Lanjutan....
Salah satu bentuk nikmat yang tak terhingga adalah ketika seorang hamba yang penuh dengan kekurangan namun Allah Aza Wajalla ilhamkan langkahnya didalam kebaikan. Diantaranya adalah Allah Aza Wajalla mudahkan untuk menyalurkan zakat pertanian.
Sebab setiap nikmat yang ada pada kita semuanya dari Allah Aza Wajalla sebagaimana firman-Nya : Dan apa saja ( ﻭَﻣَﺎ )
ada pada kamu ( ﺑِﻜُﻢْ )
dari nikmat ,( ﻣِﻦْ ﻧِﻌْﻤَﺔٍ )
maka dari Allah-lah (datangnya).( ﻓَﻤِﻦَ ﺍﻟﻠَّﻪِ )
(Qs. An Nahl: 53).
Adapun dalil-2 wajibnya zakat pertanian :
Sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla :
Hai orang-2 yg beriman, ( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا )
nafkahkanlah (di jalan Allah) ( أَنْفِقُوا )
dari yg baik-2 ( مِنْ طَيِّبَاتِ )
sebagian dari hasil usahamu ( مَا كَسَبْتُمْ )
dan dari apa yang ( وَمِمَّا )
kami keluarkan untuk kamu ( أَخْرَجْنَا لَكُمْ )
Dari bumi ( مِنَ الْأَرْضِ )
(Qs Al-Baqarah (2) :267]
Dan dalam ayat lain Allah Aza Wajalla berfirman ,
dan tunaikanlah haknya ( وَآتُوا حَقَّهُ )
di hari memetik hasilnya ( يَوْمَ حَصَادِهِ )
(dengan disedekahkan kepada fakir miskin)
Dan pada harta-harta mereka ( وَفِي أَمْوَالِهِمْ )
ada hak untuk orang miskin yang meminta ( حَقٌّ لِلسَّائِلِ )
dan orang miskin yg tidak mendapat bagian. ( وَالْمَحْرُومِ )
(Qs Adz-Dzariyat ( 51): 19).
Dalam tafsir dijelaskan bahwa mereka selalu membayar zakat dan bersedekah serta bersilaturahmi. ( Tafsir Ibnu Kasir )
Nishab zakat pertanian ,
~ Nishab padi / gabah yang wajib zakat adalah 653 kg
Sebagaimana syarat kewajiban zakat pertanian didalam hadits shahih Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda , dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu secara marfu’ yang berbunyi:
Tidak ada (kewajiban) zakat pada biji-bijian ( لَيْسَ فِيْ حَبٍّ )
dan buah kurma ( وَلاَ ثَمَرٍ صَدَقَةٌ )
hingga mencapai 5 ausaq (lima wasaq) ( حَتَّى يَبْلُغَ خَمْسَةَ أَوْسُق )
[HR Muslim]
Penjelasan
Satu wisq = 60 sha’. Dan satu sha’ menurut ukuran Madinah adalah 4 mud adalah 5 rithl dan sepertiganya, sekitar 2176 gr atau 2,176 Kg. Maka satu nishab itu adalah: 300 sha’ x 2,176 = 652,8 kg dan dibulatkan menjadi 653 Kg. Jadi Lima wisq = 300 sha’= + 653 kg padi/gabah,
~ Sedangkan beras nishabnya yang wajib zakat adalah 520 Kg.
Zakat beras ulama menjelaskan nishabnya berbeda dengan padi / gabah sebab sudah bersih + 520 Kg beras.
Kapan haulnya zakat pertanian dan berapa % zakat pertanian ;
~Menurut Yusuf Al-Qardhawai dalam Fiqh az-zakat bahwa zakat padi dikeluarkan langsung saat panen , sebab zakat ini tidak mengenal haul. Zakat padi ini dikeluarkan dari hasil netto (penghasilan bersih) setelah dikurangi semua beban biaya (pupuk serta semprot hama kecuali biaya irigasi/menggunakan diesel) dan mencapai nishab.
~Sedangkan pendapat lain mengatakan tidak harus dibayar langsung.
~Hadits Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
Pada pertanian yg tadah hujan ( فِيْمَا سَقَتِ السَّمَاءُ )
atau mata air ( وَالْعُيُوْنُ )
atau yg menggunakan penyerapan akar (Atsariyan) ( أَوْ كَانَ عَثَريّاً )
diambil sepersepuluh ( الْعُشُر )
dan yang disirami dengan penyiraman ( وَمَا سُقِيَ باِلنَّضْح ِ)
maka diambil seperduapuluh. ( نِصْفُ الْعُشُرِ )
[HR al-Bukhari]
Bagaiman Bila Seimbang Tadah Hujan dan Mesin Sedot
Ukuran ini apabila tidak tercampur kedua sistem pengairan ini. Apabila tercampur antara tadah hujan dengan pengairan dengan biaya dalam satu usaha penanaman maka dapat dirinci sebagai berikut: Apabila seimbang antara tadah hujan dengan pengairan dengan pembiayaan maka diambil 3/40 atau 7,5 % sebagaimana dijelaskan Imam Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni 4/165 dan ada yang menukilkan ijma’ ulama atas hal ini.
~ Pembyaran zakat pertanian ada 2 cara sebagaimana pendapat ulama berikut :
Menurut Madzhab Syafi’i, Imam Malik, Imam Ahmad dan Daud Azh Zhohiri. zakat padi tidak bileh ditunaikan dalam bentuk uang( Qimah).Alasannya karena ketentuannya telah demikian.
Dalil pendapat pertama adalah dari Abu Bakr Ash Shiddiq menyebutkan jumlah zakat sesuai yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan,
Jika unta telah mencapai 25-35 ekor, ( ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺑَﻠَﻐَﺖْ ﺧَﻤْﺴًﺎ ﻭَﻋِﺸْﺮِﻳﻦَ )
maka ada kewajiban zakat dgn 1 bintu makhodh --
(unta betina umur 1 tahun). ( ﻓَﻔِﻴﻬَﺎ ﺑِﻨْﺖُ ﻣَﺨَﺎﺽٍ )
Jika tidak ada bintu makhodh, ( ﻓَﺈِﻥْ ﻟَﻢْ ﻳَﻜُﻦْ ﻓِﻴﻬَﺎ ﺑِﻨْﺖُ ﻣَﺨَﺎﺽٍ )
maka boleh dgn 1 ibnu labun (unta jantan umur 2 tahun).( ﻓَﺎﺑْﻦُ ﻟَﺒُﻮﻥٍ )
(HR. Abu Daud no. 1567,)
Jika boleh diganti dengan yang lain yang senilai semacam uang, tentu akan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam jelaskan.
Sedangkan menurut madzhab Hanafi, Imam Abu Hanifah, Ats Tsauri, pendapat Imam Bukhari, salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i dan salah satu pendapat Imam Ahmad Boleh dikeluarkan dengan yang senilai, misalnya dengan uang dan pakaian. Semua zakat harta, termasuk zakat tanaman, boleh ditunaikan dalam bentuk uang yang seniali dengan harta zakat yang harus di keluarkan, bukan 10 % dari harga jual.
Dalilnya : Mu’adz radhiyallahu ‘anhu pernah berkata kepada penduduk Yaman,
Berikanlah kepadaku barang berupa pakaian pakaian ( ﺍﺋْﺘُﻮﻧِﻰ ﺑِﻌَﺮْﺽٍ ﺛِﻴَﺎﺏٍ ﺧَﻤِﻴﺺٍ )
atau baju lainnya sebagai ganti gandum dan jagung dalam zakat.
Hal itu lebih mudah bagi kalian ( ﺃﻭْ ﻟَﺒِﻴﺲٍ ﻓِﻰ ﺍﻟﺼَّﺪَﻗَﺔِ ﻣَﻜَﺎﻥَ ﺍﻟﺸَّﻌِﻴﺮِ ﻭَﺍﻟﺬُّﺭَﺓِ ﺃَﻫْﻮَﻥُ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ )
dan lebih baik/ bermanfaat bagi para shahabat Nabi di Madinah . ( ﻭَﺧَﻴْﺮٌ ﻷَﺻْﺤَﺎﺏِ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰِّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﺑِﺎﻟْﻤَﺪِﻳﻨَﺔِ )
(HR. Bukhari )
Hadits ini menunjukkan bahwa Mu’adz menarik zakat dengan sesuatu yang senilai, bukan dengan gandum sesuai ketetapan.
Dan Contoh: Hasil panen 1500 kg, laku terjual Rp 1.400.000. Harga pasar per 100 kg Rp 100.000. Menurut Madzhab Syafi’i, zakat yang semestinya di keluarkan adalah 150 kg, (= 10 % x 1500 kg). Menurut Madzhab Hanafi dapat juga di tunaikan dalam bentuk uang Rp 150.000. (setara dengan harga pasar 150 kg), bukan 10% dari harga jual (1.400.000)
Pendapat rojih (terkuat) dari 1, 2 ,3 adalah : menggabungkan di antara kedua dalil.
Pada asalnya, zakat harus dibayarkan sesuai dengan jenis yang disebutkan dalam dalil. Namun jika terpaksa atau karena adanya kebutuhan dan pertimbangan maslahat, maka diperbolehkan membayarkan zakat dengan nilainya (uang atau yang lainnya).
Ancaman Bagi Yang Engan Menyalurkan Zakat
Dan janganlah ( وَلا )
orang -2 yg kikir itu mengira ( يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ )
dgn apa yg Allah telah berikan kpd mereka ( بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ )
dari karuniya - Nya ( مِنْ فَضْلِهِ )
menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka.( هُوَ خَيْرًا لَهُمْ )
padahal kikir itu buruk bagi mereka ( بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ )
Mereka akan dikalungi ( سَيُطَوَّقُونَ )
dg apa yg mereka kikirkan ( harta) ( مَا بَخِلُوا بِهِ )
kelak pada hari kiamat. ( يَوْمَ الْقِيَامَةِ )
Dan kepunyaan Allah-lah ( وَللهِ )
segala warisan ( مِيرَاثُ )
(yang ada) di langit dan di bumi. ( السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضَ )
Dan Allah ( وَاللهُ )
mengetahui apa yg kamu kerjakan ( بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرُُ )
[Qs Ali Imran:180].
PENJELASAN
Janganlah sekali-kali orang yang bakhil + kikir +medit ( yg engan berzakat) menyangka, bahwa dia mengumpulkan harta itu akan bermanfaat baginya. Bahkan sebaliknya hal itu akan membahayakannya dalam (urusan) agamanya, dan kemungkinan juga dalam (urusan) dunianya. Kemudian Allah memberitakan tentang tempat kembali hartanya pada hari kiamat, Allah Aza wajalla berfirman,
mereka akan dikalungi dilehernya ( سَيُطَوَّقُونَ )
dgn apa yg mereka kikirkan dgnnya( harta) ( مَا بَخِلُوا بِهِ )
kelak pada hari kiamat. ( يَوْمَ الْقِيَامَةِ )
TAFSIRNYA adalah harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di leher mereka, kelak pada hari kiamat, sebagaimana hadits shahih berikut ;
Bersabda, ( عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم )
Barangsiapa diberi harta oleh Allah, ( مَنْ آتَاهُ اللَّهُ )
Lalu Dia Tidak MENUNAIKAN ZAKATNYA, ( مَالًا فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ )
Pada Hari Kiamat ( َ يَوْمَ الْقِيَامَةِ )
Hartanya Dijadikan Untuknya Menjadi Seekor Ular Jantan Aqra’
(yang kulit kepalanya rontok karena dikepalanya --
terkumpul banyak racun), ( شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ )
yg berbusa dua sudut mulutnya.Ular itu dikalungkan
(di lehernya) pada hari kiamat. Ular itu memegang dgn --
kedua sudut mulutnya, ( زَبِيبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ يَعْنِي )
lalu ular itu berkata, ( ثُمَّ يَقُول )
Saya adalah hartamu, ( أَنَا مَالُكَ )
saya adalah simpananmu. ( أَنَا كَنْزُكَ )
Kemudian beliau membaca, ( َ ثُمَّ تَلَا )
Sekali-kali janganlah orang-2 yg bakhil --
menyangka … Al ayat. ( لَا يَحْسِبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ ) الْآيَةَ )
[HR Bukhari no. 1403]
Demikianlah akhir perjalanan harta yang tidak ditunaikan zakatnya.Pemiliknya menyangka, bahwa hartanya akan mengekalkannya atau bermanfaat baginya. Namun ternyata akan menjadi sarana untuk menyiksanya. (didunia ataupun - diakherat kelak) Balasan didunia bagi harta yg tidak dizakati pasti tidak akan berkah dan mendatangkan malapetaka baik nampak maupun tidak nampak. Sedangkan diakherat kelak akan merasakan beragam siksaan yg pedih dineraka.
Dan tidak bisa kita pungkiri sesungguhnya harta merupakan ujian besar yang diberikan Allah kepada manusia. Dan manusia, ketika mendapatkan harta yang berlimpah, kebanyakan tidak lulus menghadapi ujian ini. Di antara bentuk ujian dalam harta, ialah membayar zakat, bagi orang yang telah berkewajiban membayarnya. Janganlah seseorang menyangka, bahwa harta yang melimpah akan dapat menyelamatkannya, jika dia tidak tunduk dan taat kepada Penciptanya dalam mengatur harta.Sebelum terlambat yang akan membuahkan penyesal , mari kita selektif dalam berzakat,Allah Azza wa Jalla berfirman : Dan adapun orang yg diberi ( وَأَمَّا مَنْ أُوتِي )
kepadanya kitab (catatan amal)nya ( كِتَابَهُ )
dari sebelah kirinya, ( بِشِمَالِهِ )
maka dia berkata: ( فَيَقُولُ )
Aduhai kiranya aku ( يَالَيْتَنِي )
Aku tidak diberi kitabku. ( ْلَمْ أُوتَ كِتَابِيَه )
dan aku tidak mengetahui ( وَلَمْ أَدْرِ )
bagaimanakah perhitungan amalku ( مَاحِسَابِيَهْ )
Wahai, kiranya ( يَالَيْتَهَا )
kematian adalah ( كَانَتِ )
yg menyelesaikan segala sesuatu, ( الْقَاضِيَةَ )
sekali-kali tidak ( مَآ )
memberi manfaat (berguna) ( أَغْنَى )
dariku hartaku. ( عَنِّي مَالِيَهْ )
Telah hilang kekuasaan dariku.( هَلَكَ عَنِّي سُلْطَانِيَهْ )
[Qs Al Haqqah (69) :25-29].
Penyesalan yang tiada gunanya...
Ya Robb mudahkanlah urusan kami dan ampuni sikap berlebih-2an kami Aamiin.
Wallahu a‘lam
http:// Abuafka.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar