Hewan Yg Boleh Dikurbankan.( المسألة الثانبة ماتجوز اﻷضحية به )
ﻻتصه اﻷضحية إﻻ انتكون من
Berkurban tdk sah kecuali dg menyembelih hewan2 berikut :
١- اﻹبل
◆1.Unta
٢- اﻻبقر
◆2.Sapi
٣- اﻻغلنم ومنه اﻻماعز
◆3.Domba dan termasuk didalamnya kambing.
( لقوله تعالى ) وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ ( الحج : ٣٤ )
Allah Ta'ala berfirman:
Dan bagi setiap umat telah kami syari'atkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut Nama Allah atas rizki yg dikaruniakan Allah kpd mereka berupa hewan ternak.(Qs Al-Hajj :34)
واﻷنعام ﻻ تخرج عن هذه اﻷصناف الثﻻثة.
Hewan ternak tdk keluar dari 3 macam hewan diatas,
Wallahu'alam
Refrensi kitab fikih Muyassar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar