Rabu, 28 Maret 2018

Kekayaan Tidak Memberikan Kebahagian.

Kekayaan Tidak Memberikan Kebahagian.
Yang Bisa Memberikan Kebahagian adalah :

Barangsiapa yg mengerjakan amal saleh ( ﻣَﻦْ ﻋَﻤِﻞَ ﺻَٰﻠِﺤًﺎ )
baik laki-laki maupun perempuan dalam
keadaan beriman ( ﻣِّﻦ ﺫَﻛَﺮٍ ﺃَﻭْ ﺃُﻧﺜَﻰٰ ﻭَﻫُﻮَ ﻣُﺆْﻣِﻦٌ )
maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya
kehidupan yang baik ( ﻓَﻠَﻨُﺤْﻴِﻴَﻨَّﻪُۥ ﺣَﻴَﻮٰﺓً ﻃَﻴِّﺒَﺔً )
dan sesungguhnya akan Kami beri balasan
kepada mereka ( ﻭَﻟَﻨَﺠْﺰِﻳَﻨَّﻬُﻢْ )
dengan pahala yg lebih baik ( ﺃَﺟْﺮَﻫُﻢ ﺑِﺄَﺣْﺴَﻦِ )
dari apa yg telah mereka kerjakan. ( ﻣَﺎ ﻛَﺎﻧُﻮﺍ۟ ﻳَﻌْﻤَﻠُﻮﻥ َ)
( QS An-Nahl Ayat 97 )

Sedangkan harta adalah fitnah ;
Kami mengujimu dengan keburukan ( ﻭَﻧَﺒْﻠُﻮﻛُﻢ ﺑِﺎﻟﺸَّﺮِّ )
dan kebaikan sebagai cobaan. ( ﻭَﺍﻟْﺨَﻴْﺮِ ﻓِﺘْﻨَﺔً )
(QS. Al-Anbiyaa: 35)

Wallahuta'allam
Http:// Abuafka.blogspot.com

Senin, 26 Maret 2018

Bolehkah Refresing / Rehat Dalam Islam

Bolehkah Refresing / Rehat Dalam Islam

Allah Ta’ala berfirman
Atau siapakah yang telah menciptakan langit
dan bumi ( ﺃَﻡْ ﻣَﻦْ ﺧَﻠَﻖَ ﺍﻟﺴَّﻤَﺎﻭَﺍﺕِ ﻭَﺍﻟْﺄَﺭْﺽَ )
dan yang menurunkan air untukmu
dari langit ( ﻭَﺃَﻧْﺰَﻝَ ﻟَﻜُﻢْ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺴَّﻤَﺎﺀِ ﻣَﺎﺀً )
lalu Kami tumbuhkan dengan air itu kebun-kebun
yang berpemandangan indah ( ﻓَﺄَﻧْﺒَﺘْﻨَﺎ ﺑِﻪِ ﺣَﺪَﺍﺋِﻖَ ﺫَﺍﺕَ ﺑَﻬْﺠَﺔٍ )
(QS an Naml:60).

Syeikh Ibnu Utsaimin mengatakan, Ayat ini menunjukkan bolehnya jalan-jalan di taman dan mencari kesenangan dengannya karena Allah berfirman kebun-kebun yang berpemandangan indah. Seorang itu tidaklah dicela ketika mengatakan, Aku akan melihat-lihat kebun dan taman yang Allah ciptakan dari air hujan yang Dia turunkan. Kita tidak boleh mengatakan bahwa ini adalah kegiatan yang sia-sia. Jika kita tidak memberi kesempatan badan untuk refreshing maka akan ada kejemuan dengan rutinitas yang ada. Akhirnya, kita tidak bisa beraktivitas dengan baik. (Tafsir Surat an Naml ).

Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda
Dari Hanzhalah berkata ( ﻋَﻦۡ ﺣَﻨۡﻈَﻠَﺔَ ﻗَﺎﻝَ )
Kami pernah berada di dekat Rasulullah ( ﻛُﻨَّﺎ ﻋِﻨۡﺪَ ﺭَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠﻪِ ﷺ)
Beliau memberi nasehat kepada kami ( ﻓَﻮَﻋَﻈَﻨَﺎ )
dan menyebutkan neraka. ( ﻓَﺬَﻛَّﺮَ ﺍﻟﻨَّﺎﺭَ )
Hanzhalah berkata ( ﻗَﺎﻝَ )
Kemudian aku datang ke rumah ( ﺛُﻢَّ ﺟِﺌۡﺖُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟۡﺒَﻴۡﺖِ )
lalu aku tertawa bersama anak-anak ( ﻓَﻀَﺎﺣَﻜۡﺖُ ﺍﻟﺼِّﺒۡﻴَﺎﻥَ )
dan bercanda dengan istri ( ﻭَﻟَﺎﻋَﺒۡﺖُ ﺍﻟۡﻤَﺮۡﺃَﺓَ )
Hanzhalah berkata ( ﻗَﺎﻝَ )
Lalu aku keluar dan bertemu dengan
Abu Bakar ( ﻓَﺨَﺮَﺟۡﺖُ ﻓَﻠَﻘِﻴﺖُ ﺃَﺑَﺎ ﺑَﻜۡﺮٍ )
Aku menyebutkan hal itu kepadanya ( ﻓَﺬَﻛَﺮۡﺕُ ﺫٰﻟِﻚَ ﻟَﻪُ )
Abu Bakar menanggapi ( ﻓَﻘَﺎﻝَ )
Aku juga melakukan semisal yang
engkau sebutkan ( ﻭَﺃَﻧَﺎ ﻗَﺪۡ ﻓَﻌَﻠۡﺖُ ﻣِﺜۡﻞَ ﻣَﺎ ﺗَﺬۡﻛُﺮُ )
Kami pun menemui Rasulullah ( ﻓَﻠَﻘِﻴﻨَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﷺ )
dan aku berkata Wahai Rasulullah ( ﻓَﻘُﻠۡﺖُ ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ )
Hanzhalah telah berbuat nifak ( ﻧَﺎﻓَﻖَ ﺣَﻨۡﻈَﻠَﺔُ )
Beliau bersabda ( ﻓَﻘَﺎﻝَ )
Apa yang engkau katakan Aku pun bercerita
kepada beliau ( ﻣَﻪۡ ﻓَﺤَﺪَّﺛۡﺘُﻪُ ﺑِﺎﻟۡﺤَﺪِﻳﺚِ )
Abu Bakar mengatakan ( ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺃَﺑُﻮ ﺑَﻜۡﺮٍ )
Aku juga telah melakukan semisal yang
dia sebutkan ( ﻭَﺃَﻧَﺎ ﻗَﺪۡ ﻓَﻌَﻠۡﺖُ ﻣِﺜۡﻞَ ﻣَﺎ ﻓَﻌَﻞَ )
Nabi bersabda Wahai Hanzhalah ( ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻳَﺎ ﺣَﻨۡﻈَﻠَﺔُ )
ada saatnya begini dan ada saatnya
begini ( ﺳَﺎﻋَﺔً ﻭَﺳَﺎﻋَﺔً )
Andai keadaan hati-hati kalian terus tetap seperti
ketika berzikir ( ﻭَﻟَﻮۡ ﻛَﺎﻧَﺖۡ ﺗَﻜُﻮﻥُ ﻗُﻠُﻮﺑُﻜُﻢۡ ﻛَﻤَﺎ ﺗَﻜُﻮﻥُ ﻋِﻨۡﺪَ ﺍﻟﺬِّﻛۡﺮِ )
niscaya malaikat akan menjabat
tangan kalian ( ﻟَﺼَﺎﻓَﺤَﺘۡﻜُﻢُ ﺍﻟۡﻤَﻠَﺎﺋِﻜَﺔُ )
hingga memberi salam kepada kalian
di jalan-jalan. ( ﺣَﺘَّﻰٰ ﺗُﺴَﻠِّﻢَ ﻋَﻠَﻴۡﻜُﻢۡ ﻓِﻲ ﺍﻟﻄُّﺮُﻕِ )
( HR Muslim )

Makna hadits Ada saatnya begini dan ada
saatnya begini ( ﺳَﺎﻋَﺔً ﻭَﺳَﺎﻋَﺔً )

Imam An-Nawawi mengatakan Rehatkan jiwa kalian dari rutinitas ibadah, dengan melakukan hal yang dibolehkan, yang tidak ada dosa tapi juga tidak berpahala.

Sebagaimana sahabat Rasullah ﷺ Abu Darda’ (W. 32 H) menyatakan Sungguh, saya merefresh jiwa saya dengan melakukan sebagian senda-gurau atau permainan yang dibolehkan, agar saya kembali giat dalam melaksanakan kebaikan. ( Dalam kitab Faidhul Qadir, Syarh Al-Jami’ Ash-Shagir, Imam An-Nawawi (W. 676)

Wallahuta'allam.
Http:// Abuafka.blogspot.com

Jumat, 23 Maret 2018

Ketika Niqob/Cadar DiPertanyakan ( Fikih 4 Mazhab )

Ketika Cadar Dipertanyakan?
Fikih 4 Mazhab.

Apa dalilnya Bercadar?
◇ Dalilnya Allah Ta’ala berfirman :

Tidak ada dosa atas istri2 Nabi (untuk berjumpa tanpa tabir)
dengan bapak2 mereka ( ﻻَّ ﺟُﻨَﺎﺡَ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻦَّ ﻓِﻲ ﺀَﺍﺑَﺂﺋِﻬِﻦَّ )
anak-anak laki-laki mereka ( ﻭَﻵ ﺃَﺑْﻨَﺂﺋِﻬِﻦَّ )
saudara laki-laki mereka ( ﻭَﻵ ﺇِﺧْﻮَﺍﻧِﻬِﻦَّ )
anak laki2 dari saudara laki2 mereka ( ﻭَﻵ ﺃَﺑْﻨَﺂﺀِ ﺇِﺧْﻮَﺍﻧِﻬِﻦَّ )
anak laki2 dari saudara mereka yang
perempuan ( ﻭَﻵ ﺃَﺑْﻨَﺂﺀِ ﺃَﺧَﻮَﺍﺗِﻬِﻦَّ )
perempuan-perempuan yg beriman ( ﻭَﻻَ ﻧِﺴَﺂﺋِﻬِﻦَّ )
dan hamba sahaya yg mereka miliki ( ﻭَﻻَ ﻣَﺎﻣَﻠَﻜَﺖْ ﺃَﻳْﻤَﺎﻧُﻬُﻦَّ )
dan bertakwalah kamu (hai istri-istri Nabi)
kepada Allah ( ﻭَﺍﺗَّﻘِﻴﻦَ ﺍﻟﻠﻪَ )
Sesungguhnya Allah Maha Menyaksikan
segala sesuatu ( ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠﻪَ ﻛَﺎﻥَ ﻋَﻠَﻰ ﻛُﻞِّ ﺷَﻰْﺀٍ ﺷَﻬِﻴﺪًﺍ )
(QS. Al Ahzab: 55)

Ibnu Katsir berkata,
Ketika Allah memerintahkan wanita-wanita berhijab dari laki-laki asing (bukan mahram), Dia menjelaskan bahwa (para wanita) tidak wajib berhijab dari karib kerabat ini.” Kewajiban wanita berhijab dari laki-laki asing adalah termasuk menutupi WAJAHNYA.

◇◇ Allah Ta’ala juga berfirman
Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan)
kepada mereka (istri2 Nabi) ( ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺳَﺄَﻟْﺘُﻤُﻮﻫُﻦَّ ﻣَﺘَﺎﻋًﺎ )
maka mintalah dari belakang tabir ( ﻓَﺴْﺌَﻠُﻮﻫُﻦَّ ﻣِﻦ ﻭَﺭَﺁﺀِ ﺣِﺠَﺎﺏٍ )
Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu
dan hati mereka. ( ﺫَﻟِﻜُﻢْ ﺃَﻃْﻬَﺮُ ﻟِﻘُﻠُﻮﺑِﻜُﻢْ ﻭَﻗُﻠُﻮﺑِﻬِﻦّ )
(QS. Al Ahzab: 53)

Ayat ini jelas menunjukkan wanita wajib menutupi diri dari laki-laki, termasuk menutup wajah, yang hikmahnya adalah lebih menjaga kesucian hati wanita dan hati laki-laki. Sedangkan menjaga kesucian hati merupakan kebutuhan setiap manusia, yaitu tidak khusus bagi istri-istri Nabi ﷺ dan para sahabat saja, maka ayat ini umum, berlaku bagi para istri Nabi ﷺ dan semua wanita mukmin. Setelah turunnya ayat ini maka Nabi ﷺ menutupi istri-istri beliau, demikian para sahabat menutupi istri-istri mereka, dengan menutupi wajah, badan, dan perhiasan.

(Lihat Hirasah Al-Fadhilah , hal: 46-49, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).

◇◇◇ Dan Allah Ta’ala berfirman

Hai istri-istri Nabi ( ﻳَﺎﻧِﺴَﺂﺀَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ )
kamu sekalian tidaklah seperti wanita
yang lain ( ﻟَﺴْﺘُﻦَّ ﻛَﺄَﺣَﺪٍ ﻣِّﻦَ ﺍﻟﻨِّﺴَﺂﺀِ )
jika kamu bertakwa ( ﺇِﻥِ ﺍﺗَّﻘَﻴْﺘُﻦَّ )
Maka jgnlah kamu tunduk dlm berbicara ( ﻓَﻼَ ﺗَﺨْﻀَﻌْﻦَ ﺑِﺎﻟْﻘَﻮْﻝِ )
sehingga berkeinginanlah orang yang ada
penyakit dalam hatinya ( ﻓَﻴَﻄْﻤَﻊَ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻓِﻲ ﻗَﻠْﺒِﻪِ ﻣَﺮَﺽٌ )
dan ucapkanlah perkataan yg baik ( ﻭَﻗُﻠْﻦَ ﻗَﻮْﻻً ﻣَّﻌْﺮُﻭﻓًﺎ )
dan hendaklah kamu tetap di rumahmu ( ﻭَﻗَﺮْﻥَ ﻓِﻲ ﺑُﻴُﻮﺗِﻜُﻦَّ )
dan janganlah kamu berhias ( ﻭَﻻَﺗَﺒَﺮَّﺟْﻦَ )
dan bertingkah laku seperti orang2 Jahiliyah
yang dahulu ( ﺗَﺒَﺮُّﺝَ ﺍﻟْﺠَﺎﻫِﻠِﻴَّﺔِ ﺍْﻷُﻭْﻟَﻰ )
dan dirikanlah shalat ( ﻭَﺃَﻗِﻤْﻦَ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓَ )
tunaikanlah zakat ( ﻭَﺀَﺍﺗِﻴﻦَ ﺍﻟﺰَّﻛَﺎﺓَ )
dan ta’atilah Allah dan Rasul-Nya.( ﻭَﺃَﻃِﻌْﻦَ ﺍﻟﻠﻪَ ﻭَﺭَﺳُﻮﻟَﻪُ )
Sesungguhnya Allah bermaksud ( ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻳُﺮِﻳﺪُ ﺍﻟﻠﻪُ )
hendak menghilangkan dosa dari kamu ( ﻟِﻴُﺬْﻫِﺐَ ﻋَﻨﻜُﻢُ ﺍﻟﺮِّﺟْﺲَ )
hai ahlul bait dan membersihkan kamu
sebersih-bersihnya. ( ﺃَﻫْﻞَ ﺍﻟْﺒَﻴْﺖِ ﻭَﻳُﻄَﻬِّﺮَﻛُﻢْ ﺗَﻄْﻬِﻴﺮًﺍ )
(QS. Al Ahzab: 32-33)

Ayat ini ditujukan kepada para istri Rasulullah ﷺ, tetapi hukumnya mencakup wanita mukmin, karena sebab hikmah ini, yaitu untuk menghilangkan dosa dan membersihkan jiwa sebersih-bersihnya, juga mengenai wanita mukmin. Dari kedua ayat ini didapatkan kewajiban hijab (termasuk menutup wajah) bagi wanita dari beberapa sisi.

◇◇◇◇ Diantara Dalil-dalil dari hadits

~ Nabi ﷺ bersabda :
Barang siapa menyeret pakaiannya dg
sombong ( ﻣَﻦْ ﺟَﺮَّ ﺛَﻮْﺑَﻪُ ﺧُﻴَﻠَﺎﺀَ )
Allah tidak akan melihatnya pada hari
kiamat. ( ﻟَﻢْ ﻳَﻨْﻈُﺮِ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺇِﻟَﻴْﻪِ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ )
Kemudian Ummu Salamah bertanya ( ﻓَﻘَﺎﻟَﺖْ ﺃُﻡُّ ﺳَﻠَﻤَﺔَ )
Bagaimana para wanita membuat ujung
pakaian mereka? ( ﻓَﻜَﻴْﻒَ ﻳَﺼْﻨَﻌْﻦَ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀُ ﺑِﺬُﻳُﻮﻟِﻬِﻦَّ )
Beliau menjawab ( ﻗَﺎﻝَ )
Hendaklah mereka menjulurkan sejengka. ( ﻳُﺮْﺧِﻴﻦَ ﺷِﺒْﺮًﺍ )
Ummu Salamah berkata lagi ( ﻓَﻘَﺎﻟَﺖْ )
Kalau begitu telapak kaki mereka akan
tersingkap? ( ﺇِﺫًﺍ ﺗَﻨْﻜَﺸِﻒُ ﺃَﻗْﺪَﺍﻣُﻬُﻦَّ )
Beliau menjawab ( ﻗَﺎﻝَ )
Hendaklah mereka menjulurkan sehasta, mereka tidak
boleh melebihkannya. ( ﻓَﻴُﺮْﺧِﻴﻨَﻪُ ﺫِﺭَﺍﻋًﺎ ﻟَﺎ ﻳَﺰِﺩْﻥَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ )
(HR. Tirmidzi, dan lainnya)

Hadits ini menunjukkan kewajiban menutupi telapak kaki wanita, dan hal ini sudah dikenal di kalangan wanita sahabat. Sedangkan terbukanya telapak kaki wanita tidak lebih berbahaya dari pada terbukanya wajah dan tangan mereka, maka ini menunjukkan wajibnya menutupi wajah dan tangan wanita. ( Risalah Al Hijab, hal 17-18, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, Darul Qasim).

~ ‘Aisyah berkata:
Mudah-2an Allah merahmati wanita2 Muhajirin yg pertama2,
ketika turun ayat ini ( ﻟَﻤَّﺎ ﻧَﺰَﻟَﺖْ ﻫَﺬِﻩِ ﺍﻟْﺂﻳَﺔُ )
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung
ke dada (dan leher) mereka. ‏( ﻭَﻟْﻴَﻀْﺮِﺑْﻦَ ﺑِﺨُﻤُﺮِﻫِﻦَّ ﻋَﻠَﻰ ﺟُﻴُﻮﺑِﻬِﻦَّ )‏
(Al Ahzab/33 : 31)
mereka merobek selimut mereka ( ﺃَﺧَﺬْﻥَ ﺃُﺯْﺭَﻫُﻦَّ ﻓَﺸَﻘَّﻘْﻨَﻬَﺎ ﻣِﻦْ ﻗِﺒَﻞِ ﺍﻟْﺤَﻮَﺍﺷِﻲ )
lalu mereka berkerudung dengannya. ( ﻓَﺎﺧْﺘَﻤَﺮْﻥَ ﺑِﻬَﺎ )
(HR. Bukhari, Abu Dawud, Ibnu Jarir, dan lainnya)

Ibnu Hajar berkata (Fathul Bari 8/490): Perkataan: lalu mereka berkerudung dengannya maksudnya mereka menutupi wajah mereka. ( Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 69, Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).

~ Perkataan ‘Aisyah dalam peristiwa Haditsul Ifki:

Dia (Shawfan bin Al-Mu’athal) dahulu pernah
melihatku ( ( ﻭَﻗَﺪْ ﻛَﺎﻥَ ﺻَﻔْﻮَﺍﻥُ ﺑْﻦُ ﺍﻟْﻤُﻌَﻄَّﻞِ ﺍﻟﺴُّﻠَﻤِﻲُّ ﺛُﻢَّ ﺍﻟﺬَّﻛْﻮَﺍﻧِﻲُّ )
sebelum diwajibkan hijab atasku ( ﻳَﺮَﺍﻧِﻲ ﻗَﺒْﻞَ ﺃَﻥْ ﻳُﻀْﺮَﺏَ ﺍﻟْﺤِﺠَﺎﺏُ ﻋَﻠَﻲَّ)
lalu aku terbangun karena perkataannya ( ﻓَﺎﺳْﺘَﻴْﻘَﻈْﺖُ )
Inna lillaahi… ( ﺑِﺎﺳْﺘِﺮْﺟَﺎﻋِﻪِ )
ketika dia mengenaliku. ( ﺣِﻴﻦَ ﻋَﺮَﻓَﻨِﻲ )
Maka aku menutupi wajahku dg jilbabku.(ﻓَﺨَﻤَّﺮْﺕُ ﻭَﺟْﻬِﻲ ﺑِﺠِﻠْﺒَﺎﺑِﻲ )
( HR. Muslim)

Inilah kebiasaan Ummahatul mukminin, yaitu menutupi wajah, maka hukumnya meliputi wanita mukmin secara umum sebagaimana dalam masalah hijab. ( Hirasah Al-Fadhilah, hal 72, Syaikh Bakar bin Abu Zaid, Darul ‘Ashimah )

◇◇◇◇◇ Bagaimana pendapat para ulama madzhab tentang niqob/ cadar ?

Diantara penjelasan-penjelasan dari para ulama madzhab.
▪ Pertama Madzhab Hanafi

Pendapat madzhab Hanafi, wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.

~ Asy Syaranbalali berkata:

ﻭﺟﻤﻴﻊ ﺑﺪﻥ ﺍﻟﺤﺮﺓ ﻋﻮﺭﺓ ﺇﻻ ﻭﺟﻬﻬﺎ ﻭﻛﻔﻴﻬﺎ ﺑﺎﻃﻨﻬﻤﺎ ﻭﻇﺎﻫﺮﻫﻤﺎ ﻓﻲ ﺍﻷﺻﺢ ، ﻭﻫﻮ ﺍﻟﻤﺨﺘﺎﺭ

Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam serta telapak tangan luar, ini pendapat yang lebih shahih dan merupakan pilihan madzhab kami (Matan Nuurul Iidhah)

~ Al Imam Muhammad ‘Alaa-uddin berkata:

ﻭﺟﻤﻴﻊ ﺑﺪﻥ ﺍﻟﺤﺮﺓ ﻋﻮﺭﺓ ﺇﻻ ﻭﺟﻬﻬﺎ ﻭﻛﻔﻴﻬﺎ ، ﻭﻗﺪﻣﻴﻬﺎ ﻓﻲ ﺭﻭﺍﻳﺔ ، ﻭﻛﺬﺍ ﺻﻮﺗﻬﺎ، ﻭﻟﻴﺲ ﺑﻌﻮﺭﺓ ﻋﻠﻰ ﺍﻷﺷﺒﻪ ، ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻳﺆﺩﻱ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻔﺘﻨﺔ ، ﻭﻟﺬﺍ ﺗﻤﻨﻊ ﻣﻦ ﻛﺸﻒ ﻭﺟﻬﻬﺎ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﺮﺟﺎﻝ ﻟﻠﻔﺘﻨﺔ

Seluruh badan wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam. Dalam suatu riwayat, juga telapak tangan luar. Demikian juga suaranya. Namun bukan aurat jika dihadapan sesama wanita. Jika cenderung menimbulkan fitnah, dilarang menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki (Ad Durr Al Muntaqa , 81)

~ Al Allamah Al Hashkafi berkata:

ﻭﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻛﺎﻟﺮﺟﻞ ، ﻟﻜﻨﻬﺎ ﺗﻜﺸﻒ ﻭﺟﻬﻬﺎ ﻻ ﺭﺃﺳﻬﺎ ، ﻭﻟﻮ ﺳَﺪَﻟَﺖ ﺷﻴﺌًﺎ ﻋﻠﻴﻪ ﻭَﺟَﺎﻓَﺘﻪُ ﺟﺎﺯ ، ﺑﻞ ﻳﻨﺪﺏ

Aurat wanita dalam shalat itu seperti aurat lelaki. Namun wajah wanita itu dibuka sedangkan kepalanya tidak. Andai seorang wanita memakai sesuatu di wajahnya atau menutupnya, boleh, bahkan dianjurkan (Ad Durr Al Mukhtar, 2/189)

~ Al Allamah Ibnu Abidin berkata:

ﺗُﻤﻨَﻊُ ﻣﻦ ﺍﻟﻜﺸﻒ ﻟﺨﻮﻑ ﺃﻥ ﻳﺮﻯ ﺍﻟﺮﺟﺎﻝ ﻭﺟﻬﻬﺎ ﻓﺘﻘﻊ ﺍﻟﻔﺘﻨﺔ ، ﻷﻧﻪ ﻣﻊ ﺍﻟﻜﺸﻒ ﻗﺪ ﻳﻘﻊ ﺍﻟﻨﻈﺮ ﺇﻟﻴﻬﺎ ﺑﺸﻬﻮﺓ

~ Terlarang bagi wanita menampakan wajahnya karena khawatir akan dilihat oleh para lelaki, kemudian timbullah fitnah. Karena jika wajah dinampakkan, terkadang lelaki melihatnya dengan syahwat (Hasyiah ‘Alad Durr Al Mukhtaar, 3/188-189)

~ Al Allamah Ibnu Najiim berkata:

ﻗﺎﻝ ﻣﺸﺎﻳﺨﻨﺎ : ﺗﻤﻨﻊ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺍﻟﺸﺎﺑﺔ ﻣﻦ ﻛﺸﻒ ﻭﺟﻬﻬﺎ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﺮﺟﺎﻝ ﻓﻲ ﺯﻣﺎﻧﻨﺎ ﻟﻠﻔﺘﻨﺔ

Para ulama madzhab kami berkata bahwa terlarang bagi wanita muda untuk menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki di zaman kita ini, karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah.(Al Bahr Ar Raaiq , 284)

Beliau berkata demikian di zaman beliau, yaitu beliau wafat pada tahun 970 H, bagaimana dengan zaman kita sekarang?

▪▪ Kedua Madzhab Maliki

Mazhab Maliki berpendapat bahwa wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Bahkan sebagian ulama Maliki berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat.

~ Az Zarqaani berkata:

ﻭﻋﻮﺭﺓ ﺍﻟﺤﺮﺓ ﻣﻊ ﺭﺟﻞ ﺃﺟﻨﺒﻲ ﻣﺴﻠﻢ ﻏﻴﺮ ﺍﻟﻮﺟﻪ ﻭﺍﻟﻜﻔﻴﻦ ﻣﻦ ﺟﻤﻴﻊ ﺟﺴﺪﻫﺎ ، ﺣﺘﻰ ﺩﻻﻟﻴﻬﺎ ﻭﻗﺼَّﺘﻬﺎ . ﻭﺃﻣﺎ ﺍﻟﻮﺟﻪ ﻭﺍﻟﻜﻔﺎﻥ ﻇﺎﻫﺮﻫﻤﺎ ﻭﺑﺎﻃﻨﻬﻤﺎ ، ﻓﻠﻪ ﺭﺅﻳﺘﻬﻤﺎ ﻣﻜﺸﻮﻓﻴﻦ ﻭﻟﻮ ﺷﺎﺑﺔ ﺑﻼ ﻋﺬﺭ ﻣﻦ ﺷﻬﺎﺩﺓ ﺃﻭ ﻃﺐ ، ﺇﻻ ﻟﺨﻮﻑ ﻓﺘﻨﺔ ﺃﻭ ﻗﺼﺪ ﻟﺬﺓ ﻓﻴﺤﺮﻡ ، ﻛﻨﻈﺮ ﻷﻣﺮﺩ ، ﻛﻤﺎ ﻟﻠﻔﺎﻛﻬﺎﻧﻲ ﻭﺍﻟﻘﻠﺸﺎﻧﻲ

Aurat wanita di depan lelaki muslim ajnabi adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan. Bahkan suara indahnya juga aurat. Sedangkan wajah, telapak tangan luar dan dalam, boleh dinampakkan dan dilihat oleh laki-laki walaupun wanita tersebut masih muda baik sekedar melihat ataupun untuk tujuan pengobatan. Kecuali jika khawatir timbul fitnah atau lelaki melihat wanita untuk berlezat-lezat, maka hukumnya haram, sebagaimana haramnya melihat amraad . Hal ini juga diungkapkan oleh Al Faakihaani dan Al Qalsyaani. (Syarh Mukhtashar Khalil , 176)

~ Ibnul Arabi berkata:

ﻭﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻛﻠﻬﺎ ﻋﻮﺭﺓ ، ﺑﺪﻧﻬﺎ ، ﻭﺻﻮﺗﻬﺎ ، ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯ ﻛﺸﻒ ﺫﻟﻚ ﺇﻻ ﻟﻀﺮﻭﺭﺓ ، ﺃﻭ ﻟﺤﺎﺟﺔ ، ﻛﺎﻟﺸﻬﺎﺩﺓ ﻋﻠﻴﻬﺎ ، ﺃﻭ ﺩﺍﺀ ﻳﻜﻮﻥ ﺑﺒﺪﻧﻬﺎ ، ﺃﻭ ﺳﺆﺍﻟﻬﺎ ﻋﻤﺎ ﻳَﻌﻦُّ ﻭﻳﻌﺮﺽ ﻋﻨﺪﻫﺎ

Wanita itu seluruhnya adalah aurat. Baik badannya maupun suaranya. Tidak boleh menampakkan wajahnya kecuali darurat atau ada kebutuhan mendesak seperti persaksian atau pengobatan pada badannya, atau kita dipertanyakan apakah ia adalah orang yang dimaksud (dalam sebuah persoalan). (Ahkaamul Qur’an , 3/1579)

~ Al Qurthubi berkata:

ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﺧُﻮﻳﺰ ﻣﻨﺪﺍﺩ ــ ﻭﻫﻮ ﻣﻦ ﻛﺒﺎﺭ ﻋﻠﻤﺎﺀ ﺍﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ ـ : ﺇﻥ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺍﺫﺍ ﻛﺎﻧﺖ ﺟﻤﻴﻠﺔ ﻭﺧﻴﻒ ﻣﻦ ﻭﺟﻬﻬﺎ ﻭﻛﻔﻴﻬﺎ ﺍﻟﻔﺘﻨﺔ ، ﻓﻌﻠﻴﻬﺎ ﺳﺘﺮ ﺫﻟﻚ ؛ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻧﺖ ﻋﺠﻮﺯًﺍ ﺃﻭ ﻣﻘﺒﺤﺔ ﺟﺎﺯ ﺃﻥ ﺗﻜﺸﻒ ﻭﺟﻬﻬﺎ ﻭﻛﻔﻴﻬﺎ

Ibnu Juwaiz Mandad – ia adalah ulama besar Maliki – berkata: Jika seorang wanita itu cantik dan khawatir wajahnya dan telapak tangannya menimbulkan fitnah, hendaknya ia menutup wajahnya. Jika ia wanita tua atau wajahnya jelek, boleh baginya menampakkan wajahnya” (Tafsir Al Qurthubi, 12/229)

~ Al Hathab berkata:

ﻭﺍﻋﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﺇﻥ ﺧُﺸﻲ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺍﻟﻔﺘﻨﺔ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺳﺘﺮ ﺍﻟﻮﺟﻪ ﻭﺍﻟﻜﻔﻴﻦ . ﻗﺎﻟﻪ ﺍﻟﻘﺎﺿﻲ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻮﻫﺎﺏ ، ﻭﻧﻘﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺃﺣﻤﺪ ﺯﺭّﻭﻕ ﻓﻲ ﺷﺮﺡ ﺍﻟﺮﺳﺎﻟﺔ ، ﻭﻫﻮ ﻇﺎﻫﺮ ﺍﻟﺘﻮﺿﻴﺢ

Ketahuilah, jika dikhawatirkan terjadi fitnah maka wanita wajib menutup wajah dan telapak tangannya. Ini dikatakan oleh Al Qadhi Abdul Wahhab, juga dinukil oleh Syaikh Ahmad Zarruq dalam Syarhur Risaalah. Dan inilah pendapat yang lebih tepat. (Mawahib Jaliil, 499)

~ Al Allamah Al Banaani, menjelaskan pendapat Az Zarqani di atas:

ﻭﻫﻮ ﺍﻟﺬﻱ ﻻﺑﻦ ﻣﺮﺯﻭﻕ ﻓﻲ ﺍﻏﺘﻨﺎﻡ ﺍﻟﻔﺮﺻﺔ ﻗﺎﺋﻠًﺎ : ﺇﻧﻪ ﻣﺸﻬﻮﺭ ﺍﻟﻤﺬﻫﺐ ، ﻭﻧﻘﻞ ﺍﻟﺤﻄﺎﺏ ﺃﻳﻀًﺎ ﺍﻟﻮﺟﻮﺏ ﻋﻦ ﺍﻟﻘﺎﺿﻲ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻮﻫﺎﺏ ، ﺃﻭ ﻻ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺫﻟﻚ ، ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﻏﺾ ﺑﺼﺮﻩ ، ﻭﻫﻮ ﻣﻘﺘﻀﻰ ﻧﻘﻞ ﻣَﻮَّﺍﻕ ﻋﻦ ﻋﻴﺎﺽ . ﻭﻓﺼَّﻞ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺯﺭﻭﻕ ﻓﻲ ﺷﺮﺡ ﺍﻟﻮﻏﻠﻴﺴﻴﺔ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﺠﻤﻴﻠﺔ ﻓﻴﺠﺐ ﻋﻠﻴﻬﺎ ، ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ ﻓﻴُﺴﺘﺤﺐ

Pendapat tersebut juga dikatakan oleh Ibnu Marzuuq dalam kitab Ightimamul Furshah , ia berkata: ‘Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Maliki’. Al Hathab juga menukil perkataan Al Qadhi Abdul Wahhab bahwa hukumnya wajib. Sebagian ulama Maliki menyebutkan pendapat bahwa hukumnya tidak wajib namun laki-laki wajib menundukkan pandangannya. Pendapat ini dinukil Mawwaq dari Iyadh. Syaikh Zarruq dalam kitab Syarhul Waghlisiyyah merinci, jika cantik maka wajib, jika tidak cantik maka sunnah.(Hasyiyah ‘Ala Syarh Az Zarqaani, 176)

▪▪▪ Ketiga Madzhab Syafi’i

Pendapat madzhab Syafi’i, aurat wanita di depan lelaki ajnabi (bukan mahram) adalah seluruh tubuh. Sehingga mereka mewajibkan wanita memakai cadar di hadapan lelaki ajnabi. Inilah pendapat mu’tamad madzhab Syafi’i.

~ Asy Syarwani berkata:

ﺇﻥ ﻟﻬﺎ ﺛﻼﺙ ﻋﻮﺭﺍﺕ : ﻋﻮﺭﺓ ﻓﻲ ﺍﻟﺼﻼﺓ ، ﻭﻫﻮ ﻣﺎ ﺗﻘﺪﻡ ـ ﺃﻱ ﻛﻞ ﺑﺪﻧﻬﺎ ﻣﺎ ﺳﻮﻯ ﺍﻟﻮﺟﻪ ﻭﺍﻟﻜﻔﻴﻦ . ﻭﻋﻮﺭﺓ ﺑﺎﻟﻨﺴﺒﺔ ﻟﻨﻈﺮ ﺍﻷﺟﺎﻧﺐ ﺇﻟﻴﻬﺎ : ﺟﻤﻴﻊ ﺑﺪﻧﻬﺎ ﺣﺘﻰ ﺍﻟﻮﺟﻪ ﻭﺍﻟﻜﻔﻴﻦ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﻌﺘﻤﺪ ﻭﻋﻮﺭﺓ ﻓﻲ ﺍﻟﺨﻠﻮﺓ ﻭﻋﻨﺪ ﺍﻟﻤﺤﺎﺭﻡ : ﻛﻌﻮﺭﺓ ﺍﻟﺮﺟﻞ ‏» ﺍﻫـ ـ ﺃﻱ ﻣﺎ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﺴﺮﺓ ﻭﺍﻟﺮﻛﺒﺔ ـ

Wanita memiliki tiga jenis aurat, (1) aurat dalam shalat -sebagaimana telah dijelaskan- yaitu seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan, (2) aurat terhadap pandangan lelaki ajnabi, yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad , (3) aurat ketika berdua bersama yang mahram, sama seperti laki-laki, yaitu antara pusar dan paha” (Hasyiah Asy Syarwani ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj , 2/112)

~ Syaikh Sulaiman Al Jamal berkata:

ﻏﻴﺮ ﻭﺟﻪ ﻭﻛﻔﻴﻦ : ﻭﻫﺬﻩ ﻋﻮﺭﺗﻬﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﺼﻼﺓ . ﻭﺃﻣﺎ ﻋﻮﺭﺗﻬﺎ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﺎﺕ ﻣﻄﻠﻘًﺎ ﻭﻋﻨﺪ ﺍﻟﺮﺟﺎﻝ ﺍﻟﻤﺤﺎﺭﻡ ، ﻓﻤﺎ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﺴﺮﺓ ﻭﺍﻟﺮﻛﺒﺔ . ﻭﺃﻣﺎ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﺮﺟﺎﻝ ﺍﻷﺟﺎﻧﺐ ﻓﺠﻤﻴﻊ ﺍﻟﺒﺪﻥ

Maksud perkataan An Nawawi ‘aurat wanita adalah selain wajah dan telapak tangan’, ini adalah aurat di dalam shalat. Adapun aurat wanita muslimah secara mutlak di hadapan lelaki yang masih mahram adalah antara pusar hingga paha. Sedangkan di hadapan lelaki yang bukan mahram adalah seluruh badan.(Hasyiatul Jamal Ala’ Syarh Al Minhaj , 411)

~ Syaikh Muhammad bin Qaasim Al Ghazzi, penulis Fathul Qaarib , berkata:

ﻭﺟﻤﻴﻊ ﺑﺪﻥ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺍﻟﺤﺮﺓ ﻋﻮﺭﺓ ﺇﻻ ﻭﺟﻬﻬﺎ ﻭﻛﻔﻴﻬﺎ ، ﻭﻫﺬﻩ ﻋﻮﺭﺗﻬﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﺼﻼﺓ ، ﺃﻣﺎ ﺧﺎﺭﺝ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻓﻌﻮﺭﺗﻬﺎ ﺟﻤﻴﻊ ﺑﺪﻧﻬﺎ

Seluruh badan wanita selain wajah dan telapak tangan adalah aurat. Ini aurat di dalam shalat. Adapun di luar shalat, aurat wanita adalah seluruh badan. (Fathul Qaarib , 19)

~ Ibnu Qaasim Al Abadi berkata:

ﻓﻴﺠﺐ ﻣﺎ ﺳﺘﺮ ﻣﻦ ﺍﻷﻧﺜﻰ ﻭﻟﻮ ﺭﻗﻴﻘﺔ ﻣﺎ ﻋﺪﺍ ﺍﻟﻮﺟﻪ ﻭﺍﻟﻜﻔﻴﻦ . ﻭﻭﺟﻮﺏ ﺳﺘﺮﻫﻤﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﻴﺎﺓ ﻟﻴﺲ ﻟﻜﻮﻧﻬﻤﺎ ﻋﻮﺭﺓ ، ﺑﻞ ﻟﺨﻮﻑ ﺍﻟﻔﺘﻨﺔ ﻏﺎﻟﺒًﺎ

Wajib bagi wanita menutup seluruh tubuh selain wajah telapak tangan, walaupun penutupnya tipis. Dan wajib pula menutup wajah dan telapak tangan, bukan karena keduanya adalah aurat, namun karena secara umum keduanya cenderung menimbulkan fitnah.(Hasyiah Ibnu Qaasim ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj , 3/115)

~ Taqiyuddin Al Hushni, penulis Kifaayatul Akhyaar , berkata:

ﻭﻳُﻜﺮﻩ ﺃﻥ ﻳﺼﻠﻲ ﻓﻲ ﺛﻮﺏ ﻓﻴﻪ ﺻﻮﺭﺓ ﻭﺗﻤﺜﻴﻞ ، ﻭﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻣﺘﻨﻘّﺒﺔ ﺇﻻ ﺃﻥ ﺗﻜﻮﻥ ﻓﻲ ﻣﺴﺠﺪ ﻭﻫﻨﺎﻙ ﺃﺟﺎﻧﺐ ﻻ ﻳﺤﺘﺮﺯﻭﻥ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﻈﺮ ، ﻓﺈﻥ ﺧﻴﻒ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﻈﺮ ﺇﻟﻴﻬﺎ ﻣﺎ ﻳﺠﺮ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻔﺴﺎﺩ ﺣﺮﻡ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺭﻓﻊ ﺍﻟﻨﻘﺎﺏ

Makruh hukumnya shalat dengan memakai pakaian yang bergambar atau lukisan. Makruh pula wanita memakai niqab (cadar) ketika shalat. Kecuali jika di masjid kondisinya sulit terjaga dari pandnagan lelaki ajnabi. Jika wanita khawatir dipandang oleh lelaki ajnabi sehingga menimbulkan kerusakan, haram hukumnya melepaskan niqab (cadar).(Kifaayatul Akhyaar , 181)

▪▪▪▪ Empat Madzhab Hambali

~ Imam Ahmad bin Hambal berkata:

ﻛﻞ ﺷﻲﺀ ﻣﻨﻬﺎ ــ ﺃﻱ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺍﻟﺤﺮﺓ ــ ﻋﻮﺭﺓ ﺣﺘﻰ ﺍﻟﻈﻔﺮ

Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya. (Dinukil dalam Zaadul Masiir , 6/31)

~ Syaikh Abdullah bin Abdil Aziz Al ‘Anqaari, penulis Raudhul Murbi’ , berkata:

« ﻭﻛﻞ ﺍﻟﺤﺮﺓ ﺍﻟﺒﺎﻟﻐﺔ ﻋﻮﺭﺓ ﺣﺘﻰ ﺫﻭﺍﺋﺒﻬﺎ ، ﺻﺮﺡ ﺑﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﺮﻋﺎﻳﺔ . ﺍﻫـ ﺇﻻ ﻭﺟﻬﻬﺎ ﻓﻠﻴﺲ ﻋﻮﺭﺓ ﻓﻲ ﺍﻟﺼﻼﺓ . ﻭﺃﻣﺎ ﺧﺎﺭﺟﻬﺎ ﻓﻜﻠﻬﺎ ﻋﻮﺭﺓ ﺣﺘﻰ ﻭﺟﻬﻬﺎ ﺑﺎﻟﻨﺴﺒﺔ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﻭﺍﻟﺨﻨﺜﻰ ﻭﺑﺎﻟﻨﺴﺒﺔ ﺇﻟﻰ ﻣﺜﻠﻬﺎ ﻋﻮﺭﺗﻬﺎ ﻣﺎ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﺴﺮﺓ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺮﻛﺒﺔ

Setiap bagian tubuh wanita yang baligh adalah aurat, termasuk pula sudut kepalanya. Pendapat ini telah dijelaskan dalam kitab Ar Ri’ayah … kecuali wajah, karena wajah bukanlah aurat di dalam shalat. Adapun di luar shalat, semua bagian tubuh adalah aurat, termasuk pula wajahnya jika di hadapan lelaki atau di hadapan banci. Jika di hadapan sesama wanita, auratnya antara pusar hingga paha. (Raudhul Murbi’ , 140)

~ Ibnu Muflih berkata:

« ﻗﺎﻝ ﺃﺣﻤﺪ : ﻭﻻ ﺗﺒﺪﻱ ﺯﻳﻨﺘﻬﺎ ﺇﻻ ﻟﻤﻦ ﻓﻲ ﺍﻵﻳﺔ ﻭﻧﻘﻞ ﺃﺑﻮ ﻃﺎﻟﺐ : ﻇﻔﺮﻫﺎ ﻋﻮﺭﺓ ، ﻓﺈﺫﺍ ﺧﺮﺟﺖ ﻓﻼ ﺗﺒﻴﻦ ﺷﻴﺌًﺎ ، ﻭﻻ ﺧُﻔَّﻬﺎ ، ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺼﻒ ﺍﻟﻘﺪﻡ ، ﻭﺃﺣﺐُّ ﺇﻟﻲَّ ﺃﻥ ﺗﺠﻌﻞ ﻟﻜـﻤّﻬﺎ ﺯﺭًﺍ ﻋﻨﺪ ﻳﺪﻫﺎ

Imam Ahmad berkata: ‘Maksud ayat tersebut adalah, janganlah mereka (wanita) menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada orang yang disebutkan di dalam ayat ‘. Abu Thalib menukil penjelasan dari beliau (Imam Ahmad): ‘Kuku wanita termasuk aurat. Jika mereka keluar, tidak boleh menampakkan apapun bahkan khuf (semacam kaus kaki), karena khuf itu masih menampakkan lekuk kaki. Dan aku lebih suka jika mereka membuat semacam kancing tekan di bagian tangan.(Al Furu’ , 601-602)

~ Syaikh Manshur bin Yunus bin Idris Al Bahuti, ketika menjelaskan matan Al Iqna’ , ia berkata:

« ﻭﻫﻤﺎ ‏» ﺃﻱ : ﺍﻟﻜﻔﺎﻥ . ‏« ﻭﺍﻟﻮﺟﻪ ‏» ﻣﻦ ﺍﻟﺤﺮﺓ ﺍﻟﺒﺎﻟﻐﺔ ‏« ﻋﻮﺭﺓ ﺧﺎﺭﺟﻬﺎ ‏» ﺃﻱ ﺍﻟﺼﻼﺓ ‏« ﺑﺎﻋﺘﺒﺎﺭ ﺍﻟﻨﻈﺮ ﻛﺒﻘﻴﺔ ﺑﺪﻧﻬﺎ »

Keduanya, yaitu dua telapak tangan dan wajah adalah aurat di luar shalat karena adanya pandangan, sama seperti anggota badan lainnya.(Kasyful Qanaa’ , 309)

~ Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata:

ﺍﻟﻘﻮﻝ ﺍﻟﺮﺍﺟﺢ ﻓﻲ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻤﺴﺄﻟﺔ ﻭﺟﻮﺏ ﺳﺘﺮ ﺍﻟﻮﺟﻪ ﻋﻦ ﺍﻟﺮﺟﺎﻝ ﺍﻷﺟﺎﻧﺐ

Pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah wajib hukumnya bagi wanita untuk menutup wajah dari pada lelaki ajnabi. (Fatawa Nurun ‘Alad Darb, http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_4913.shtml )

Wallahuta'allam
Http:// Abuafka.blogspot.com mengutip potongan artikel dari www.al-manhaj or.id dan www.muslim.or.id

Kamis, 22 Maret 2018

Amalan Penghapus Dosa

Amalan Penghapus Dosa

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu
Rasulullah ﷺ bersabda ,
Siapa yang mengucapkan ( ﻣَﻦْ ﻗَﺎﻝَ )
Maha suci Allah dan segala puji
bagi-Nya ( ﺳُﺒْﺤَﺎﻥَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻩِ )
sebanyak seratus kali ( ﻓِﻲ ﻳَﻮْﻡٍ ﻣِﺎﺋَﺔَ ﻣَﺮَّﺓٍ )
maka dihapuskan segala kesalahan
(dosa)-Nya ( ﺣُﻄَّﺖْ ﺧَﻄَﺎﻳَﺎﻩُ )
walaupun sebanyak buih dilaut. ( ﻭَﺇِﻥْ ﻛَﺎﻧَﺖْ ﻣِﺜْﻞَ ﺯَﺑَﺪِ ﺍﻟْﺒَﺤْﺮِ)
(Muttafaq 'alaih)

Penjelasan Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Bassam dalam Taudhih al-Ahkam menjelaskan tentang fadhilahnya, Maka barangsiapa yang menyucikan Allah (bertasbih) dan memuji-Nya (tahmid) sebanyak 100 kali pada pagi dan petang hari, niscaya mereka akan memperoleh pahala yang sangat besar; berupa diampuninya seluruh dosa dan kesalahannya meskipun jumlahnya amat banyak seperti buih di lautan. Hal ini adalah merupakan keutamaan yang mulia dan pemberian yang melimpah.

Beliau melanjutkan, Para ulama menyempitkan makna dari dosa-dosa yang akan diampuni dengan zikir ini, yaitu dosa-dosa kecil saja. Adapun dosa-dosa besar, tidak ada yang dapat menghapusnya kecuali taubat nasuha. Tetapi Imam al-Nawawi berkata: apabila seseorang tidak memiliki dosa-dosa kecil, maka diharapkan zikir tersebut dapat meringankan dosa-dosa besar yang telah ia lakukan.

Wallahu a’lam bishshowab

Kisah Nyata Menginspirasi dan Mengharukan Anak-Anak Penghafal Al-Qur'an di Syuriah

Kisah Nyata Menginspirasi dan Mengharukan
Anak-Anak Penghafal Al-Qur'an di Syuriah

Meski serba kekurangan dan dalam ancaman kelaparan, anak-anak pengungsi Suriah ternyata tetap memiliki keinginan kuat untuk bisa menghafal Al-Qur'an.

Disebuah kampung pengungsian dekat perbatasan Turki bernama Kamp Ummahat Al Mu'minin, terdapat anak-anak yang semuanya telah kehilangan Ayahnya akibat perang.

Ketika relawan memberi bantuan medis kepada pengungsi dan membagikan roti kepada anak-anak, beberapa anak ternyata memiliki keinginan lain selain mendapat roti. Mereka ingin bisa memiliki mushaf Al-Qur'an agar bisa menghafalnya.

Bila di Indonesia untuk mendapatkan mushaf Al-Qur'an sangatlah mudah, lain halnya dengan keadaan di pengungsian.

Menurut penuturan Faruqi, anak-anak penghafal Al-Qur'an di Suriah taruhannya adalah nyawa.

Rezim pemerintah seringkali menargetkan pengeboman di tempat-tempat umum termasuk di Masjid-masjid yang didalamnya terdapat banyak anak yang sedang menghafal Al-Qur'an.

Bahkan pada bulan Sya'ban kemarin di daerah Daraa, puluhan anak yang sedang menghafal Al-qur'an di sebuah majelis tewas terkena ledakan rudal penjelajah.

Semua halangan tersebut tak menyurutkan tekad anak-anak untuk tetap menghafal Al-Qur'an.

Ketika ditanya apa yang akan dilakukan setelah mereka bisa menghafal isi seluruh kitab suci tersebut, anak-anak menjawab dengan mantap "Kami akan ikut berjuang sebagai Mujahidin.

Subhanallah,,
malu rasanya kita di indonesia dalam keadaan aman tak juga tergerak menghafalkannya.

Allah Ta’ala memuliakan para penghafal Al-Qur'an dengan berfirman

ﺑَﻞْ ﻫُﻮَ ﺁَﻳَﺎﺕٌ ﺑَﻴِّﻨَﺎﺕٌ ﻓِﻲ ﺻُﺪُﻭﺭِ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺃُﻭﺗُﻮﺍ ﺍﻟْﻌِﻠْﻢَ ﻭَﻣَﺎ ﻳَﺠْﺤَﺪُ ﺑِﺂَﻳَﺎﺗِﻨَﺎ ﺇِﻟَّﺎ ﺍﻟﻈَّﺎﻟِﻤُﻮﻥَ
Bahkan Al Quran itu adalah ayat-ayat yang nyata, yang ada di dalam dada orang-orang yg diberi ilmu .( QS. al-Ankabut: 49).

Wallahuta'allam
Http:// Abuafka.blogspot.com

Keutamaan Shalat Lima Waktu

Keutamaan Shalat Lima Waktu

◇ Pertama. Shalat adalah sebaik-baik amalan setelah dua kalimat syahadat.

Sebagaimana hadits muttafaqun ‘alaih sebagai berikut,
Dari ‘Abdullah bin Mas’ud, ( ﻋَﻦْ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺑْﻦِ ﻣَﺴْﻌُﻮﺩٍ )
ia berkata ( ﻗَﺎﻝَ )
Aku pernah bertanya pd Rasulullah (ﺳَﺄَﻟْﺖُ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪ ﷺ)
amalan apakah yg paling afdhol? ( ﺃَﻯُّ ﺍﻟْﻌَﻤَﻞِ ﺃَﻓْﻀَﻞُ )
Jawab beliau ( ﻗَﺎﻝَ )
Shalat pada waktunya. ( ﺍﻟﺼَّﻼَﺓُ ﻟِﻮَﻗْﺘِﻬَﺎ )
Lalu aku bertanya lagi, ( ﻗَﺎﻝَ )
Terus apa? ( ﻗُﻠْﺖُ ﺛُﻢَّ ﺃَﻯٌّ ﻗَﺎﻝَ ‏ )
Berbakti pada orang tua ( ﺑِﺮُّ ﺍﻟْﻮَﺍﻟِﺪَﻳْﻦِ‏ )
jawab Nabi ( ﻗَﺎﻝَ )
Lalu apa lagi aku bertanya kembali. ( ﻗُﻠْﺖُ ﺛُﻢَّ ﺃَﻯٌّ ﻗَﺎﻝَ )
Jihad di jalan Allah jawab beliau. ( ﺍﻟْﺠِﻬَﺎﺩُ ﻓِﻰ ﺳَﺒِﻴﻞِ ﺍﻟﻠَّﻪِ‏ )

(HR. Bukhari no. 7534 dan Muslim no. 85)

◇ Kedua. Shalat lima waktu mencuci dosa

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
Tahukah kalian, seandainya ada sebuah sungai di dekat pintu salah seorang di antara kalian, ( ﺃَﺭَﺃَﻳْﺘُﻢْ ﻟَﻮْ ﺃَﻥَّ ﻧَﻬَﺮًﺍ ﺑِﺒَﺎﺏِ ﺃَﺣَﺪِﻛُﻢْ )
lalu ia mandi dari air sungai itu setiap hari
lima kali ( ﻳَﻐْﺘَﺴِﻞُ ﻓِﻴﻪِ ﻛُﻞَّ ﻳَﻮْﻡٍ ﺧَﻤْﺴًﺎ )
apakah akan tersisa kotorannya walau
sedikit? ( ﻣَﺎ ﺗَﻘُﻮﻝُ ﺫَﻟِﻚَ ﻳُﺒْﻘِﻰ ﻣِﻦْ ﺩَﺭَﻧِﻪِ ‏ )
Para sahabat menjawab ( ﻗَﺎﻟُﻮﺍ )
Tdk akan tersisa sedikit pun kotorannya ( ﻻَ ﻳُﺒْﻘِﻰ ﻣِﻦْ ﺩَﺭَﻧِﻪِ ﺷَﻴْﺌًﺎ)
Beliau berkata ( ﻗَﺎﻝَ ‏ )
Maka begitulah perumpamaan shalat lima
waktu ( ﻓَﺬَﻟِﻚَ ﻣِﺜْﻞُ ﺍﻟﺼَّﻠَﻮَﺍﺕِ ﺍﻟْﺨَﻤْﺲِ )
dengannya Allah menghapuskan dosa . ( ﻳَﻤْﺤُﻮ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺑِﻬَﺎ ﺍﻟْﺨَﻄَﺎﻳَﺎ )
(HR. Bukhari no. 528 dan Muslim no. 667)

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu,

ﻣَﺜَﻞُ ﺍﻟﺼَّﻠَﻮَﺍﺕِ ﺍﻟْﺨَﻤْﺲِ ﻛَﻤَﺜَﻞِ ﻧَﻬَﺮٍ ﺟَﺎﺭٍ ﻏَﻤْﺮٍ ﻋَﻠَﻰ ﺑَﺎﺏِ ﺃَﺣَﺪِﻛُﻢْ ﻳَﻐْﺘَﺴِﻞُ ﻣِﻨْﻪُ ﻛُﻞَّ ﻳَﻮْﻡٍ ﺧَﻤْﺲَ ﻣَﺮَّﺍﺕٍ‏ ﻗَﺎﻝَ ﻗَﺎﻝَ ﺍﻟْﺤَﺴَﻦُ ﻭَﻣَﺎ ﻳُﺒْﻘِﻰ ﺫَﻟِﻚَ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺪَّﺭَﻥِ

Permisalan shalat yang lima waktu itu seperti sebuah suangi yang mengalir melimpah di dekat pintu rumah salah seorang di antara kalian.Ia mandi dari air sungai itu setiap hari lima kali.

Al Hasan berkata,Tentu tidak tersisa kotoran sedikit pun (di badannya). (HR. Muslim no. 668).

Dua hadits di atas menerangkan tentang keutamaan shalat lima waktu di mana dari shalat tersebut bisa diraih pengampunan dosa. Namun hal itu dengan syarat, shalat tersebut dikerjakan dengan sempurna memenuhi syarat, rukun, dan aturan-aturannya. Dari shalat tersebut bisa menghapuskan dosa kecil -menurut jumhur ulama-, sedangkan dosa besar mesti dengan taubat. Lihat Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhis Sholihin karya Syaikh Musthofa Al Bugho dkk, hal. 409.

◇ Tiga. Shalat lima waktu menghapuskan dosa

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﺍﻟﺼَّﻠَﻮَﺍﺕُ ﺍﻟْﺨَﻤْﺲُ ﻭَﺍﻟْﺠُﻤُﻌَﺔُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟْﺠُﻤُﻌَﺔِ ﻭَﺭَﻣَﻀَﺎﻥُ ﺇِﻟَﻰ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ ﻣُﻜَﻔِّﺮَﺍﺕٌ ﻣَﺎ ﺑَﻴْﻨَﻬُﻦَّ ﺇِﺫَﺍ ﺍﺟْﺘَﻨَﺐَ ﺍﻟْﻜَﺒَﺎﺋِﺮَ

Di antara shalat yang lima waktu, di antara Jumat yang satu dan Jumat lainnya, di antara Ramadhan yang satu dan Ramadhan lainnya, itu akan menghapuskan dosa di antara keduanya selama seseorang menjauhi dosa-dosa besar. (HR. Muslim no. 233).

◇Empat. Shalat adalah cahaya di dunia dan akhirat

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﻣَﻦْ ﺣَﺎﻓَﻆَ ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ ﻛَﺎﻧَﺖْ ﻟَﻪُ ﻧُﻮﺭﺍً ﻭَﺑُﺮْﻫَﺎﻧﺎً ﻭَﻧَﺠَﺎﺓً ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ ﻭَﻣَﻦْ ﻟَﻢْ ﻳُﺤَﺎﻓِﻆْ ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ ﻟَﻢْ ﻳَﻜُﻦْ ﻟَﻪُ ﻧُﻮﺭٌ ﻭَﻻَ ﺑُﺮْﻫَﺎﻥٌ ﻭَﻻَ ﻧَﺠَﺎﺓٌ ﻭَﻛَﺎﻥَ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ ﻣَﻊَ ﻗَﺎﺭُﻭﻥَ ﻭَﻓِﺮْﻋَﻮْﻥَ ﻭَﻫَﺎﻣَﺎﻥَ ﻭَﺃُﺑَﻰِّ ﺑْﻦِ ﺧَﻠَﻒٍ

Siapa yang menjaga shalat lima waktu, baginya cahaya, bukti dan keselamatan pada hari kiamat. Siapa yang tidak menjaganya, maka ia tidak mendapatkan cahaya, bukti, dan juga tidak mendapat keselamatan. Pada hari kiamat, ia akan bersama Qorun, Fir’aun, Haman, dan Ubay bin Kholaf.(HR. Ahmad 2: 169. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan ).

Disebutkan dalam hadits Abu Malik Al Asy’ari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Shalat adalah cahaya. ( ﻭَﺍﻟﺼَّﻼَﺓُ ﻧُﻮﺭٌ )
(HR. Muslim no. 223)

Juga terdapat hadits dari Burairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﺑَﺸِّﺮِ ﺍﻟْﻤَﺸَّﺎﺋِﻴﻦَ ﻓِﻰ ﺍﻟﻈُّﻠَﻢِ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟْﻤَﺴَﺎﺟِﺪِ ﺑِﺎﻟﻨُّﻮﺭِ ﺍﻟﺘَّﺎﻡِّ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ
Berilah kabar gembira bagi orang yang berjalan ke masjid dalam keadaan gelap bahwasanya kelak ia akan mendapatkan cahaya sempurna pada hari kiamat.
(HR. Abu Daud no. 561 dan Tirmidzi no. 223. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih )

◇ Lima. Allah akan meninggikan derajat dan menghapuskan dosa (kesalahan).

Tsauban, bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
beliau bersabda,

ﻋَﻠَﻴْﻚَ ﺑِﻜَﺜْﺮَﺓِ ﺍﻟﺴُّﺠُﻮﺩِ ﻟِﻠَّﻪِ ﻓَﺈِﻧَّﻚَ ﻻَ ﺗَﺴْﺠُﺪُ ﻟِﻠَّﻪِ ﺳَﺠْﺪَﺓً ﺇِﻻَّ ﺭَﻓَﻌَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺑِﻬَﺎ ﺩَﺭَﺟَﺔً ﻭَﺣَﻂَّ ﻋَﻨْﻚَ ﺑِﻬَﺎ ﺧَﻄِﻴﺌَﺔً

Hendaklah engkau memperbanyak sujud kepada Allah. Karena engkau tidaklah sujud pada Allah dengan sekali sujud melainkan Allah akan meninggikan derajatmu dan akan menghapuskan satu kesalahan .
(HR. Muslim no. 488).

◇ Enam. Sebab mudah masuk surga dan dekat dengan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dari Robi’ah bin Ka’ab Al Aslami radhiyallahu ‘anhu , ia berkata,

ﻛُﻨْﺖُ ﺃَﺑِﻴﺖُ ﻣَﻊَ ﺭَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠَّﻪِ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻓَﺄَﺗَﻴْﺘُﻪُ ﺑِﻮَﺿُﻮﺋِﻪِ ﻭَﺣَﺎﺟَﺘِﻪِ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻟِﻰ ‏« ﺳَﻞْ ‏» . ﻓَﻘُﻠْﺖُ ﺃَﺳْﺄَﻟُﻚَ ﻣُﺮَﺍﻓَﻘَﺘَﻚَ ﻓِﻰ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ . ﻗَﺎﻝَ ‏« ﺃَﻭَﻏَﻴْﺮَ ﺫَﻟِﻚَ ‏» . ﻗُﻠْﺖُ ﻫُﻮَ ﺫَﺍﻙَ . ﻗَﺎﻝَ ‏« ﻓَﺄَﻋِﻨِّﻰ ﻋَﻠَﻰ ﻧَﻔْﺴِﻚَ ﺑِﻜَﺜْﺮَﺓِ ﺍﻟﺴُّﺠُﻮﺩِ ‏

Aku pernah bermalam bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku mendatangi beliau dengan membawakan air wudhu dan memenuhi hajat beliau. Lantas beliau bersabda, Mintalah. Aku berkata, Aku meminta padamu supaya dapat dekat denganmu di surga (kelak).Beliau berkata,Atau ada selain itu? Aku menjawab,Itu saja yang aku minta.Beliau bersabda, Tolonglah aku dengan engkau memperbanyak sujud.  (HR. Muslim no. 489).

Yang dimaksud dengan memperbanyak sujud di sini adalah memperbanyak sujud dalam shalat. Lihat Syarh Shahih Muslim karya Imam Nawawi.

◇ Tujuh. Berjalan menuju shalat akan dicatat sebagai kebaikan, meninggikan derajat dan menghapuskan dosa.
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﻣَﻦْ ﺗَﻄَﻬَّﺮَ ﻓِﻰ ﺑَﻴْﺘِﻪِ ﺛُﻢَّ ﻣَﺸَﻰ ﺇِﻟَﻰ ﺑَﻴْﺖٍ ﻣِﻦْ ﺑُﻴُﻮﺕِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻟِﻴَﻘْﻀِﻰَ ﻓَﺮِﻳﻀَﺔً ﻣِﻦْ ﻓَﺮَﺍﺋِﺾِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻛَﺎﻧَﺖْ ﺧَﻄْﻮَﺗَﺎﻩُ ﺇِﺣْﺪَﺍﻫُﻤَﺎ ﺗَﺤُﻂُّ ﺧَﻄِﻴﺌَﺔً ﻭَﺍﻷُﺧْﺮَﻯ ﺗَﺮْﻓَﻊُ ﺩَﺭَﺟَﺔً

Barangsiapa bersuci di rumahnya lalu ia berjalan menuju salah satu rumah Allah untuk menunaikan salah satu kewajiban yang Allah tetapkan, maka salah satu langkah kakinya akan menghapuskan kesalahan dan langkah kaki yang lain meninggikan derajat.
(HR. Muslim no. 666).

◇ Delapan. Dijanjikan sebagai tamu di surga.
Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

ﻣَﻦْ ﻏَﺪَﺍ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟْﻤَﺴْﺠِﺪِ ﻭَﺭَﺍﺡَ ﺃَﻋَﺪَّ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻟَﻪُ ﻧُﺰُﻟَﻪُ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ ﻛُﻠَّﻤَﺎ ﻏَﺪَﺍ ﺃَﻭْ ﺭَﺍﺡَ

Barangsiapa berpagi-pagi atau ketika sore hari menuju masjid, maka Allah akan menjadikan dia tempat sebagai tamu di surga ketika ia pergi di pagi atau sore hari.
( Muttafaqun ‘alaih , HR. Bukhari no. 662 dan Muslim no. 669).

◇ Sembilan. Menghapuskan dosa antara shalat yang satu dan shalat berikutnya.

Dari ‘Utsman, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﻻَ ﻳَﺘَﻮَﺿَّﺄُ ﺭَﺟُﻞٌ ﻣُﺴْﻠِﻢٌ ﻓَﻴُﺤْﺴِﻦُ ﺍﻟْﻮُﺿُﻮﺀَ ﻓَﻴُﺼَﻠِّﻰ ﺻَﻼَﺓً ﺇِﻻَّ ﻏَﻔَﺮَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻟَﻪُ ﻣَﺎ ﺑَﻴْﻨَﻪُ ﻭَﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓِ ﺍﻟَّﺘِﻰ ﺗَﻠِﻴﻬَﺎ

Tidaklah seorang muslim memperbagus wudhunya, lantas ia mengerjakan shalat melainkan Allah mengampuni baginya dosa di antara shalat tersebut dan shalat berikutnya.
(HR. Bukhari no. 160 dan Muslim no. 227).

◇ Seputuh. Menghapuskan dosa yang telah lalu.
Dari ‘Utsman, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﻣَﺎ ﻣِﻦِ ﺍﻣْﺮِﺉٍ ﻣُﺴْﻠِﻢٍ ﺗَﺤْﻀُﺮُﻩُ ﺻَﻼَﺓٌ ﻣَﻜْﺘُﻮﺑَﺔٌ ﻓَﻴُﺤْﺴِﻦُ ﻭُﺿُﻮﺀَﻫَﺎ ﻭَﺧُﺸُﻮﻋَﻬَﺎ ﻭَﺭُﻛُﻮﻋَﻬَﺎ ﺇِﻻَّ ﻛَﺎﻧَﺖْ ﻛَﻔَّﺎﺭَﺓً ﻟِﻤَﺎ ﻗَﺒْﻠَﻬَﺎ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺬُّﻧُﻮﺏِ ﻣَﺎ ﻟَﻢْ ﻳُﺆْﺕِ ﻛَﺒِﻴﺮَﺓً ﻭَﺫَﻟِﻚَ ﺍﻟﺪَّﻫْﺮَ ﻛُﻠَّﻪُ

Tidaklah seorang muslim menghadiri shalat wajib lalu ia memperbagus wudhu dan mengerjakan shalatnya dengan khusyu’, juga ia memperbagus ruku’nya melainkan itu sebagai penghapus dosa sebelumnya selama seseorang tidak melakukan dosa besar dan ini berlaku sepanjang waktu. (HR. Muslim no. 228).

Wallahuta'allam

Http:// Abuafka.blogspot.com dari Artikel Rumaysho.Com

Keutamaan Puasa di bulan Rajab.

Keutamaan Puasa di bulan Rajab.

Sesungguhnya Rajab itu adalah bulan Allah
yang haram. ( ﺃﻻ ﺇﻥ ﺭَﺟَﺐ ﺷَﻬْﺮُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺍﻷﺻَﻢّ )

Maka barangsiapa berpuasa pada bulan itu satu hari dengan penuh keimanan
dan pengharapan maka dia pasti akan mendapatkan Ridha Allah yang
besar. ( ﻓَﻤَﻦْ ﺻَﺎﻡَ ﻣِﻨْﻪُ ﻳَﻮْﻣًﺎ ﺇِﻳْﻤَﺎﻧًﺎ ﻭَﺍﺣْﺘِﺴَﺎﺑًﺎ ﺍﺳْﺘَﻮْﺟَﺐَ ﻋَﻠﻴْﻪِ ﺭِﺿْﻮَﺍﻥَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺍﻷَﻛْﺒَﺮ )

Dan barangsiapa berpuasa pd bulan itu 2 hari maka dia akan mendapatkan sesuatu
yg tidak dapat disifatkan oleh penghuni langit dan bumi tentang kemuliaannya
di sisi Allah. ( ﻓَﻤَﻦْ ﺻَﺎﻡَ ﻣِﻨْﻪُ ﻳَﻮْﻣَﻴْﻦِ ﻻَ ﻳَﺼِﻒُ ﺍﻟﻮَﺍﺻِﻔُﻮﻥَ ﻣِﻦْ ﺃَﻫْﻞِ ﺍﻟﺴَّﻤَﺎﺀ ِﻭَﺍﻷَﺭْﺽَ ﻣَﺎﻟَﻪُ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻠﻪِ ﻣِﻦْ ﺍﻟﻜَﺮَﺍﻣَﺔِ )

Dan barangsiapa yg puasa 3 hari maka akan dijauhi dari bala dunia dan azab akhirat,
dan penyakit gila, putihan dan dari ujian Dajjal. ( ﻭَﻣَﻦْ ﺻَﺎﻡَ ﺛَﻼَﺛَﺔَ ﺃَﻳَّﺎﻡٍ ﻋُﻮْﻓِﻲَ ﻣِﻦْ ﻛُﻞّ ﺑَﻼَﺀِ ﺍﻟﺪُّﻧﻴَﺎ ﻭَﻋَﺬَﺍﺏِ ﺍﻵﺧِﺮَﺓِ ﻭَﺍﻟﺠُﻨُﻮْﻥ ﻭَﺍﻟﺨِﺬَﺍﻡ ﻭﺍﻟﺒَﺮَﺹ ﻭَﻣِﻦْ ﻓِﺘْﻨَﺔِ ﺍﻟﺪَّﺟَّﺎﻝِ )

Dan brangsiapa puasa 7 hari maka akan ditutup ke atasnya 7 pintu neraka.( ﻭَﻣَﻦْ ﺻَﺎﻡَ ﺳَﺒْﻌَﺔَ ﺃﻳَّـﺎﻡٍ ﻏُﻠِﻘَﺖْ ﻋَﻨْﻪُ ﺳَﺒْﻌَﺔَ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏ ﺟَﻬَﻨَّﻢ)

Dan barangsiapa yg puasa 8 hari maka dibukakan untuknya 8 pintu-2 surga, ( ﻭَﻣَﻦْ ﺻَﺎﻡَ ﺛﻤﺎﻧِﻴَﺔَ ﺃﻳﺎﻡٍ ﻓُﺘِﺤَﺖْ ﻟَﻪُ ﺛﻤﺎﻧِﻴَﺔَ ﺃﺑﻮَﺍﺏِ ﺍﻟﺠَﻨَّﺔ )

dan barangsiapa yang puasa 10 hari maka tidaklah dia meminta sesuatu kepada Allah kec akan dikabulkan. ( ﻭَﻣَﻦْ ﺻَﺎﻡَ ﻋَﺸْﺮَﺓَ ﺃَﻳﺎﻡٍ ﻟَﻢْ ﻳَﺴْﺄَﻝ ﻣِﻦْ ﺍﻟﻠﻪِ ﺷَﻴْﺌﺎً ﺇﻻَّ ﺃَﻋْﻄَﺎﻩُ )

Dan barangsiapa berpuasa 15 hari maka akan diampuni dosa-2nya yg terdahulu dan segala kesalahannya akan diganti dengan kebaikan.( ﻭَﻣَﻦْ ﺻَﺎﻡَ ﺧَﻤْﺴَﺔَ ﻋَﺸَﺮَ ﻳَﻮْﻣًﺎ ﻏَﻔَﺮَ ﺍﻟﻠﻪُ ﺗَﻌَﺎﻟﻰ ﺫُﻧُﻮﺑَﻪُ ﻣَﺎﺗﻘﺪَّﻡَ ﻭَﺑـَﺪَّﻟَﻪُ ﺑِﺴَﻴﺂﺗِﻪِ ﺣَﺴَﻨَﺎﺕٍ )

Dan barangsiapa yang berpuasa lebih daripada itu,
akan maka Allah pun akan menambahkan lagi
pahalanya. ( ﻭَﻣَﻦْ ﺯَﺍﺩَ، ﺯَﺍﺩَ ﺍﻟﻠﻪُ ﺃَﺟْﺮَﻩُ )

(HR Al-Bayhaqi dalam al-Shu’ab dan Fada’il al-awqat dan al-Asfahani dalam al-Targhib )

Penjelasan Hadits
Kesemuanya melalui ‘Utsman ibn Matar dari ‘Abd. Ghafur dari ‘Abd ‘Aziz ibn Sa’id dari bapaknya al-Bayhaqi, Shucab al-iman , jil. 3, hlm. 368, h.n. 3801; al-Bayhaqi, Fada’il al-awqat , hlm. 92-93; al-Asfahani, al-Targhib , jil. 2, hlm. 392, h.n. 1849.

Kedudukan Hadits :
Maudu’ /Palsu.

Dalam sanad al-Bayhaqi terdapat beberapa perawi yang da’if , amat da’if dan seorang yang dituduh meriwayatkan Hadis palsu daripada perawi tsiqat.

Diantaranya adalah ‘Utsman ibn Matar, dia da’if
menurut Abu Hatim, al-Nasa’i, al-Dhahabi dan Ibn Hajar.

Abu Salih ‘Abd. al-Gahafur al-Wasiti,
menurut al-Bukhari mereka meninggalkannya dan Hadisnya munkar ( ﺗﺮﻛﻮﻩ ﻭﻫﻮ ﻣﻨﻜﺮ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ).

Ibn ‘Adiy berkata: Dia da’if dan Hadisnya munkar ( ﺿﻌﻴﻒ ﻣﻨﻜﺮ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ).

Al-Nasa’i berpendapat dia  ( ﻣﺘﺮﻭﻙ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ).

Ibn Hibban pula menyatakan bahwa dia meriwayatkan Hadis-hadis palsu daripada perawi tsiqat ( ﻛﺎﻥ ﻳﺮﻭﻱ ﺍﻟﻤﻮﺿﻮﻋﺎﺕ ﻋﻦ ﺍﻟﺜﻘﺎﺕ ).

Al-Bayhaqi yang meriwayatkan Hadis ini hanya mengatakan bahwa sanad nya da’if , akan tetapi
Ibn Hajar yang kemudian diikuti oleh Ibn ‘Arraq menghukumkannya dengan palsu.

Ibnu Hajar mengatakan,
Tidak terdapat riwayat yg sahih yg layak dijadikan dalil tentang keutamaan bulan Rajab, ( ﻟﻢ ﻳﺮﺩ ﻓﻲ ﻓﻀﻞ ﺷﻬﺮ ﺭﺟﺐ )

tidak pula riwayat yang shahih tentang puasa
rajab ( ﻭﻻ ﻓﻲ ﺻﻴﺎﻣﻪ )

atau puasa di tanggal tertentu bulan Rajab, ( ﻭﻻ ﻓﻲ ﺻﻴﺎﻡ ﺷﻲﺀ ﻣﻨﻪ ﻣﻌﻴﻦ )
atau shalat tahajud di malam tertentu bulan
rajab. ( ﻭﻻ ﻓﻲ ﻗﻴﺎﻡ ﻟﻴﻠﺔ ﻣﺨﺼﻮﺻﺔ ﻓﻴﻪ ﺣﺪﻳﺚ ﺻﺤﻴﺢ ﻳﺼﻠﺢ ﻟﻠﺤﺠﺔ )

Keterangan saya ini telah didahului oleh keterangan Imam Al-Hafidz Abu Ismail Al-Harawi.( ﻭﻗﺪ ﺳﺒﻘﻨﻲ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺠﺰﻡ ﺑﺬﻟﻚ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﺃﺑﻮ ﺇﺳﻤﺎﻋﻴﻞ ﺍﻟﻬﺮﻭﻱ ﺍﻟﺤﺎﻓﻆ )

(Tabyinul Ujub bi Ma Warada fi Fadli Rajab, hlm. 6)

Imam Ibnu Rajab mengatakan :
Tidak terdapat dalil yg sahih tentang anjuran shalat tertentu di bulan Rajab.( ﻟﻢ ﻳﺼﺢ ﻓﻲ ﺷﻬﺮ ﺭﺟﺐ ﺻﻼﺓ ﻣﺨﺼﻮﺻﺔ ﺗﺨﺘﺺ ﺑﻪ)

Adapun hadis yg menyebutkan keutamaan shalat Raghaib di malam Jumat pertama bulan Rajab adalah hadis dusta, batil, dan tidak sahih. ( ﻭ ﺍﻷﺣﺎﺩﻳﺚ ﺍﻟﻤﺮﻭﻳﺔ ﻓﻲ ﻓﻀﻞ ﺻﻼﺓ ﺍﻟﺮﻏﺎﺋﺐ ﻓﻲ ﺃﻭﻝ ﻟﻴﻠﺔ ﺟﻤﻌﺔ ﻣﻦ ﺷﻬﺮ ﺭﺟﺐ ﻛﺬﺏ ﻭ ﺑﺎﻃﻞ ﻻ ﺗﺼﺢ )

Shalat Raghaib adalah bid’ah, menurut mayoritas
ulama. ( ﻭ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﺑﺪﻋﺔ ﻋﻨﺪ ﺟﻤﻬﻮﺭ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ )

(Dalam kitabnya Lathaiful Ma’arif hlm. 213 tentang amalan sepanjang tahun ).

Wallahu a’lam bishshowab
Http:// Abuafka.blogspot.com

Kenali Allah Ta’ala Dalam Lapang Maupun Sempit.

Kenali Allah Ta’ala Dalam Lapang Maupun Sempit.

Nabi Muhammad ﷺ bersabda,

Kenalilah Allah ketika lapangmu maka Allah akan mengenalimu ketika kedaan sempitmu. ( ﺗَﻌﺮَّﻑْ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠﻪِ ﻓﻲ ﺍﻟﺮَّﺧَﺎﺀِ ﻳَﻌْﺮِﻓﻚَ ﻓﻲ ﺍﻟﺸِّﺪَّﺓِ )

( HR. Ahmad no. 2857, hadits ini dinyatakan shahih oleh Al Albani dalam takhrij beliau untuk Riyadhush Sholihin).

Berkata Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rohimahullah :

◇ Arti dari (Kenalilah Allah ketika lapangmu) adalah laksanakan hak-hak Allah ‘Azza wa Jalla ketika keadaan lapang, dalam keadaan badan masih sehat dan ekonomi masih memadai.

◇◇ Sedangkan arti (Allah akan mengenalimu ketika kedaan sempitmu) jika badan sudah tidak lagi sehat, ekonomi telah susah dan rasa butuh kepada Allah semakin besar maka Allah akan mengingatmu disebabkan (ketaqwaanmu) kepadaNya dalam keadaan lapangmu. ( bukan sebaliknya berbuat syirik)

( Lihat Syarh Al Arab’in An Nawawiyah oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsiamin hal. 227, terbitan Mu’asasah Risalah, Riyadh, KSA.)

Wallahuta'allam
Http:// Abuafka.blogspot.com

SUNAH DI MALAM JUM’AT

Sunah Yang DiTingalkan DiMalam / Hari Jum'at
Membaca Surah Al-Kahfi

◇ Pertama
Hadits dari Abu Said al-Khudri berkata,

Barangsiapa membaca surat al-Kahfi ( ﻣَﻦْ ﻗَﺮَﺃَ ﺳُﻮﺭَﺓَ ﺍﻟْﻜَﻬْﻒِ )
pada malam Jum’at ( ﻟَﻴْﻠَﺔَ ﺍﻟْﺠُﻤُﻌَﺔِ )
maka dia akan diterangi dg cahaya antara
dia ( ﺃَﺿَﺎﺀَ ﻟَﻪُ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻨُّﻮﺭِ ﻓِﻴﻤَﺎ ﺑَﻴْﻨَﻪُ )
dan ke Bailul Atiq Mekkah ( ﻭَﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟْﺒَﻴْﺖِ ﺍﻟْﻌَﺘِﻴﻖِ )

(HR. Ad-Darimi, no. 3407. Hadits ini dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami , no. 6471)

◇ Kedua

Barangsiapa membaca surat al-Kahfi ( ﻣَﻦْ ﻗَﺮَﺃَ ﺳُﻮﺭَﺓَ ﺍﻟْﻜَﻬْﻒِ )
pada hari Jum’at ( ﻓِﻲ ﻳَﻮْﻡِ ﺍﻟْﺠُﻤُﻌَﺔِ )
maka dia akan diterangi dengan cahaya di antara
dua Jum’at. ( ﺃَﺿَﺎﺀَ ﻟَﻪُ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻨُّﻮﺭِ ﻣَﺎ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟْﺠُﻤُﻌَﺘَﻴْﻦِ )

( HR. Hakim, 2/399. Baihaqi, 3/29. Hadits ini dikatakan oleh Ibnu Hajar dalam ‘Takhrij al-Adzkar ‘, hadits hasan. Hadits ini merupakan riwayat terkuat tentang bacaan surat al-Kahfi. Silahkan lihat Faidhul Qadir , 6/198. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih al-Jami , no. 6470 dan Shahi h at-Targhib , no. 738).

Al-Muniwi rahimahullah menambahkan juga, Dianjurkan membacanya pada hari Jum’at begitu juga pada malamnya sebagaimana ditegaskan oleh Syafi’i rahimahullah. ( Faidul Qadir , 6/198)

Wallahuta'allam
Http:// Abuafka.blogspot.com mengambil dari potongan artikel www.al-manhaj or.id