I/647)

Al-Hafidz berkata, Dari hadits ini terdapat isyarat bahwa larangan dalam hal yang tidak ada manfaat dan tidak dilarang jika ada kebutuhan.

◇◆29.Dilarang bermain-main di masjid
~Kebiasaan anak2 bila dimasjid jerit-2 , lari-2 dan bermain-2 dimasjid dan biasanya mengacaukan orang-orang yang sholat, Hal ini yang tidak diperkenankan karena
(suatu ketika) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam keluar menuju para shohabatnya saat mereka sedang sholat, dan mereka mengeraskan suara, kemudian beliau bersabda:
Janganlah sebagian kalian mengeraskan atas yang lain dalam
membaca al-qur’an atau dalam bacaan. ( ﻻَ ﻳَﺠْﻬَﺮْ ﺑَﻌْﻀُﻜُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﺑَﻌْﺾٍ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥِ، ﺃَﻭْ ﻗَﺎﻝَ : ﻓِﻲ ﺍﻟْﻘِﺮَﺍﺀَﺓِ )
(HR. Ahmad 2/36)

Jika membaca al-qur’an dapat mengacaukan orang sholat itu dilarang, apalagi aktifitas lainnya.

30.Tidak Menjadikan Masjid Sebagai Tempat Lalu Lalang
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menjadikan masjid sebagai tempat lalu lalang bersabda: Janganlah kalian menjadikan masjid-masjid itu ( ﻻ ﺗﺘﺨﺬﻭﺍ ﺍﻟﻤﺴﺎﺟﺪ )
sebagai tempat berlalu lalang. ( ﻃﺮﻗﺎ )
Kecuali untuk berdzikir atau shalat. ( ﺇﻻ ﻟﺬﻛﺮ ﺃﻭ ﺻﻼﺓ )
(HR Ath-Thabrani dan Ibnu Asakir)

◇◆31.Tidak menghias masjid secara berlebihan
Dari pendapat 4 mazhab tersebut beragam diantaranaya ada yang membid'ahkan, memakruhkan bahkan ada yang mengharamkan, sebab menghias dan mendekor masjid hingga keluar dari tujuan pembangunan masjid adalah hal yang dilarang. Dalam salah satu riwayat disebutkan:

Apabila kalian menghias mushaf-mushaf kalian ( ﺇِْﺫَﺍ ﺣَﻠَّﻴْﺘُﻢْ ﻣَﺼَﺎﺣِﻔَﻜُﻢ   )
dan kalian hias juga masjid-masjid kalian ( ﻭَﺯَﻭَّﻗْﺘُﻢْ ﻣَﺴَﺎﺟِﺪَﻛُﻢ )
maka kehancuran di atas kalian. ( ﻓَﺎﻟﺪَّﻣَﺎﺭُ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ )
(HR. Ibnu Abi Syaibah di mushannafnya)

Keterangan diatas dikuatkan dengan hadits ;
Tidak akan terjadi hari kiamat ( ﻻ ﺗﻘﻮﻡ ﺍﻟﺴﺎﻋﺔ  )
kecuali orang-2 berbangga-2 dgn masjid. ( ﺣﺘﻰ ﻳَﺘَﺒﺎﻫَﻰ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺎﺟﺪ )
(HR. Ahmad dan Ashabussunann kecuali At-Tirmizy)

Para ulama banyak yang memaknai sabda Rasulullah Shallahu 'alahi Wasallam tentang berbangga-bangga dengan masjid ini sebagai bentuk penghiasan masjid dengan ukiran/kaligrafi emas dan perak pada dindingnya. Dan oleh sebagian ulama dijadikan sebagai isyarat tidak bolehnya kita menghias masjid dengan hiasan yang mewah.

◇◆32.Tidak Mengambil Tempat Khusus Di Masjid
Dari shohabat ‘Abdurrohman bin Syibl ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ  , ia berkata bahwa , Rosulullah  ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ melarang kami sholat seperti burung gagak ( mematuk makanannya ), sujud seperti rebahnya binatang buas ( yakni merebahkan lengannya di lantai saat sujud dan tidak mengangkatnya atau seperti anjing dan serigala binatang buas yang merebahkan kakinya di lantai ) dan mengambil tempat khusus di dalam masjid seperti unta yang mengambil tempat khusus untuknya .
(HR Abu Daawud )

Kata Ibnu Hajar Al Asqolaany ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ : menjelaskan hikmahnya pelarangan tersebut adalah karena yang demikian itu akan membawa orang kepada menjadi syuhroh (terkenal), memiliki perasaan riya’ karena didengung-dengungkan namanya .

◇◆33.Larangan Keluar Setelah Adzan Kecuali Ada Alasan
Jika kita berada di dalam masjid dan azan sudah dikumandangkan, maka tidak boleh keluar dari masjid sampai selesai dtunaikannya shalat wajib, kecuali jika ada uzur. Hal ini sebagaimana dikisahkan dalam sebuah riwayat dari Abu as Sya’tsaa radhiallahu’anhu , beliau berkata,
Kami pernah duduk bersama Abu Hurairah dalam sebuah
masjid.  ( ﻛُﻨَّﺎ ﻗُﻌُﻮﺩًﺍ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻤَﺴْﺠِﺪ ﻣَﻊَ ﺃَﺑِﻲ ﻫُﺮَﻳْﺮَﺓَ ِ  )
Kemudian muazin mengumandangkan azan. (  ﻓَﺄَﺫَّﻥَ ﺍﻟْﻤُﺆَﺫِّﻥُ  )
Lalu ada seorang laki-2 yg berdiri kemudian keluar masjid. ( ﻓَﻘَﺎﻡَ ﺭَﺟُﻞٌ ﻣِﻦْ ﺍﻟْﻤَﺴْﺠِﺪِ ﻳَﻤْﺸِﻲ )
Abu Hurairah melihat hal tersebut kemudian
beliau berkata, (  ﻓَﺄَﺗْﺒَﻌَﻪُ ﺃَﺑُﻮ ﻫُﺮَﻳْﺮَﺓَ ﺑَﺼَﺮَﻩُ ﺣَﺘَّﻰ ﺧَﺮَﺝَ ﻣِﻦْ ﺍﻟْﻤَﺴْﺠِﺪ ﻓَﻘَﺎﻝَ )
Perbuatan orang tersebut termasuk bermaksiat terhadap Abul Qasim (Nabi Muhammad) Shallallahu’alaihi Wasallam. ( ﺃَﺑُﻮ ﻫُﺮَﻳْﺮَﺓَ ﺃَﻣَّﺎ ﻫَﺬَﺍ ﻓَﻘَﺪْ ﻋَﺼَﻰ ﺃَﺑَﺎ ﺍﻟْﻘَﺎﺳِﻢِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ )
(HR. Muslim no 655)

◇◆34.Larangan Mencari Barang Yang Hilang Di Masjid Dan Mengumumkannya
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
Barangsiapa mendengar seseorang ( ‏ﻣﻦ ﺳﻤﻊ ﺭﺟﻼ )
mencari-cari barang hilang di masjid, ( ﻳﻨﺸﺪ ﺿﺎﻟﺘﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ  )
maka katakanlah,  ( ﻓﻠﻴﻘﻞ )
Allah tidak mengembalikan barang tersebut kepadamu.( ﻻ ﺭﺩﻫﺎ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻚ ‏ )
(HR. Muslim 568)

Dalam riwayat lain Nabi Shallahu 'alaihi Wasallam bersabda :
Dan jika kamu melihat orang yang mencari barang hilang ( ﺇِﺫَﺍ ﺭَﺃَﻳْﺘُﻢْ ﻣَﻦْ ﻳَﺒِﻴﻊُ ﺃَﻭْ ﻳَﺒْﺘَﺎﻉُ )
di dalam masjid, maka katakanlah   (  ﻓِﻲ ﺍﻟْﻤَﺴْﺠِﺪِ ﻓَﻘُﻮﻟُﻮﺍ  )
Allah tidak mengembalikan kepadamu.  (  ﻟَﺎ ﺃَﺭْﺑَﺢَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺗِﺠَﺎﺭَﺗَﻚَ   )
HR Tirmidzi, no. 1 321)

Ini adalah hadits yang shahih lalu kenapa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tegas dalam perkara ini, Karena memang masjid tidaklah dibangun untuk kepentingan itu.Masjid dibangun hanyalah untuk peribadatan kepada Allah dan ketaatan kepada-Nya

◇◆35.Larangan Jual Beli di Masjid
Hadits larangan Jual beli di masjid :                                
Bersabda   ( ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲ ﻫُﺮَﻳْﺮَﺓَ ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻗَﺎﻝَ  )
Jika kamu melihat orang yang menjual atau membeli ( ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺭَﺃَﻳْﺘُﻢْ ﻣَﻦْ ﻳَﻨْﺸُﺪُ ﻓِﻴﻪِ ﺿَﺎﻟَّﺔً  )
di dalam masjid, maka katakanlah  (  ﻓِﻲ ﺍﻟْﻤَﺴْﺠِﺪِ ﻓَﻘُﻮﻟُﻮﺍ  )
Allah tidak menguntungkan perdaganganmu. (  ﻟَﺎ ﺭَﺩَّ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻚَ  )
[HR Tirmidzi, no. 1 321, Ad Darimi, no. 1.365. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani. Lihat Tirmidzi, no. 1.321; Irwa’ul Ghalil, no. 1.495, Al Misykah, no. 733]

Imam As-Shan’ani berkata, Hadis ini menunjukkan haramnya jual beli di dalam masjid, dan wajib bagi orang yang melihatnya untuk berkata kepada penjual dan pembeli semoga Allah tidak memberi keuntungan dalam jual belimu! Sebagai peringatan kepadanya.

◇◆36.Larangan Mengganggu Orang Yang Beribadah Di Masjid
Janganlah sebagian kalian mengeraskan atas yang lain dalam
membaca al-qur’an atau dalam bacaan. ( ﻻَ ﻳَﺠْﻬَﺮْ ﺑَﻌْﻀُﻜُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﺑَﻌْﺾٍ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥِ، ﺃَﻭْ ﻗَﺎﻝَ : ﻓِﻲ ﺍﻟْﻘِﺮَﺍﺀَﺓِ )
(HR. Ahmad 2/36)

Ketahuilah bahwa setiap dari kalian sedang bermunajat kepada Rabbnya, maka janganlah sebagian dari kalian mengganggu yang lainnya.
(HR Ahmad, Abu Dawud dan dishahihkan al-Albani)

◇◆37.Larangan Berteriak Dan Membuat Gaduh di Masjid
Membaca Al-Quran dengan keras ketika ada orang shalat dimasjid aja dilarang apalagi yang lainnya.

◇◆38.Larangan Lewat di Depan Orang Shalat
Hal-2 yang perlu diperhatikan ketika kita berjalan di dalam masjid, jangan sampai melewati di depan orang yang sedang shalat. Hendaklah orang yang lewat di depan orang yang shalat takut akan dosa yang diperbuatnya. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,

Seandainya orang yg lewat di depan orang yg shalat mengetahui (dosa)
yang ditanggungnya,  (  ﻟَﻮْ ﻳَﻌْﻠَﻢُ ﺍﻟْﻤَﺎﺭُّ ﺑَﻴْﻦَ ﻳَﺪَﻱ ﺍﻟْﻤُﺼَﻠِّﻲ ﻣَﺎﺫَﺍ ﻋَﻠَﻴْﻪِ )
niscaya ia memilih untuk berhenti selama 40 (tahun),( ﻟَﻜَﺎﻥَ ﺃَﻥْ ﻳَﻘِﻒَ ﺃَﺭْﺑَﻌِﻴْﻦَ )
itu lebih baik baginya daripada lewat di depan orang --
yg sedang shalat (  ﺧَﻴْﺮًﺍ ﻟَﻪُ ﻣِﻦْ ﺃَﻥْ ﻳَﻤُﺮَّ ﺑَﻴْﻦَ ﻳَﺪَﻳْﻪِ )
( HR Bukhari )

Yang terlarang adalah lewat di depan orang yang shalat sendirian atau didepan imam. Adapun jika lewat di depan makmum maka tidak mengapa. Hal ini didasari oleh perbuatan Ibnu Abbas radhiallahu’anhu ketika beliau menginjak usia balig. Beliau pernah lewat di sela-sela shaf jamaah yang diimami oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dengan menunggangi keledai betina, lalu turun melepaskan keledainya baru kemudian beliau bergabung dalam shaf. Dan tidak ada seorang pun yang mengingkari perbuatan tersebut. Namun demikian, sebaiknya memilih jalan lain agar tidak lewat di depan shaf makmum ( HR Bukhari )

◇◆39.Larangan Lewat di Dalam Masjid Dengan Membawa Senjata Tajam
Terdapat larangan melingkar di dalam masjid (untuk berkumpul) demi kepentingan dunia semata. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,
Akan datang suatu masa kepada sekelompok orang,di mana mereka melingkar di -- dalam masjid untuk berkumpul  (  ﻳَﺄْﺕِ ﻋَﻠﻰَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﺯَﻣَﺎﻥٌ ﻳَﺤْﻠِﻘُﻮْﻥَ ﻓﻲِ ﻣَﺴَﺎﺟِﺪِﻫِﻢْ  )
dan mereka tidak mempunyai kepentingan kecuali dunia dan tidak ada bagi -- kepentingan apapun pada mereka (   ﻭَﻟَﻴْﺲَ ﻫُﻤُﻮْﻣُﻬُﻢْ ﺇِﻻَّ ﺍﻟﺪُّﻧْﻴَﺎ ﻭَﻟَﻴْﺲَ ِﻟﻠﻪِ ﻓِﻴْﻬِﻢْ ﺣَﺎﺟَﺔٌ  )
maka janganlah duduk bersama mereka (  ﻓَﻼَ ﺗُﺠَﺎِﻟﺴُﻮْﻫُﻢْ )
(HR al-Hakim)

◇◆40. Larangan Keras Meludah Di Masjid
Masjid sebagai tempat yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala di muka bumi ini harus kita jaga kebersihannya. Oleh karena itu, dilarang meludah dan mengeluarkan dahak lalu membuangnya di dalam masjid, kecuali meludah di sapu tangan atau pakaiannya. Adapun di lantai masjid atau temboknya, hal ini dilarang. Nabi Shallallahu’alaihi  Wasallam bersabda,
Meludah di masjid adalah suatu dosa, ( ﺍﻟْﺒُﺰَﺍﻕُ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻤَﺴْﺠِﺪِ ﺧَﻄِﻴْﺌَﺔٌ )
dan kafarat (untuk diampuninya) adlh dgn menimbun ludah tersebut ( ﻭَﻛَﻔَّﺎﺭَﺗُﻬَﺎ ﺩَﻓْﻨُﻬَﺎ )
( Shahih al-Bukhari no 40 )

Maksudnya menimbun ludah di sini adalah apabila lantai masjid itu dari tanah, pasir, atau semisalnya. Adapun jika lantai masjid itu berupa semen atau kapur, maka ia meludah di kainnya, tangannya, atau yang lain .
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda, Janganlah salah seorang di antara kalian meludah ke arah kiblat, akan tetapi hendaknyaa ke arah kirinya atau ke bawah kakinya.

◇◆41. Larangan melingkar di dalam masjid untuk berkumpul untuk kepentingan dunia
Terdapat larangan melingkar di dalam masjid (untuk berkumpul) demi kepentingan dunia semata.

Terdapat larangan melingkar di dalam masjid (untuk berkumpul) demi kepentingan dunia semata. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,
Akan datang suatu masa kepada sekelompok orang, di mana mereka melingkar --
di dalam masjid untuk berkumpul  ( ﻳَﺄْﺕِ ﻋَﻠﻰَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﺯَﻣَﺎﻥٌ ﻳَﺤْﻠِﻘُﻮْﻥَ ﻓﻲِ ﻣَﺴَﺎﺟِﺪِﻫِﻢْ )
dan mereka tidak mempunyai kepentingan kecuali dunia ( ﻭَﻟَﻴْﺲَ ﻫُﻤُﻮْﻣُﻬُﻢْ ﺇِﻻَّ ﺍﻟﺪُّﻧْﻴَﺎ  )
dan tidak ada bagi kepentingan apapun pada mereka ( ﻭَﻟَﻴْﺲَ ِﻟﻠﻪِ ﻓِﻴْﻬِﻢْ ﺣَﺎﺟَﺔٌ  )
maka janganlah duduk bersama mereka.( ﻓَﻼَ ﺗُﺠَﺎِﻟﺴُﻮْﻫُﻢْ )
(HR al-Hakim)

◇◆42. Keluar Masjid Dengan Mendahulukan Kaki Kiri  lalu berdoa
~Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu: Dan jika keluar dari masjid ucapkanlah : (ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺧَﺮَﺝَ ﻓَﻠْﻴَﻘُﻞِ )
(Ya Allah, aku memohon pada-Mu di antara karunia-Mu) : ( ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺇِﻧِّﻰ ﺃَﺳْﺄَﻟُﻚَ ﻣِﻦْ ﻓَﻀْﻠِﻚَ )
(HR. Muslim 713).

~Mendahulukan kaki kiri keluar masjid adalah sunah yang ditekankan,
dan jika engkau keluar masjid : ( ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺧَﺮَﺟْﺖَ )
maka engkau dahulukan kaki kiri : ( ﺃَﻥْ ﺗَﺒْﺪَﺃَ ﺑِﺮِﺟْﻠِﻚَ ﺍﻟْﻴُﺴْﺮَﻯ )
(HR. Al-Hakim)

Mudah-2an Allah bimbing hati kita untuk mudah mengamalkan syariatnya katena -Nya semata. Aamiin.

Wallahu a‘lam
http:// Abuafka.blogspot.com