Apa itu SIM ??
(Surat Izin Mengemudi)
Bismillah
Ahad 28 Dzulqa’dah 1438 H / 20 Agustus 2017 M
Hukum Berkendaraan Tidak Punya SIM
Menurut Kaca Mata Islam
Telah kita ketahui bersama bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan UU (Undang-Undang ). Salah satu wujud dari mematuhi peraturan berkendaraan adalah membuat atau memiliki Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM ) .
Surat izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).
Selengkapnya golongan SIM perseorangan berdasarkan Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009 dan golongan SIM Umum berdasarkan Pasal 82 UU No. 22 Tahun 2009:
Maka pada prinsipnya setiap muslim harus memenuhi setiap aturan yang berlaku baginya. Termasuk aturan ketika dia berlalu lintas. Sebagaimana dalil umum yang Allah Aza Wajalla perintahkan untuk taat kepada ulil Amri :
Hai orang-2 yg beriman, ( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا )
taatilah Allah dan taatilah Ra-sul-Nya, ( أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ )
dan ulil amri di antara kalian. ( وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ )
( Qs An-Nisa, ayat 59)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, disebutkan:
Kekasihku (Nabi) telah mewasiatkan kepadaku agar aku tunduk dan patuh -
(kepada pemimpin), ( أَوْصَانِي خَلِيلِي أَنْ أَسْمَعَ وَأُطِيعَ )
sekalipun dia (si pemimpin) adalah budak Habsyah yg cacat anggota tubuhnya
(tuna daksa). ( وَإِنْ كَانَ عَبْدًا حَبَشِيًّا مُجَدَّع الْأَطْرَافِ )
(HR Muslim).
Dalil umum diatas menunjukan wajibnya ta'at terhadap pemerintah yang mengajak kemaslahatan umat dan haram membangkang terhadap pemerintah kecuali dalam hal maksiat.Diperjelas dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Setiap muslim harus mengikuti kesepakatan mereka. ( الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ )
(HR. Abu Daud 3596 ).
Dari Dalil-dalil diatas para ulama memberkan fatwanya diantaranya adalah fatwa :
~ Lajnah Daimah
Peraturan lalu lintas ditetapkan demi kemaslahatan umum kaum muslimin. Wajib bagi seluruh pengemudi untuk memperhatikan dan melaksanakan peraturan tersebut. Karena ketika aturan itu dilaksanakan menghasilkan maslahat bagi masyarakat. Sebaliknya ketika itu dilanggar, akan terjadi banyak kecelakaan dan membahayakan orang lain serta akan ancaman bahaya lainnya.(Fatwa Lajnah no. 15752)
~ Syaikh Ibnu Baz
Setiap muslim dan non muslim tidak diperbolehkan melanggar aturan negara dalam hal lalu lintas. Karena pelanggaran itu bisa membahayakan dirinya dan orang lain.
Negara membuat aturan itu didasari semangat untuk mewujudkan maslahat bagi semua masyarakat dan menghindari bahaya yang mengancam kaum muslimin. Oleh karena itu siapapun tidak boleh melanggar aturan itu. Para penanggung jawab berhak untuk memberi sanksi orang yang melakukan pelanggaran.(Fatawa Islamiyah, 4/536).
Standardisasi di negara kita Indonesia adalah bagi mereka yang hendak menggunakan kendaraan mobil dan bermotor, dia diharuskan memiliki surat izin yang dikeluarkan pihak kepolisian. Tujuannya adalah untuk menekan angka pengguna jalan yang belum memenuhi kelayakan, sehingga bisa memicu kecelakaan dan lain -lain
Kesimpulan
Tanda kebaikan keislaman seseorang adalah tunduk dan patuh dengan peraturan yang membawa maslahah. Maka patut dicermati UU dibuat untuk ditaati bukan untuk dilanggar , kalau bukan kita siapa lagi ?? Kalau bukan sekarang kapan lagi ?? Warga negara lain, tidak mungkin. Al -Jawab ibda' binafsik ( diamali dari 3M).
Menurut Islam wajib mentaati pemerintah yang mengajak kebaikan, jadi wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM ) bagi yang berkendaraan.
Wallahuta'allam
Semoga ada manfaatnya bagi kita semua dan semoga Allah ampuni dosa-dosa kita Aamiin.
http:// Abuafka.blogspot.com
- Tafsir Ibnu Katsir
- Wikipedia bahasa Indonesia
- Kumpulan Fatwa ulama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar