Minggu, 22 Juli 2018

PANGGIL HAMBA KE BAITULLAH Ya ROBB KE (5)

PANGGIL HAMBA KE BAITULLAH Ya ROBB KE (5)

“Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29). Ini adalah perintah untuk melaksanakan thawaf ifadhah dan thawaf wada’.

Allah Ta’ala berfirman,

وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ

“Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29)

Sebelumnya telah disinggung mengenai masalah perintah melakukan thawaf. Yang dimaksud thawaf dalam ayat di atas adalah thawaf ifadhah.

Thawaf ifadhah ini dilakukan setelah melakukan manasik haji secara umum, yaitu setelah wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, melempar jumrah di Mina. Syaikh As Sa’di mengatakan bahwa ini menunjukkan akan keutamaan ibadah thawaf tersebut dan bahwasanya ibadah sebelumnya adalah perantara menuju thawaf ini.

Faedah lainnya yang bisa diambil kata Syaikh As Sa’di bahwa thawaf disyari’atkan dilakukan setiap waktu, baik thawaf tersebut bergandengan ibadah lainnya (seperti dalam umrah, -pen) atau thawaf tersebut berdiri sendiri (seperti thawaf sunnah, -pen). Lihat Taisir Al Karimir Rahman, hal. 537.

Thawaf inilah akhir manasik, yang dimaksud adalah thawaf wada’. Ketika membacakan ayat di atas, Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Tidakkah engkau membaca surat Al Hajj (yang dimaksud adalah yang kita bicarakan, -pen).” Ibnu ‘Abbas lalu berkata, “Akhir manasik adalah thawaf keliling Ka’bah (yaitu thawaf wada’).” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5: 407).

Hadits yang membicarakan tentang thawaf wada’ adalah hadits Ibnu ‘Abbas, di mana ia berkata,

أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ إِلاَّ أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْمَرْأَةِ الْحَائِضِ

“Manusia itu diperintah supaya akhir manasik mereka adalah thawaf (wada’). Namun thawaf ini diberi keringanan bagi wanita haidh.” (HR. Bukhari no. 1755 dan Muslim no. 1328).

Berarti perintah thawaf dalam ayat di atas dimaksudkan untuk dua thawaf. Thawaf pertama adalah thawaf ifadhah yang merupakan thawaf rukun. Thawaf kedua adalah thawaf wada’ yaitu thawaf terakhir ketika akan meninggalkan Mekkah.

Berakhirlah dengan sempurna pembahasan ayat haji (ajakan untuk berhaji). Moga bermanfaat bagi mereka yang akan menunaikan haji di tahun ini.

Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

Http//Abu Afka blogspot.com
www.faisalchoir.blogspot.com

PANGGIL HAMBA KE BAITULLAH Ya ROBB KE (4)

PANGGIL HAMBA KE BAITULLAH Ya ROBB KE (4)

Ayat berikut ini sebagai kelanjutan dari pembahasan surat Al Hajj yang dibahas sebelumnya menjelaskan mengenai beberapa amalan dalam ibadah haji. Di antaranya yang diperintahkan dalam haji adalah menghilangkan berbagai kotoran pada badan seperti mencukur rambut kepala, bulu ketiak dan memotong kuku. Juga dalam haji ada perintah melakukan ibadah yang mulia yaitu thowaf keliling Ka’bah. Dalam ayat yang kita bahas terdapat pula perintah menunaikan nadzar.

Allah Ta’ala berfirman,

ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ

“Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29)

◆ Menghilangkan Kotoran pada Badan
Yang dimaksud dengan ayat,

ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ

“Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka”, yaitu menyelesaikan ihram lalu mencukur rambut kepala dan mengenakan baju, kemudian memotong kuku dan lainnya. Demikian tafsiran Ibnu ‘Abbas. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 5: 406, takhrij: Abu Ishaq Al Huwainiy)

Ibnul Jauzi dalam Zaadul Masiir (5: 426-237) menjelaskan ada empat penafsiran, yaitu: (1) mencukur rambut kepala, memotong kumis, mencabut bulu ketika, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, melempar jumrah dan wukuf di Arofah; (2) menyelesaikan manasik haji; (3) mencukur rambut kepala; (4) mencukur bulu (rambut) dan memotong kuku. Sedangkan menurut beliau, yang lebih bagus adalah tafsiran pertama. Jadi “tafats” dalam ayat di atas bermakna ‘kotor’.

Mencukur rambut kepala termasuk bagian dari wajib haji. Jika dilanggar maka wajib melakukan penyembelihan satu ekor kambing. Jika tidak mampu, maka bisa diganti dengan puasa 3 hari di Makkah dan 7 hari saat kembali ke negerinya. Sedangkan memotong kuku, bulu dan rambut termasuk larangan ihram yang tidak boleh dilanggar. Jika melanggar maka akan terkena damm, yaitu memilih salah satu dari tiga hal: (1) berpuasa tiga hari, (2) memberi makan kepada 6 orang miskin, (3) menyembelih seekor kambing. (Lihat Al Hajj wal ‘Umroh, Syaikh Prof. Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath Thoyar, hal. 89)

◆◆Tunaikanlah Nadzar

Nadzar termasuk amalan yang mesti ditunaikan. Para ulama mengatakan bahwa siapa yang punya nadzar untuk menunaikan amalan kebajikan pada hari-hari haji, bisa jadi ia bernadzar jika ia dapat melihat Ka’bah atau ia punya nadzar mutlak, maka lebih afdhol ditunaikan di Makkah (Zaadul Masiir, 5: 427). Dalam ayat yang kita kaji disebutkan,

وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ

“Dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.” (QS. Al Hajj: 29). Ibnu ‘Abbas mengatakan bahwa yang dimaksud adalah nadzar untuk menyembelih unta.

Sedangkan ulama lain semacam ‘Ikrimah menyatakan bahwa yang dimaksud ayat di atas adalah nadzar haji. Maka setiap yang masuk dalam manasik haji, maka ia punya kewajiban untuk menunaikan amalan haji seperti thowaf di Ka’bah, sa’i antara Shofa dan Marwa, wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan melempar jumroh. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5: 406-407)

◆◆◆Melakukan Thowaf

Dalam ayat selanjutnya disebutkan,

وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ

“Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29). Yang dimaksud ayat ini adalah thowaf yang wajib yaitu thowaf ifadhoh. Bahkan thowaf tersebut termasuk rukun haji. Karena perintah dalam ayat ini disebutkan setelah perintah menyembelih. Dan penyembelih baru dilaksanakan pada hari Idul Adha.

Ka’bah disebut ‘atiiq karena beberapa maksud. ‘Atiiq bisa bermakna rumah tua. Al Hasan Al Bashri mengatakan bahwa disebut demikian karena Ka’bah adalah rumah pertama yang diletakkan untuk manusia. ‘Ikrimah mengatakan bahwa disebut demikian karena Ka’bah pertama kali dibebaskan ketika zaman tenggelamnya kaum Nuh. Khofish mengatakan bahwa karena Ka’bah tidak pernah bisa ditaklukkan. Ulama lain menambahkan, bahkan jika ada yang ingin menghancurkan Ka’bah malah dia yang akan binasa. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5: 407 dan Zaadul Masiir, 5: 427-428).

Demikian beberapa amalan haji yang diceritakan dalam surat Al Hajj. Moga Allah memudahkan langkah kaki kita untuk melakukan amalan mulia tersebut.

Wallahu waliyyut taufiq.

Http//Abu Afka.blogspot.com
www.rumaysho.com
www.faisalchoir.blogspot.com

PANGGIL HAMBA KE BAITULLAH Ya ROBB KE (3)

PANGGIL HAMBA KE BAITULLAH Ya ROBB KE (3)

Setelah itu dijelaskan pula manfaat haji yang bisa mendatangkan keuntungan dunia dan akhirat. Lalu dijelaskan dalam lanjutan ayat mengenai keutamaan dzikir di awal Dzulhijjah. Begitu pula dijelaskan mengenai qurban atau hadyu.
Allah Ta’ala berfirman,

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj: 28)

◆Saksikanlah Manfaat Haji

Ibnu ‘Abbas berkata mengenai maksud ayat, “Supaya mereka menyaksikan manfaat di dunia maupun di akhirat. Di akhir, amalan haji akan mendatangkan ridho Allah. Sedangkan di dunia, akan mendapatkan manfaat dari hewan qurban, keuntungan dan perdagangan.” Demikian pula dikatakan oleh Mujahid dan ulama lainnya. Yang dimaksud sekali lagi adalah kemanfaatan dunia maupun akhirat. Allah Ta’ala berfirman,

لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلا مِنْ رَبِّكُمْ

“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Rabbmu” (QS. Al Baqarah: 198). Perlu diperhatikan bahwa jangan berniat haji untuk mencari keuntungan dunia saja seperti untung besar dalam perdagangan. Demikian nukilan dari Ibnu Katsir.

Asalnya tetap niatkan untuk berhaji. Sedangkan keuntungan dari dagang hanyalah sampingan atau ikutan belaka. Demikian kata Ibnul Jauziy dalam Zaadul Masiir.

◆◆Sebut Nama Allah di Ayyam Ma’lumaat

Yang dimaksud ‘ayyam ma’lumaat’ (hari-hari yang tertentu) terdapat beberapa pendapat di antara para ulama seperti pendapat Imam Asy Syafi’i. Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Ada pula yang mengatakan bahwa  yang dimaksud adalah sembilan hari pertama Dzulhijjah seperti pendapat Abu Musa Al Asy’ari. Dari Naafi’, dari Ibnu ‘Umar mengatakan bahwa yang dimaksud adalah hari Idul Adha dan tiga hari setelahnya.  Dari ‘Aufi dari Ibnu ‘Abbas mengatakan bahwa yang dimaksud adalah hari-hari tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah). Dari Abu Sholih dari Ibnu ‘Abbas mengatakan bahwa yang dimaksud adalah lima hari, dimulai dari yaumut tarwiyah (8 Dzulhijjah). Ada pula yang memaksudkan tiga hari dimulai dari hari Arofah (9 Dzulhijjah) seperti pendapat Imam Malik bin Anas.

Adapun yang dimaksud dzikir di sini adalah tasmiyah (membaca bismillah) ketika melakukan penyembelihan qurban. Karena dalam ayat disebutkan “supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak”.

Adapun Al Qodhi Abu Ya’la menyatakan bahwa yang dimaksud dzkir di sini adalah dzikir ketika penyembelihan hadyu yang wajib seperti damm wajib untuk manasik tamattu’ dan qiron. Begitu pula bisa dimaksudkan adalah dzikir ketika melempar jumroh dan takbir pada hari tasyriq karena ayat tersebut sifatnya umum.

◆◆◆Makan dari Hasil Sembelihan Qurban

Sebagian ulama berdalil dengan ayat,

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

“Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir”, bahwa memakan hasil sembelihan qurban itu wajib. Namun kata Ibnu Katsir, ini adalah pendapat yang aneh (ghorib). Kebanyakan ulama menganggap bahwa memakan hasil sembelihan termasuk rukhsoh atau istihbab (anjuran atau sunnah). Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyembelih hadyu beliau memerintahkan untuk setiap unta diambil beberapa bagian, lalu dimasak, kemudian dagingnya dimakan dan kuahnya dicicipi.

وقال عبد الله بن وهب: [قال لي مالك: أحب أن يأكل من أضحيته؛ لأن الله يقول: { فَكُلُوا مِنْهَا } : قال ابن وهب] (5) وسألت الليث، فقال لي مثل ذلك.

‘Abdullah bin Wahb berkata bahwa Malik berkata padanya, “Aku suka jika makan dari hasil sembelihan qurban karena Allah Ta’ala perintahkan “makanlah sebagian darinya”. Ibnu Wahb berkata, “Aku bertanya pada Al Laits, lalu ia menjawab seperti yang kukatakan.”

وقال سفيان الثوري، عن منصور، عن إبراهيم: { فَكُلُوا مِنْهَا } قال: كان المشركون لا يأكلون من ذبائحهم فرخص للمسلمين، فمن شاء أكل، ومن شاء لم يأكل. وروي عن مجاهد، وعطاء نحو ذلك.

Sufyan Ats Tsauriy berkata dari Manshur, dari Ibrahim, “Makanlah sebagian darinya”, ia berkata, “Orang-orang musyrik dahulu tidaklah memakan hasil sembelihan mereka. Lalu hal ini diberi keringanan bagi kaum muslimin. Siapa yang mau, ia boleh memamakannya. Siapa yang tidak, ia pun dipersilakan.” Demikian diriwayatakn dari Mujahid, dari ‘Atho’ dan semisalnya.

قال هُشَيْم، عن حُصَين، عن مجاهد في قوله { فَكُلُوا مِنْهَا } : هي كقوله: { وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا } [ المائدة: 2 ]، { فَإِذَا قُضِيَتِ (1) الصَّلاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الأرْضِ } [ الجمعة: 10 ] .

Husyaim berkata, dari Hushain, dari Mujahid ketika beliau membicarakan ayat “Makanlah sebagian darinya”, hal itu semisal ayat “jika kalian telah bertahallul, maka berburulah” (Al Maidah: 2), atau ayat “jika kalian telah selesai menunaikan shalat Jum’at, maka bertebarlah di muka bumi” (Al Jumu’ah: 10).” Jadi maksud Mujahid, memakan hasil qurban tadi tidaklah wajib. Demikian pula yang menjadi pendapat Ibnu Jarir dalam tafsirnya. Penjelasan di atas kami sarikan dari Tafsir Ibnu Katsir.

◆◆◆◆Menyedekahkan Hasil Qurban

Dari ayat,

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

“Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj: 28). Sebagian ulama berdalil bahwa hendaknya hasil qurban dibagi separuh untuk shohibul qurban dan separuhnya lagi untuk orang fakir. Namun ada ulama membaginya menjadi tiga bagian, yaitu sepertiga untuk shohibul qurban, sepertiga sebagai hadiah dan sepertiganya lagi untuk sedekah. Karena dalam surat yang sama, Allah Ta’ala berfirman,

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ

“Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (QS. Al Hajj: 36). Qoni’ yang dimaksud dalam ayat ini adalah yang tidak meminta-minta. Sedangkan mu’tarr adalah yang meminta-minta. Demikian kata Ibnu ‘Abbas sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya.

Demikian penjelasan atau tafsiran ulama mengenai ayat tersebut. Moga kita dimudahkan untuk berhaji dan beramal sholih.

Wallahu waliyyut taufiq.

Http// Abu Afka.blogspot.com mengutip
www.rumaysho.com
www.faisalchoir.blogspot.com

PANGGIL HAMBA KE BAITULLAH Ya ROBB KE  (2)

PANGGIL HAMBA KE BAITULLAH Ya ROBB KE  (2)

Dalam surat Al Hajj ayat 27, kita diajak untuk menunaikan ibadah rukun Islam nan mulia, yaitu ibadah haji ke Baitullah. Sampai dari berbagai penjuru negeri dan negeri yang jauh akan memenuhi panggilan Allah ini. Bagi yang berhaji bergemalah suara “Labbaik allahumma labbaik”  (Ya Allah, kami penuhi panggilan-Mu).

◆Ajakan Berhaji

Allah Ta’ala befirman,

وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ

“Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh” (QS. Al Hajj: 27).

Yang  dimaksud di sini adalah beritahukanlah dan ajaklah manusia untuk berhaji. Demikian kata Syaikh As Sa’di. Sedangkan Ibnu Katsir dalam tafsirnya berkata, “Panggillah manusia, ajaklah mereka untuk berhaji ke rumah yang telah Kami perintahkan kepadamu (Ibrahim) untuk membangunnya.” Disebutkan pula oleh Ibnu Katsir, “Ibrahim berkata: Wahai Rabb, bagaimana manusia bisa mendengar suaraku, sedangkan suaraku tidak sampai pada mereka?” “Tetap ajaklah dan kami yang akan menyampaikan”, demikian jawabannya.

Ketika diseru ajakan untuk berhaji, maka gunung akan tunduk hingga sampailah suara dari penjuru dunia, sampai yang di dalam rahim pun mendengarnya, hingga batu, tanah dan pohon pun mendengarnya, begitu pula yang telah ditetapkan oleh Allah untuk berhaji nantinya, terdengarlah jawaban, “Labbaik allahumma labbaik” (Ya Allah, kami penuhi panggilan-Mu).

◆◆Berhaji dengan Berjalan Kaki atau Berkendaraan?0

Dalam ayat (yang artinya), “niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus …”. Dari ayat ini sebagian ulama berdalil bahwa lebih utama berhaji dengan berjalan kaki -ketika mampu- daripada berkendaraan. Karena dalam ayat ini berjalan kaki diucapkan lebih dulu, baru setelah itu berkendaraan. Orang yang berjalan kaki menunjukkan akan kuatnya tekat dan semangat untuk berhaji. Namun mayoritas ulama tidaklah berpendapat seperti. Mereka menganggap bahwa yang lebih afdhol adalah dengan berkendaraan karena demikianlah yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berhaji sambil berkendaraan padahal beliau adalah orang yang begitu kuat.

◆◆◆Dari Segala Penjuru Dunia

Yang mendatangi rumah Allah, bukan hanya dari yang dekat. Namun dari yang juah sampai pelosok dunia. Dalam ayat disebutkan,

يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ

“mereka datang dari segenap penjuru yang jauh”. Makna “fajjin” adalah jalak. Sedangkan “ ‘amiiq” berarti jauh. Jadi maksudnya, orang-orang datang dari berbagai penjuru yang jauh. Mereka datang sambil berjalan kaki dan ada pula yang berkendaraan dari ujung timur dan barat. Dari ujung barat seperti dari Andalus (Spanyol) dan ujung barat seperti dari negeri kita Indonesia.

Wallahu'alam
Bersambung insya Allah-

Referensi:

Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di.

Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir.

Aysarut Tafaasir, Syaikh Abu Bakr Al Jazairi.
www.rumaysho.com
www.faisalchoir.blogspot.com

PANGGIL HAMBA KE BAITULLAH Ya ROBB KE  (2)

PANGGIL HAMBA KE BAITULLAH Ya ROBB KE  (2)

Dalam surat Al Hajj ayat 27, kita diajak untuk menunaikan ibadah rukun Islam nan mulia, yaitu ibadah haji ke Baitullah. Sampai dari berbagai penjuru negeri dan negeri yang jauh akan memenuhi panggilan Allah ini. Bagi yang berhaji bergemalah suara “Labbaik allahumma labbaik”  (Ya Allah, kami penuhi panggilan-Mu).

◆Ajakan Berhaji

Allah Ta’ala befirman,

وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ

“Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh” (QS. Al Hajj: 27).

Yang  dimaksud di sini adalah beritahukanlah dan ajaklah manusia untuk berhaji. Demikian kata Syaikh As Sa’di. Sedangkan Ibnu Katsir dalam tafsirnya berkata, “Panggillah manusia, ajaklah mereka untuk berhaji ke rumah yang telah Kami perintahkan kepadamu (Ibrahim) untuk membangunnya.” Disebutkan pula oleh Ibnu Katsir, “Ibrahim berkata: Wahai Rabb, bagaimana manusia bisa mendengar suaraku, sedangkan suaraku tidak sampai pada mereka?” “Tetap ajaklah dan kami yang akan menyampaikan”, demikian jawabannya.

Ketika diseru ajakan untuk berhaji, maka gunung akan tunduk hingga sampailah suara dari penjuru dunia, sampai yang di dalam rahim pun mendengarnya, hingga batu, tanah dan pohon pun mendengarnya, begitu pula yang telah ditetapkan oleh Allah untuk berhaji nantinya, terdengarlah jawaban, “Labbaik allahumma labbaik” (Ya Allah, kami penuhi panggilan-Mu).

◆◆Berhaji dengan Berjalan Kaki atau Berkendaraan?0

Dalam ayat (yang artinya), “niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus …”. Dari ayat ini sebagian ulama berdalil bahwa lebih utama berhaji dengan berjalan kaki -ketika mampu- daripada berkendaraan. Karena dalam ayat ini berjalan kaki diucapkan lebih dulu, baru setelah itu berkendaraan. Orang yang berjalan kaki menunjukkan akan kuatnya tekat dan semangat untuk berhaji. Namun mayoritas ulama tidaklah berpendapat seperti. Mereka menganggap bahwa yang lebih afdhol adalah dengan berkendaraan karena demikianlah yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berhaji sambil berkendaraan padahal beliau adalah orang yang begitu kuat.

◆◆◆Dari Segala Penjuru Dunia

Yang mendatangi rumah Allah, bukan hanya dari yang dekat. Namun dari yang juah sampai pelosok dunia. Dalam ayat disebutkan,

يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ

“mereka datang dari segenap penjuru yang jauh”. Makna “fajjin” adalah jalak. Sedangkan “ ‘amiiq” berarti jauh. Jadi maksudnya, orang-orang datang dari berbagai penjuru yang jauh. Mereka datang sambil berjalan kaki dan ada pula yang berkendaraan dari ujung timur dan barat. Dari ujung barat seperti dari Andalus (Spanyol) dan ujung barat seperti dari negeri kita Indonesia.

Wallahu'alam
Bersambung insya Allah-

Referensi:

Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di.

Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir.

Aysarut Tafaasir, Syaikh Abu Bakr Al Jazairi.
www.rumaysho.com
www.faisalchoir.blogspot.com

PANGGIL HAMBA KE BAITULLAH Ya ROBB KE (1)

PANGGIL HAMBA KE BAITULLAH Ya ROBB KE (1)

Kegelisahan batin merinfukan Baitullah membawa mengarungi Qs surat Al Hajj yg berisi kewajiban mengagungkan tanah haram, kemuliaan tanah tersebut, dan larangan berbuat maksiat di sana. Dan di dalamnya berisi pula ajakan kepada kita sekalian manusia untuk berhaji ke Baitullah, rumah Allah yang mulia.

Allah Ta’ala berfirman,

وَإِذْ بَوَّأْنَا لِإِبْرَاهِيمَ مَكَانَ الْبَيْتِ أَنْ لَا تُشْرِكْ بِي شَيْئًا وَطَهِّرْ بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْقَائِمِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ (26) وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ (27) لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ (28) ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ (29)

“Dan (ingatlah), ketika Kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan): "Janganlah kamu memperserikatkan sesuatupun dengan Aku dan sucikanlah rumahKu ini bagi orang-orang yang thawaf, dan orang-orang yang beribadat dan orang-orang yang ruku' dan sujud. Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 26-29)

◆ Baitullah Ka’bah Dibangun di Atas Takwa

Allah Ta’ala menyebutkan agungnya Baitullah dan kemuliaan orang yang membangunnya, yaitu kekasih Allah, Ibrahim ‘alaihis salam. Allah Ta’ala berfirman,

وَإِذْ بَوَّأْنَا لِإِبْرَاهِيمَ مَكَانَ الْبَيْتِ

“Dan (ingatlah), ketika Kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah”. Yang dimaksud adalah Allah memberikan tempat kepada Ibrahim dan akhirnya menjadi bagian bagi keturunannya. Allah memerintahkan kepada beliau untuk membangunnya di atas takwa dan ketaatan pada Allah. Anaknya Isma’il pun kembali melanjutkan pembangunan Ka’bah tersebut. Allah memerintahkan kepadanya agar jangan berbuat syirik kepada Allah sedikit dengan sesuatu apa pun. Hendaklah setiap amalan hanya murni untuk Allah. Dan hendaklah Ka’bah tersebut dibangun dengan asma (nama) Allah.

◆◆Sucikan Rumah Allah dari Kesyirikan dan Maksiat

Tanda mulianya Ka’bah yaitu ketika Allah menyandarkan rumah tersebut kepada diri-Nya dengan menyebut Baitullah atau Baitiy (rumah-Ku). Ini sudah menunjukkan kemuliaan, keutamaan Ka’bah dan begitu pula bangunan tersebut diperintahkan untuk diagungkan oleh hati setiap insan. Dan ketika disebut,

وَطَهِّرْ بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْقَائِمِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ

“Dan sucikanlah rumahKu ini bagi orang-orang yang thawaf, dan orang-orang yang beribadat dan orang-orang yang ruku' dan sujud”. Maksudnya adalah sucikanlah Ka’bah dari perbuatan syirik dan maksiat, dari berbagai najis dan kotoran. Hendaklah rumah Allah tersebut diisi dengan thowaf, i’tikaf, melakukan ibadah seperti dzikir, membaca Al Qur’an dan mengajarkan ilmu agama. Termasuk mensucikan Ka’bah adalah membersihkannya dari suara yang sia-sia, suara yang begitu keras sehingga mengganggu orang yang beribadah shalat dan thowaf.

◆◆◆Thowaf, I’tikaf dan Shalat di Sekeliling Ka’bah

Dalam ayat di atas disebutkan thowaf terlebih dahulu karena ibadah tersebut hanya dilakukan di sekeliling Ka’bah. Ibadah berikutnya yang mulia lagi adalah i’tikaf  (berdiam di masjid dalam rangka ibadah). Hal ini semakin mulia di lakukan di sekeliling Ka’bah karena dilihat dari kemuliaan masjid tersebut dan apalagi boleh bersengaja bersafar (dalam rangka ibadah) untuk melaksanakan i’tikaf di sana. Lalu amalan berikutnya adalah shalat.

Semoga dengan merenungkan ayat ini, kita semakin rindu memenuhi panggilan Allah dalam ibadah haji dan semakin berkeinginan kuat ke tanah haram.

Wallau 'alam
Bersambung insya Allah-

Referensi: Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As sa'di
Dzulqo’dah 1439H
Http//Abu afkablogspot.com mengutupi sumber dari www.rumaysho.com

Lanjutan Hewan Yg Boleh DiKurbankan

(4) Lanjutan Hewan Yg Boleh DiKurbankan

وﻷنه لم ينقل عن النبي ﷺ وﻻ عن احد من الصحابه بغيرها.
وتجزئ الشافي الصحابه عن الو احد وأهل بيته ؛

Karena tdk diriwayatkan dari Nabi ﷺ atau dari Sahabatnya yg berkurban dg hewan selain 3 macam hewan di atas.Seekor domba atau kambing memadai untuk kurban seorang kepala keluarga dan keluarganya.

ففي حديث أبي أيوب رضي الله عنه ( كان الرجل في عهد رسوالله ﷺ يضحي  بالشات عنه وعن أهل بيته،فياكلون ويطعمون)(1)

Dalam hadits dari Abu Ayyub: "Ada seorang laki2 pd zaman Nabi ﷺ,dia berkurban dg kambing untuk dirinya sendiri dan keluarganya,kemudian mereka memakan( sebagiannya) dan memberikan sebagiannya kpd org lain".

ويجوز التضحية بالبعير والبقرة الوا حيدة عن سبعة،حديث جابر رضي الله عنه قال ( نحرنا مع رسوالله ﷺ عام الحديبية البدنة عن سبعة،والبقرة عن سبعة)(٢)

Dibolehkan menyembelih 1 ekor unta atau sapi, untuk 7 org. Jabir berkata: " Kami mnyembelih hewan kurban bersama Rasulullah ﷺ pd hari Hudaibiyah 1 ekor unta untuk 7 org, dan 1ekor sapi untuk 7 org.

(١).رواه ابن ماجه برقم (٣١٤٧) والترمذي وصححه برقم (١٥٠٥) وصححه 
اﻷلباني (وصحيح ابن ماجه برقم ( ٢٥٦٣).

(٢). رواه مسلم برقم ( ١٣١٨)

Refrensi :
Http abuafka.blogspot.com mengutip dari kitab aslinya Al Fiqhul al Muyassar ( ﺍﻟﻔﻘﻪ ﺍﻟﻤﻴﺴﺮ )
Shalih bin Ghanim, Risalah fi Fiqh al-Muyassar, (Arab Saudi: Wizarah al-Syu’un al-Islamiyyah, 1425 H), hlm. 94

ابو افك

Sabtu, 21 Juli 2018

Hewan Yg Boleh Dikurbankan.( المسألة الثانبة ماتجوز اﻷضحية به )

Hewan Yg Boleh Dikurbankan.( المسألة الثانبة ماتجوز اﻷضحية به )
ﻻتصه اﻷضحية إﻻ انتكون من
Berkurban tdk sah kecuali dg menyembelih hewan2 berikut :
١- اﻹبل
◆1.Unta
٢- اﻻبقر
◆2.Sapi
٣- اﻻغلنم ومنه اﻻماعز
◆3.Domba dan termasuk didalamnya kambing.

( لقوله تعالى ) وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ ( الحج : ٣٤ )

Allah Ta'ala berfirman:
Dan bagi setiap umat telah kami syari'atkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut Nama Allah atas rizki yg dikaruniakan Allah kpd mereka berupa hewan ternak.(Qs Al-Hajj :34)

واﻷنعام ﻻ تخرج عن هذه اﻷصناف الثﻻثة.
Hewan ternak tdk keluar dari 3 macam hewan diatas,

Wallahu'alam
Refrensi kitab fikih Muyassar

Kamis, 19 Juli 2018

Hukum Dalil dan Syarat2nya

Lanjutan Bab Kurban

◇Kedua Hukum dan Dalilnya ( ٢ - حكمها وأدلةمشروعيتها )

Menyembelih hewan kurban hukumnya sunah mu'akad
( sunah yg dianjurkan) اﻷضحية سنت مؤكدة؛

Allah Ta'ala berfirman ( لقوله تعالى : )
Maka laksanakanlah shalat karena Robbmu,
dan berkurbannlah ( ٢: ﻓَﺼَﻞِّ ﻟِﺮَﺑِّﻚَ ﻭَﺍﻧْﺤَﺮْ ( ﺍﻟﻜﻮﺛﺮ )

Anas berkata ( ولحديث أنس رضي الله عنه : )
bahwasanya Rasulullah ﷺ berkurban 2 ekor domba yg berwarna hitam putih,
dan bertanduk ( ان النبي ﷺ ضحى بكبشين أقرنين (١)

kemudian beliau ﷺ menyembelih keduanya dg tangan beliau sendiri, ( ذبحهما بيده)
mengucapkan basmallah dan takbir ( وسمى وكبر )
dan meletakkan kaki diatas batu.( ووضع رجله عل صفا حهما (٢)

◇Tiga Syarat untuk Berkurban ( ٣ - شروط مشروعيت اﻷضحية )

Disunnahkan untuk berkurban bagi orang2 yg memiliki syarat2 dibawah ini, ( تسن اﻷضحية فب حق من وجدت فيه الشروط اﻵتية : )

Pertama Islam, maka tdk disyari'atkan kpd org yg bukan muslim ( ١- اﻹسﻻم : فﻻ يخاطب بها غير الملم )

Kedua Baligh dan berakal, maka org yg belum baligh dan tdk berakal tdk dibebankan untuk melakukan kurban ( ٢- البلوغ والعقل : فمن لم يكن بالغآ عقﻵ فل يكالف بها )

Tiga Mampu org yg berkurban harus nemiliki harta yg lebih dari nafkah untuk diri dan keluarganya pd hari 'Idhul Adh-ha dan hari Tasyrik.( ٣- اﻻستطاعة : وتتحقق بأن يملك قيمة اﻷضحية زاءدة عن نفقته ونفقة من تلزمه نفقة،خﻻل يوم العيد وأيام التشريق )

(١) اﻷملح مافيه سواد وبياض،واﻷقرن ما له قرن.
(٢) رواه البخرى برقم (٥٥٥٣) ومسلم برقم (١٩٢٢)
Wallahu a'lam
Bersambung

Refrensi :
Kitab Fikih Al-Muyassar

Rabu, 18 Juli 2018

الب ب السل س في اﻷضحية وفيه مسا ئل

Bab Ke 6 : Hewan Kurban
(al-Udh-niyyah) الب ب السل س : في اﻷضحية ، وفيه مسا ئل :

Pengertian hewan kurban hukum dalil
dan syaratnya : المسألة اﻷولي:في تعريف اﻷضحية وحكمها وآدلة مشر وعيتها وشر وطها :

◇ Pertama pengertian hewan kurban (١ - تعريف اﻷضحية :)

Al-Udh-niyyah secara bahasa adalah penyembelehan hewan pd waktu dhuha
( ketika 'Iedul Adh-ha). اﻷضحية لغة : هي ذبح اﻷضحية وقت الضحى

Secar syari'ah, sembelihan (kurban) berupa unta,sapi,kambing, dan kambing kacang
yg disembelih sebagai pendekatan diri kpd Allah Ta'ala pd hari raya
'Iedul Adh-ha. وشرعآ : هي ما يذ بح من اﻹبل أوالبقر أو الغنم أوالمعز تقربآ إلى الله تعالى يوم العيد.

Wallahu'allam
Bersambung

Refrensi :
Http abuafka.blogspot.com mengutip dari kitab aslinya Al Fiqhul al Muyassar ( ﺍﻟﻔﻘﻪ ﺍﻟﻤﻴﺴﺮ )
Shalih bin Ghanim, Risalah fi Fiqh al-Muyassar, (Arab Saudi: Wizarah al-Syu’un al-Islamiyyah, 1425 H), hlm. 94

Minggu, 08 Juli 2018

Jangan Membuat Manusia Lari Dari Dakwah

Jangan Membuat Manusia Lari Dari Dakwah

Sebagian kalangan ketika mendapati kesalahan saudaranya yg masih tertatih dalam berjalan di jalan sunnah,  dia langsung membully dg kata2 yg pedas, padahal cara ini bisa jadi malah membuat dirinya mundur berbalik arah.

Saudaraku....
Meluruskan kesalahan merupakan bagian dari nasehat.  Namun,  harus digaristebali bahwa meluruskan kesalahan ada cara dan seni yang harus diperhatikan agar sesuai dg rambu2 syariat dan membuahkan hasil yang diinginkan.

Diantaranya harus didasari dg pondasi keikhlasan dan dengan ilmu serta adil serta dengan lemah lembut.

Inilah beberapa rambu2 penting yg harus diperhatikan.  Jangan sampai kita mengingkari kesalahan tapi justru dg cara2 yg keliru sehingga kita memiliki andil dalam melarikan manusia dari dakwah yg mulia. 

Nabi ﷺ pernah bersabda:

Wahai manusia ( يا أيُّها النَّاس )
Sesungguhnya diantara kalian ada yg membuat manusia lari (dari agama) ( إنَّ منكم مُنَفِّرِين )

Syeikh al-Albani pernah memberikan pesan berharga kepada kita semua:

Sesungguhnya dakwah sunnah ini adalah dakwah yg haq/benar. Dan kebenaran itu sangat berat diterima.  Maka janganlah kau tambahkan beratnya kebenaran dan beratnya cara engkau menyampaikan kebenaran.

Lihatlah petunjuk Nabi kita dalam menyikapi kesalahan orang2 yg awam yg bodoh,  beliau sangat lembut penuh cinta dan kasih sayang.
Berikut beberapa contohnya:

◇ Satu,
Bedakan kesalahan org awam/bodoh dg org alim

Muawiyyah bin Hakam, dia berkata; Tatkala aku datang menemui Rasulullah, aku mengetahui sebagian dari perkara-perkara Islam. Diantara yg aku ketahui bahwasanya beliau pernah bersabda:

Apabila engkau bersin maka ucapkanlah al-hamdulillah, dan apabila ada yang bersin kemudian dia mengucapkan al-hamdulillah,
maka doakanlah Yarhamukalloh.

Muawiyyah melanjutkan; Ketika aku shalat bersama Rasulullah ﷺ , ada seorang yg bersin dan dia mengucapkan al-hamdulillah. Maka aku segera menjawab Yarhamukalloh dengan suara yang keras. Orang-orang akhirnya melihatiku, hingga aku berkata; mengapa kalian melihatiku dengan pandangan seperti itu? Mereka semua mengucapkan subhanalloh. Tatkala Rasululloh selesai shalat, demi Alloh aku tidak pernah melihat seorang pendidik sebelum dan sesudahnya yang lebih bagus pengajarannya dibandingkan Rasulullah, beliau tidak memarahiku dan tidak bermuka masam, beliau hanya berkata kepadaku;

“Sesunguhnya shalat itu untuk membaca qur’an dan berdzikir kepada Alloh, apabila engkau shalat maka jadilah seperti itu”.

Maka orang yang jahil bersalah tidak sama perlakuannya dengan orang yang berilmu yang bersalah. Ambillah pelajaran dari hadits diatas wahai saudaraku.

◇◇ Kedua,
Sikapi dg lembut
Orang yg bersalah disikapi Nabi dg baik dan penuh kasih sayang jika benar2 telah menyesali perbuatannya dan telah bertaubat. Lihatlah bukti kasih sayang Rasululloh terhadap orang yang bersalah dalam kisah berikut ini;

Abu Hurairoh berkata: “Tatkala kami sedang duduk-duduk di sekitar Rasulullah, datanglah seorang laki-laki. Lalu dia berkata:
“Wahai Rasulullah celakalah saya”.
Beliau bertanya: Ada apa denganmu?
Dia menjawab: Saya telah bersetubuh dengan isteri saya, padahal saya sedang puasa. Rasulullah lantas bertanya; Apakah engkau mempunyai seorang budak yg dapat engkau bebaskan? Dia menajawab: Tidak!.
Rasulullah kembali bertanya; Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?
Dia menjawab Tidak!. Rasululloh bertanya lagi; apakah kamu mampu memberi makan kepada enam puluh orang miskin?
Dia menjawab; tidak. Lalu Rasulullah diam sejenak. Tiba-tiba Rosulullah dibawakan sekeranjang korma. Beliau bertanya; Mana yg tadi bertanya? Dia menjawab; Saya.
Beliau berkata; Ambillah sekeranjang korma ini dan bersedekahlah dengannya!. Laki-laki tadi malah berkata; Apakah kpd org yg lebih miskin dari saya wahai Rosulullah? Demi Alloh, tdk ada keluarga di daerah ini yg lebih miskin daripada saya!, Rosulullah akhirnya tertawa hingga gigi gerahamnya terlihat. Lalu beliau bersabda; Berikanlah korma ini kepada keluargamu!.

Perhatikan wahai saudaraku, org yg datang kepada Rasululloh ini datang dalam keadaan menyesali kesalahannya, dirinya diliputi perasaan bersalah, maka org yg jujur dlm mengakui kesalahannya patut disikapi dgn lembut dan penuh kasih sayang.

◇Tiga,
Disikapi dg tenang

Org yg bersalah disikapi Nabi dgn sikap tenang dan tdk kasar. Praktek yg telah dicontohkan Nabi dlm mengingkari kesalahan arab badui yg kencing di masjid bisa dijadikan cermin kebaikan bagi yg akan meluruskan kesalahan. Karena sikap tenang dan ramah sehingga arab badui tersebut mau menerima pelurusan dari Rasululloh. Ambillah pelajaran dari hal ini wahai saudaraku seiman.

Demikianlah sebagian metode pelurusan kesalahan sesuai sudut pandang syar’I dan manhaj nubuwwah.

Semoga kita menjadi para hamba yang berilmu dan mengamalkan ilmu yang kita miliki. Aamiin. Allohu A’lam

Oleh al-Ustasz Abu Ubaidah As Sidawi hafizhahullah disalin Http//Abu Afka@blogspot.Com

Jumat, 06 Juli 2018

Shalat Isyraq Menurut Ulama salaf

Shalat Isyraq Menurut Ulama salaf

Anas bin Malik Radhiyallahu anhu dari
Rasulullah ﷺ , beliau bersabda:

Barangsiapa yg shalat Subuh
berjamaah ( ﻣَﻦْ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟْﻐَﺪَﺍﺓَ ﻓِﻰ ﺟَﻤَﺎﻋَﺔٍ)
kemudian ia duduk (dlm riwayat lain) ia menetap di masjid untuk berzikir kpd Allah ( ﺛُﻢَّ ﻗَﻌَﺪَ ﻳَﺬْﻛُﺮُ ﺍﻟﻠَّﻪَ )
sampai matahari terbit ( ﺣَﺘَّﻰ ﺗَﻄْﻠُﻊَ ﺍﻟﺸَّﻤْﺲُ )
kemudian ia shalat 2 raka’at ( ﺛُﻢَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺭَﻛْﻌَﺘَﻴْﻦِ )
maka ia akan mendapatkan (pahala) seperti pahala haji dan umrah ( ﻛَﺎﻧَﺖْ ﻟَﻪُ ﻛَﺄَﺟْﺮِ ﺣَﺠَّﺔٍ ﻭَﻋُﻤْﺮَﺓٍ )
sempurna, sempurna, sempurna ( ﺗَﺎﻣَّﺔٍ ﺗَﺎﻣَّﺔٍ ﺗَﺎﻣَّﺔٍ )

( HR at-Tirmidzi, II/481 no.586 dan dinilai sebagai hadits hasan oleh Syaikh al-Albani dlm Silsilah al-Ah aditsish Shahih ah , IX/189 no.3403, & Misykatul Mashabih , I/212 no.971, & Shahih ut Targhib wat Tarhib , I/111 no.464).

Syarah :

◆ Hadits Anas bin Malik Radhiyallahu anhu di atas menunjukkan besarnya keutamaan duduk menetap di tempat shalat setelah shalat Shubuh berjamaah sembari berdzikir kepada Allah Azza wa Jalla sampai matahari terbit, kemudian melakukan shalat dua rakaat.

(Lihat kitab Tuhfatul Ahwadzi, 3/157 dan at-Targhib wat Tarhib , 1/111 Shahih ut Targhîb wat Tarhib ).

◆◆ Shalat ini dilaksanakan sesaat matahari telah terbit dan agak naik setinggi satu tombak.

(lihat kitab Tuhfatul Ahwadzi, 3/158).

Atau berkisar 12 hingga 5 menit setelah matahari terbit, sebagaimana dijelaskan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam asy-Syarhul-Mumti’ , 2/61).

◆◆◆ Syaikh Mukhtar As Sinqithi memberikan penjelasan hadis ini,

maka ia akan mendapatkan (pahala) seperti pahala haji dan umrah ( ﻛَﺎﻧَﺖْ ﻟَﻪُ ﻛَﺄَﺟْﺮِ ﺣَﺠَّﺔٍ ﻭَﻋُﻤْﺮَﺓٍ )
sempurna, sempurna, sempurna ( ﺗَﺎﻣَّﺔٍ ﺗَﺎﻣَّﺔٍ ﺗَﺎﻣَّﺔٍ )

Keutamaan hadits diatas hanya dapat diraih jika terpenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

Pertama ,
Shalat subuh secara berjamaah. Sehingga tdk tercakup di dalamnya org yg shalat sendirian. Zhahir kalimat jamaah di hadis ini, mencakup jamaah di masjid, jamaah di perjalanan, atau di rumah bagi yang tidak wajib jamaah di masjid karena udzur.

Kedua,
Duduk berdzikir , Jika duduk tertidur / ngantuk maka tdk mendapatkan fadlilah ini. Termasuk berdzikir adalah membaca Alquran, beristighfar, membaca buku-buku agama, memberikan nasihat, diskusi masalah agama, atau amar ma’ruf nahi mungkar .

Ketiga ,
Duduk di tempat shalatnya sampai terbit matahari. Tdk boleh pindah dari tempat shalatnya, jika dia pindah untuk mengambil mushaf Alquran atau untuk kepentingan lainnya maka tdk mendapatkan keutamaan ini. Karena keutamaan (untuk amalan ini) sangat besar, pahala haji dan umrah sempurna..sempurna..sempurna.

Sedangkan maksud (duduk di tempat shalatnya di sini) adalah dlm rangka Ar Ribath (menjaga ikatan satu amal dg amal yg lain), dan dlm riwayat yg lain Nabi ﷺ bersabda, Kemudian duduk di tempat shalatnya .

Kalimat ini menunjukkan bahwa dia tdo boleh meninggalkan tempat shalatnya. Dan sekali lagi, untuk mendapatkan fadlilah yg besar ini, orang harus memberikan banyak perhatian & usaha yg keras, sehingga seorang hamba harus memaksakan dirinya untuk sebisa mungkin menyesuaikan amal ini sebagaimana teks hadis.

Keempat,
Shalat dua rakaat. Shalat ini dikenal dengan shalat isyraq. Shalat ini dikerjakan setelah terbitnya matahari setinggi tombak. ( Syarh Zaadul Mustaqni’ oleh Syaikh Syinqithi 3:68).

○ Pertanyaan Pertama,
Apakah harus duduk ditempat shalatnya?

Penjelasan Syaikh As Sinqithi di atas menunjukkan dg tegas bahwa beliau mempersyaratkan harus duduk di tempat shalatnya dan tidak boleh geser atau berdiri sedikit pun.

Beliau berdalil dg : duduk di tempat
shalatnya ( ﺛُﻢَّ ﻗَﻌَﺪَ)
( HR ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul kabir (no. 7741), dinyatakan baik isnadnya oleh al-Mundziri.

Namun sebenarnya ulama berselisih pendapat dlm memahami lafadz: duduk di tempat shalatnya ( ﺛُﻢَّ ﻗَﻌَﺪَ )

◇Sebagaimana Al Hafidz Ibn Rajab Al Hambali mengatakan, Ada perbedaan dalam memahami lafadz : tempat shalatnya ( ﺛُﻢَّ ﻗَﻌَﺪَ )

○ Pertanyaan Kedua,
Apakah maksudnya itu tempat yg digunakan untuk shalat ataukah masjid yg digunakan untuk shalat?

kemudian Ibn Rajab membawakan hadis riwayat Muslim yg menyebutkan bahwa Nabi ﷺ tdk bangkit dari tempat shalat subuh sampai terbit matahari.

Setelah membawakan dalil ini, Ibn Rajab berkomentar,… & diketahui bersama bahwa Nabi ﷺ tdklah duduk di tempat yg beliau gunakan untuk shalat. Karena setelah shalat (wajib), beliau berpaling dan menghadapkan wajahnya kepada para sahabat radhiallahu’anhum . ( Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhari , Ibn Rajab 5:28).

◇Mula Ali Al Qori mengatakan, …kemudian duduk berdzikir ( ﻳَﺬْﻛُﺮُ ﺍﻟﻠَّﻪ …) maksudnya adalah terus-menerus di tempatnya & masjid (yg dia gunakan untuk shalat jamaah subuh).

Hal ini tidaklah (menunjukkan) terlarangnya berdiri untuk melakukan thawaf, belajar, atau mengikuti majlis pengajian, selama masih di dalam masjid. Bahkan andaikan org itu pulang ke rumahnya sambil terus berdzikir sampai terbit matahari, kemudian shalat dua rakaat, dia masih (mendapatkan fadhilah sebagaimana) dalam hadis ini.( Mirqatul Mafatih, 4:57).

Keterangan Mula Ali Al Qori yg memasukkan org yg pulang ke rumah selama berdzikir ke dlm hadits ini, bisa dianggap kurang tepat. Karena zhahir hadits secara tegas menunjukkan harus duduk berdzikir di dalam masjid. Sedangkan keterangan Ibn Rajab bolehnya berpindah tempat ketika berdzikir selama masih di dalam masjid lebih mendekati kebenaran. Mengingat tidak adanya persyaratan dlm hadis di atas yg menunjukkan tdk bolehnya bergeser dari tempat yg digunakan untuk shalat.

Akan tetapi, sebagai bentuk kehati-hatian dlm menjaga amal maka ada baiknya jika mengikuti pendapatnya Syaikh As Sinqithy dg tdk bergeser dari tempat shalatnya. Wallahu a’lam .

○ Pertanyaan Ketiga,
Bagaimana jika jamaah shalat subuhnya di rumah atau di selain masjid?

Sebelumnya perlu ditegaskan bahwa hukum shalat berjamaah di masjid bagi laki-laki dewasa adalah wajib, kecuali jika ada udzur (berhalangan). Terlalu banyak dalil untuk menunjukkan wajibnya shalat jamaah di masjid bagi laki-laki. Sementara dlm hadits fadlilah shalat isyraq di atas mempersyaratkan harus berjamaah. Maka khusus untuk laki-laki dewasa, yg tdk memiliki udzur untuk meninggalkan jamaah, diharuskan melaksanakan shalat subuh di masjid.

○ Pertanyaan Keempat,
Syaikh Abdul Aziz Ibn Bazz ditanya tentang hadits fadlilah shalat isyraq, apakah tinggal di rumah setelah shalat subuh untuk membaca Alquran sampai terbit matahari kemudian shalat 2 rakaat, dia mendapat pahala sebagaimana yg berdzikir di masjid & Shalat Isyraq untuk Wanita ?

Syaikh Ibn Bazz menjawab:
Amal ini memiliki banyak keutamaan & pahala yg besar. Namun teks hadis yg ada, menunjukkan org yg tinggal di rumah tdk mendapatkan pahala sebagaimana org yg duduk di tempat shalatnya di masjid. Tetapi jika org itu shalat subuh di rumah karena sakit atau karena takut, kemudian duduk di tempat shalatnya sambil berdzikir & membaca Alquran sampai matahari meninggi kemudian shalat 2 rakaat, maka org ini mendapatkan pahala sebagaimana yg disebutkan dlm hadits. Karena org ini memiliki udzur untuk shalat di rumahnya. Demikian pula wanita. Jika seorang wanita shalat subuh (di rumahnya) kemudian duduk berdzikir di tempat shalat di dalam rumahnya sampai terbit matahari maka dia juga mendapat pahala sebagaimana yang disebutkan dalam hadits…
( Majmu’ Fatawa wa Maqalat Syaikh Ibn Bazz, 11:218)

Refrensi :
( Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XVI/1434H/2013.
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Http Abu afka@blogspot.com

Rabu, 04 Juli 2018

Hijrah

Hijrah adalah

🍃  HIJRAH dalam syariat berarti:  _"Meninggalkan sesuatu yang dibenci dan ditentang Allah, menuju sesuatu yang dicintai dan diridhoi Allah"._

📑  *_Hijrah ini ada 3 macam:_*

```1.Hijrah (meninggalkan) amalan yg buruk: yaitu dg meninggalkan kekafiran, kefasikan, dan kemaksiatan. Begitu pula kemusyrikan dan kebid'ahan.```

```2.Hijrah (meninggalkan) negeri yg buruk: seperti berhijrah dari negeri kafir menunju ke negeri islam.```

```3.Hijrah (meninggalkan) teman yg buruk: yaitu dg meninggalkan orang yang diperintahkan oleh syariat untuk meninggalkannya, seperti: orang kafir, orang musyrik, ahli bid'ah, dan ahli maksiat.```

📖  _Pembahasan *HIJRAH* ini di luar pembahasan DAKWAH, yakni pada asalnya kita diperintahkan untuk berhijrah (meninggalkan) mereka yang kafir misalnya-, tapi jika tujuannya untuk BERDAKWAH, maka kita boleh mendatangi mereka untuk menyampaikan kebenaran dan rahmatnya Islam agar mereka mau menerimanya, wallohu a'lam._

Oleh: Mutiara Risalah Islam dikutip oleh http//abu afka@blogpot.com
📚  *Note Ilmu Dari Syaikh Sholeh Al-Ushoimi Hafizhohulloh*  📚

Senin, 02 Juli 2018

RENUNGGAN AYAT RAMADHAN (QS Al- Baqarah :183 -187)

RENUNGGAN AYAT RAMADHAN
(QS Al- Baqarah :183 -187)

Tahukah kita kenapa bulan Ramadhan adalah salah satu bulan doa?

Dan saudaraku tahukah kita bahwa ayat tentang doa dibawah ini,

Dan apabila hamba2-Ku bertanya kpdmu
tentang Aku ( وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي )
maka (jawablah) bahwasanya Aku
adalah dekat. ( فَإِنِّي قَرِيبٌ )
Aku mengabulkan permohonan org
yg mendoa ( أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ )
apabila ia berdoa kepada-Ku ( إِذَا دَعَانِ )
maka hendaklah mereka itu memenuhi
(segala perintah)-Aku ( فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي )
dan hendaklah mereka beriman
kepada-Ku ( وَلْيُؤْمِنُوا بِي )
agar mereka selalu berada dalam
kebenaran. ( لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ )

(Qs Al-Baqarah: 186)

Saudaraku ayat diatas dihimpit (ditengah - tengah) oleh ayat-ayat puasa , faidahnya kata ulama menunjukkan bahwasanya kita dianjurkan dalam menjalankan syiam memperbanyak berdoa kepada ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﺰَّ ﻭَ ﺟَﻠَّﻰ .

Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai PETUNJUK BAGI MANUSIA dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang salah).

Http//abu afka.blogspot.com

Mudah2an kita termasuk orang yg dapat petunjuk Aamiin.

*REFERENSI TARGET HARIAN RAMADHAN*

*REFERENSI TARGET HARIAN RAMADHAN*

*بسم الله الرحمن الرحيم*

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Jika Allah menghendaki, biidznillah sebentar lagi akan masuk bulan Ramadhan yang kita rindu dan harapkan keberkahan.

Berikut ini referensi maksimalisasi Ramadhan kita dengan target harian.

Semoga bermanfaat 👇🏻👇🏻👇🏻

📝✅
Referensi Target Harian Ramadhan

⏰ 02.30-03.50
👉🏻 Tahajjud
👉🏻 Perbanyak Do'a

⏰ 03.50-04.30
👉🏻 Akhirkan Sahur
👉🏻 Perbanyak Istighfar
👉🏻 Bersiap Shalat Subuh

⏰ 04.30-06.30
👉🏻 Sholat Sunnah Fajar
👉🏻 Subuh Berjama'ah Di Masjid
👉🏻 Dzikir Pagi
👉🏻 Tilawah
👉🏻 Sholat Isyrak/Dhuha

⏰06.30-11.45
👉🏻 Olahraga ringan
👉🏻 Kerja Nafkah Halal
👉🏻 Hindari dusta (Meski Bercanda), Ghibah, Piktor.

⏰11.45-13.00
👉🏻 Shalat Dhuhur Berjamaah
👉🏻 Tilawah
👉🏻 Qailulah (Tidur sejenak)

⏰13.00-15.00
👉🏻 Kerja nafkah halal
👉🏻 Hindari dusta (Meski Bercanda), Ghibah, Piktor.

⏰15.00-18.00
👉🏻 Shalat Ashar berjama'ah
👉🏻 Hindari dusta (Meski Bercanda), Ghibah, Piktor.
👉🏻 Sedekah/Sedekah Buka Puasa
👉🏻 Silaturahim (Minimal SMS Saudara/Teman)
👉🏻 Mengajak Kawan/Saudara Kebaikan
👉🏻 Dzikir Petang
👉🏻 Doa Sebelum Buka(Waktu Yg Mustajab)
👉🏻 Segera Berbuka(Sunah Dengan Kurma/Air Putih)

⏰18.00-19.00
👉🏻 Shalat Maghrib Berjamaah
👉🏻 Ngemil makanan ringan berbuka
👉🏻 Tilawah
👉🏻 Persiapan Shalat Isya dan Tarwih

⏰19.00-20.30
👉🏻 Shalat Isya Berjama'ah
👉🏻 Menyimak Taklim/Ceramah
👉🏻 Shalat Tarwih

⏰20.30-22.00
👉🏻Makan malam (makan berat)
👉🏻 Tilawah
👉🏻 Baca Hadist
👉🏻 Baca Al Qur'an Terjemahan (Tadabbur ayat)

🗓🗒
Semoga Bermanfaat Menambah Semangat Beribadah Di Bulan Ramadhan.

*📛Awas Pencuri Bulan Ramadhan‼*

🐾  *TV*. Ini merupakan pencuri yang berbahaya, yang bisa merusak puasa orang orang dan mengurangi pahala, seperti film sinetron dan iklan murahan.

🐾 *Pasar*. Ini juga merupakan pencuri spesial dalam menghabiskan uang dan waktu tanpa batas. Oleh karena itu tentukan belanjaanmu begitu pergi ke pasar.

🐾 *Begadang*. Pencuri yang mengambil waktu yang palimg berharga. Pencuri yang mengambil sholat tahajud dari seoramg hamba di sepertiga malam terakhir, dan mencuri kesempatan untuk istighfar serta taubat.

🐾 *Dapur*. Pencuri yang banyak mengambil waktu yang panjang untuk membuat beragam jenis masakan, berupa makanan dan minuman. Hampir-hampir semuanya tidaklah lewat di mulut, kecuali sejenak saja.

🐾 *Handphone*. Sebagian orang hanya sekedar menjawab panggilan masuk. Bisa diserang dengan dosa berupa ghibah, namimah, dusta, memuji diri atau orang lain, membeberkan rahasia, berdebat tanpa ilmu, ikut campur urusan orang, dan sebagainya dari kesalahan-kesalaham mulut yang banyak yang juga merupakan majlis yang kosong dari dzikir.

🐾 *Kikir*. Sedekah akan melindungimu dari neraka, dan sebaik-baik sedekah adalah di bulan Ramadhon; maka bersedekahlah secara terang-terangan atau sembunyi-sembunyi.

🐾 *Majelis yang kosong dari mengingat Allah*. Pencuri ini adalah yang mempersiapkan bagimu penyesalan di hari kiamat. Nabi shallaalhu alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah suatu kaum bermajelis, tidak mengingat Allah dan tidak juga bersholawat kepada Nabi mereka kecuali mereka meninggalkan penyesalan. Bila Allah mau maka Allah akan menyiksa mereka, atau Allah berkehendak mengampuninya."

*Adapun pencuri besar adalah FACEBOOK atau WHATSAPP, BBM, TWITTER  (dan seluruh Media Sosial), apabila tidak digunakan dengan benar dalam kebaikan dalam menyambut tamu yang berharga ini (Ramadhon).*

_Aku wasiatkan diriku dari kelalaian untuk bersiap siap menyambut bulan mulia ini; kalaulah Anda mendapatinya pada tahun ini, maka belum tentu Anda dapatkan pada tahun yg akan datang._

✅ *Cara Menghatam al-Qur'an di Bulan Ramadhan.*

1⃣ *UNTUK SATU KALI KHATAM* :
1. Shalat Subuh 4 halaman
2. Shalat Zhuhur 4 halaman
3. Shalat 'Ashar 4 halaman
4. Shalat Maghrib 4 halaman
5. Shalat 'Isya 4 halaman

2⃣ *UNTUK DUA KALI KHATAM* :
1. Shalat Subuh 8 halaman
2. Shalat Zhuhur 8 halaman
3. Shalat 'Ashar 8 halaman
4. Shalat Maghrib 8 halaman
5. Shalat 'Isya 8 halaman

3⃣ *UNTUK TIGA KALI KHATAM* :
1. Shalat Subuh 12 halaman
2. Shalat Zhuhur 12 halaman
3. Shalat 'Ashar 12 halaman
4. Shalat Maghrib 12 halaman
5. Shalat 'Isya 12 halaman.

*_"Barang siapa menunjukkan satu kebaikan, maka baginya pahala semisal orang yang mengikuti KEBAIKAN tersebut."_*
(HR. Muslim, no. 1893)

*Marhaban Yaa Syahru Ramadhan*.

Semoga bermanfaat... 📚📝💡

Minggu, 01 Juli 2018

FIKIH SINGKAT BULAN SYAWAL ( ﺻﺎﻡ ﺷﻮﺍﻝ )

FIKIH SINGKAT BULAN SYAWAL ( ﺻﺎﻡ ﺷﻮﺍﻝ )

Dari Abu Ayyub radhiallahu ‘anhu, bahwa
Nabi ﷺ bersabda,

Siapa saja yg berpuasa Ramadan ( ﻣﻦ ﺻﺎﻡ ﺭﻣﻀﺎﻥ )
kemudian diikuti puasa enam hari
bulan Syawal ( ﺛﻢ ﺃﺗﺒﻌﻪ ﺳﺘﺎ ﻣﻦ ﺷﻮﺍﻝ )
maka itulah puasa satu tahun. ( ﻛﺎﻥ ﻛﺼﻴﺎﻡ ﺍﻟﺪﻫﺮ )
(HR. Ahmad dan Muslim)

Syarah Hadits :

Tata cara puasa Syawal
Ulama berselisih pendapat tentang tata cara yg paling baik dalam melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal.

◆ Pendapat pertama,
dianjurkan untuk menjalankan puasa Syawal secara berturut-turut, sejak awal bulan. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan Ibnul Mubarak. Pendapat ini didasari sebuah hadis, namun hadisnya lemah .

◆◆ Pendapat kedua,
tidak ada beda dalam keutamaan, antara dilakukan secara berturut-turut dengan dilakukan secara terpisah-pisah. Ini adalah pendapat Imam Waki’ dan Imam Ahmad.

◆◆ Pendapat ketiga,
tidak boleh melaksanakan puasa persis setelah Idul Fitri karena itu adalah hari makan dan minum. Namun, sebaiknya puasanya dilakukan sekitar tengah bulan. Ini adalah pendapat Ma’mar, Abdurrazaq, dan diriwayatkan dari Atha’. Kata Ibnu Rajab, Ini adalah pendapat yang aneh.( Lathaiful Ma’arif , hlm. 384–385)

◆◆ Pendapat yang rajih (lebih kuat) dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan bolehnya puasa Syawal tanpa berurutan. Keutamaannya sama dengan puasa Syawal secara terpisah.

Syekh Abdul Aziz bin Baz ditanya tentang puasa Syawal, apakah harus berurutan?

Beliau menjelaskan, Puasa 6 hari di bulan Syawal adalah sunah yang sahih dari Nabi ﷺ .
Boleh dikerjakan secara berurutan atau terpisah karena Rasulullah ﷺ memberikan keterangan secara umum terkait pelaksanaan puasa Syawal, dan beliau tidak menjelaskan apakah berurutan ataukah terpisah. Nabi ﷺ bersabda, ‘Barang siapa yang berpuasa Ramadan, kemudian diikuti puasa enam hari bulan Syawal …. (HR Muslim, dalam Shahih-nya)
Wa billahit taufiiq …. ( Majmu’ Fatwa wa Maqalat Ibni Baz , jilid 15, hlm. 391)

◆◆ Boleh puasa di tanggal 2 Syawal

Ibnu Rajab mengatakan, Mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak dimakruhkan puasa pada hari kedua setelah hari raya (tanggal 2 Syawal). Ini sebagaimana diisyaratkan dalam hadis dari Imran bin Husain radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda kepada seseorang,
Jika kamu sudah selesai berhari raya, berpuasalah.(HR Ahmad, no. 19852).( Lathaiful Ma’arif , hlm. 385)

◆◆ Antara qadha dan puasa Syawal
Keutamaan puasa Syawal hanya diperoleh jika puasa Ramadan telah selesai

○ Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin mengatakan, Setiap orang perlu memerhatikan bahwa keutamaan puasa Syawal ini tidak bisa diperoleh kecuali jika puasa Ramadan telah dilaksanakan semuanya. Oleh karena itu, jika seseorang memiliki tanggungan qadha Ramadan, hendaknya dia bayar dulu qadha Ramadan-nya, baru kemudian melaksanakan puasa 6 hari di bulan Syawal. Jika dia berpuasa Syawal sementara belum meng-qadha utang puasa Ramadhan-nya maka dia tidak mendapatkan pahala keutamaan puasa Syawal, tanpa memandang perbedaan pendapat, apakah puasanya sebelum qadha itu sah ataukah tidak sah.

Alasannya, Nabi ﷺ bersabda, ‘Barang siapa yang berpuasa Ramadan, kemudian dia ikuti dengan …  sementara orang yang punya kewajiban qadha puasa Ramadan baru berpuasa di sebagian Ramadan dan belum dianggap telah berpuasa Ramadan (penuh).

Boleh melaksanakan puasa sunah secara berurutan atau terpisah-pisah. Namun, mengerjakannya dengan berurutan, itu lebih utama karena menunjukkan sikap bersegera dalam melaksanakan kebaikan, dan tidak menunda-nunda amal yang bisa menyebabkan tidak jadi beramal. ( Fatawa Ibni Utsaimin , kitab Ad-Da’wah , 1:52–53)

○ Keterangan dari Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, Ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Yang lebih tepat, mendahulukan qadha Ramadan sebelum melaksanakan puasa 6 hari di bulan Syawal atau puasa sunah lainnya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Barang siapa yang berpuasa Ramadan, kemudian diikuti puasa enam hari bulan Syawal, maka itulah puasa satu tahun.’ (HR Muslim).

Siapa saja yang berpuasa Syawal sebelum qadha puasa Ramadan maka dia tidak dianggap ‘mengikuti puasa Ramadan dengan puasa Syawal’, namun hanya sebatas ‘mengikuti SEBAGIAN puasa Ramadan dengan puasa Syawal,’ karena qadha itu hukumnya wajib dan puasa Syawal hukumnya sunah. Ibadah wajib lebih layak untuk diperhatikan dan diutamakan .( Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah , jilid 15, hlm. 392, Syekh Abdul Aziz bin Baz)

Bolehkah puasa sunah Syawal sebelum qadha ?
Keterangan dari Syekh Khalid Al-Mushlih,

Bismillahirrahmanirrahim.
Ulama berbeda pendapat tentang bolehnya berpuasa sunah sebelum menyelesaikan qadha puasa Ramadan.

Secara umum, ada dua pendapat:

◇Pertama, bolehnya puasa sunah sebelum qadha puasa Ramadan. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Ada yang mengatakan boleh secara mutlak dan ada yang mengatakan boleh tetapi makruh.

○ Al-Hanafiyah berpendapat, ‘Boleh melakukan puasa sunah sebelum qadha Ramadan karena qadha tidak wajib dikerjakan segera. Namun, kewajiban qadha sifatnya longgar. Ini merupakan salah riwayat pendapat Imam Ahmad.’

○ Adapun Malikiyah dan Syafi’iyah menyatakan bahwa boleh berpuasa sunah sebelum qadha , tetapi hukumnya makruh, karena hal ini menunjukkan sikap lebih menyibukkan diri dengan amalan sunah sebelum qadha , sebagai bentuk mengakhirkan kewajiban.

◇ Kedua, haram melaksanakan puasa sunah sebelum qadha puasa Ramadan. Ini adalah pendapat Mazhab Hanbali.

◇ Pendapat yang kuat dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan bolehnya puasa sunah sebelum qadha karena waktu meng- qadha cukup longgar, dan mengatakan tidak boleh puasa sunnah sebelum qadha itu butuh dalil. Sementara, tidak ada dalil yang bisa dijadikan acuan dalam hal ini.

Referensi:
( Sumber:http://www.saaid.net mktarat / 12 / 10 -2.htm )

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com
Dikutip oleh Http//Abu Afka@blogspot.com

باب النهي عن البدع ومحدثات الأمور

باب النهي عن البدع ومحدثات الأمور

قال الله تعالى: {فماذا بعد الحق إلا الضلال} [يونس: 32].
أي: لأنهما ضدان وبترك الحق يقع الضلال، والحق ما جاء به الكتاب والسنة.

وقال تعالى: {ما فرطنا في الكتاب من شيء} [الأنعام: 38].
قال البغوي: الكتاب: اللوح المحفوظ.
وقيل: المراد بالكتاب: القرآن.

وقال تعالى: {فإن تنازعتم في شيء فردوه إلى الله والرسول} [النساء: 59] أي الكتاب والسنة.
ذكر تعالى في أول هذه الآية الأمر بطاعة الله، وطاعة رسوله، وأولي الأمر، ثم قال: {فإن تنازعتم في شيء فردوه إلى الله والرسول} [النساء: 59]، فإذا اختلف العلماء في حكم من الأحكام قدم الأقرب إلى الدليل من القرآن والحديث.

وقال تعالى: {وأن هذا صراطي مستقيما فاتبعوه ولا تتبعوا السبل فتفرق بكم عن سبيله} [الأنعام: 153].
الصراط المستقيم: الإسلام. والسبل المتفرقة: هي البدع.

وقال تعالى: {قل إن كنتم تحبون الله فاتبعوني يحببكم الله ويغفر لكم ذنوبكم} [آل عمران: 31].
قال الحسن البصري: زعم قوم محبة الله فابتلاهم الله بهذه الآية.
والآيات في الباب كثيرة معلومة.
وأما الأحاديث فكثيرة جدا، وهي مشهورة فنقتصر على طرف منها:

«169» عن عائشة رضي الله عنها، قالت: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد)). متفق عليه.
وفي رواية لمسلم: ((من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد)).
هذا الحديث: من أصول الدين وقواعده، فيحتج به في إبطال جميع العقود المنهي عنها، وفي رد المحدثاث وجميع المنهيات.

«170» وعن جابر رضي الله عنه قال: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا خطب احمرت عيناه، وعلا صوته، واشتد غضبه، حتى كأنه منذر جيش، يقول: ((صبحكم ومساكم)) ويقول: ((بعثت أنا والساعة كهاتين)) ويقرن بين أصبعيه السبابة والوسطى، ويقول: ((أما بعد، فإن خير الحديث كتاب الله، وخير الهدي هدي محمد صلى الله عليه وسلم، وشر الأمور محدثاتها، وكل بدعة ضلالة)) ثم يقول: ((أنا أولى بكل مؤمن من نفسه، من ترك مالا فلأهله، ومن ترك دينا أو ضياعا فإلي وعلي)). رواه مسلم.

محدثات الأمور ما لم يكن معروفا في الكتاب والسنة ولا أصل له فيهما.
وعن العرباض بن سارية رضي الله عنه حديثه السابق في باب المحافظة على السنة.
وفيه: ((فإنه من يعش منكم فسيرى اختلافا كثيرا فعليكم بسنتي...)) إلخ.