Bismillah
Untukmu Suami Sejati
Wahai Para Suami anda belum dianggap memiliki Is-tri bila belum memiliki tiga istri.
Why ( kenapa ) ??
Sebab kalau memiliki satu namanya Is - One ...sedangkan kalau dua namanya Is - two...
Nah kalau punya istri baru punya Is-tri (Istri )..... heee ....Intermezo...
Ta'addud (Poligami) apa tu??
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
Dan jika kamu takut ( ﻭَﺇِﻥْ ﺧِﻔْﺘُﻢْ )
tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-2)perempuan yatim
(bilamana kamu mengawininya), ( ﺃَﻟَّﺎ ﺗُﻘْﺴِﻄُﻮﺍ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻴَﺘَﺎﻣَﻰٰ )
maka kawinilah wanita-wanita (lain) yg kamu senangi ( ﻓَﺎﻧْﻜِﺤُﻮﺍ ﻣَﺎ ﻃَﺎﺏَ ﻟَﻜُﻢْ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀِ )
dua, tiga, atau empat.( ﻣَﺜْﻨَﻰٰ ﻭَﺛُﻠَﺎﺙَ ﻭَﺭُﺑَﺎﻉَ )
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, ( ﻓَﺈِﻥْ ﺧِﻔْﺘُﻢْ ﺃَﻟَّﺎ ﺗَﻌْﺪِﻟُﻮﺍ )
maka (kawinilah) seorang saja, atau budak -2 yg kamu miliki. ( ﻓَﻮَﺍﺣِﺪَﺓً ﺃَﻭْ ﻣَﺎ ﻣَﻠَﻜَﺖْ ﺃَﻳْﻤَﺎﻧُﻜُﻢْ )
Yg demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.( ﺫَٰﻟِﻚَ ﺃَﺩْﻧَﻰٰ ﺃَﻟَّﺎ ﺗَﻌُﻮﻟُﻮﺍ )
(Qs An-Nisaa’(4) : 3).
Asbabun Nujul Ayat dan Maknanya.
Dari ‘Urwah bin az-Zubair, ia menuturkan: Aku bertanya kepada ‘Aisyah tentang firman Allah AzaWajalla, ( ﻭَﺇِﻥْ ﺧِﻔْﺘُﻢْ ﺃَﻻَّ ﺗُﻘْﺴِﻄُﻮﺍ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻴَﺘَﺎﻣَﻰ ) Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya)
, ia menjawab, Wahai keponakanku, anak perempuan yatim ini berada dalam pemeliharaan walinya, sedangkan harta perempuan yatim ini bercampur dengan harta walinya. Rupanya, harta dan kecantikannya mengagumkan walinya, sehingga walinya berhasrat untuk menikahinya dengan tanpa berlaku adil dalam memberikan mahar kepadanya sebagaimana yang diberikan kepada selainnya. Karena itu, mereka dilarang menikahi perempuan yatim itu, kecuali bila berlaku adil kepada mereka dan memberikan kepada mereka mahar yang layak, serta mereka diperintahkan supaya menikahi wanita-wanita yang mereka senangi selain mereka (wanita-wanita yatim yang berada dalam perwaliannya). (HR Al-Bukhari )
Urwah menuturkan bahwa ‘Aisyah mengatakan, Orang-orang meminta fatwa kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah ayat ini (turun), lalu turunlah firman Allah : ‘Dan mereka meminta fatwa kepadamu ( ﻭَﻳَﺴْﺘَﻔْﺘُﻮﻧَﻚَ )
tentang para wanita, ( ﻓِﻲ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀِ )
(Qs An-Nisaa’ (4) : 127).
‘Aisyah melanjutkan, Allah Aza Wajalla berfirman dalam ayat lain:
Sedang kamu ingin mengawini mereka , ( ﻭَﺗَﺮْﻏَﺒُﻮﻥَ ﺃَﻥْ ﺗَﻨْﻜِﺤُﻮﻫُﻦَّ )
(Qs An-Nisaa’ (4) : 127)
Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata, Makna firman Allah: ( ﻣَﺜْﻨَـﻰ ﻭَﺛُﻼَﺙَ ﻭَﺭُﺑَﺎﻉَ ) ‘Dua, tiga atau empat.’ (Qs An-Nisaa’: 127), yakni nikahilah wanita-wanita yang kalian sukai selain mereka; jika salah seorang dari kalian suka, silahkan menikah dengan dua wanita dan jika suka, silahkan menikah dengan empat wanita. ( Tafsir Ibnu Katsir ).
Dalam sebuah riwayat seorang sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bernama Wahb al Asadi Radhiyallahu’anhu ‘anhu berkata:
Aku masuk Islam, ( ﺃَﺳْﻠَﻤْﺖُ )
sedangkan aku memiliki delapan isteri.( ﻭَﻋِﻨْﺪِﻱ ﺛَﻤَﺎﻥُ ﻧِﺴْﻮَﺓٍ
Aku menyebutkan hal itu kepada Nabi , ( ﻓَﺬَﻛَﺮْﺕُ ﺫَﻟِﻚَ ﻟِﻠﻨَّﺒِﻲِّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ )
maka beliau bersabda ( ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ )
Pilihlah empat dari mereka. ( ﺍﺧْﺘَﺮْ ﻣِﻨْﻬُﻦَّ ﺃَﺭْﺑَﻌًﺎ )
(HR Abu Dawud, no. 2241. Hadits ini dishahihkan oleh al Albani]
Lengkapnya terdapat dalam riwayat dibawah ini ;
Imam Ahmad mengatakan, ( قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ )
telah menceritakan kepada kami Ismail ( حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ )
dan Muhammad ibnu Ja'far ( وَمُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ )
keduanya mengatakan, ( قَالَا )
telah menceritakan kepada kami Ma'mar, ( حَدَّثَنَا مَعمَرٌ )
dari Az-Zuhri. ( عَنِ الزُّهْرِيِّ )
Ibnu Ja'far mengatakan bahwa di dlm hadisnya disebutkan ( قَالَ ابْنُ جَعْفَرٍ فِي حَدِيثِهِ )
bahwa telah menceritakan kepada kami Ibnu Syihab, ( أَنْبَأَنَا ابْنُ شِهَابٍ )
dari Salim, dari ayahnya, ( عَنْ سَالِمٍ، عَنِ أَبِيهِ )
bahwa Gailan ibnu Salamah As-Saqafi masuk Islam ( أَنَّ غَيْلَانَ بْنَ سَلَمة الثَّقَفِيَّ أَسْلَمَ )
saat itu ia mempunyai sepuluh orang istri. ( وَتَحْتَهُ عَشَرَةُ نِسْوَةٍ )
Maka Nabi bersabda kepadanya ( فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ )
Pilihlah olehmu di antara mereka empat orang saja. ( ﺍﺧْﺘَﺮْ ﻣِﻨْﻬُﻦَّ ﺃَﺭْﺑَﻌًﺎ )
Ketika pemerintahan Khalifah Umar. ( فَلَمَّا كَانَ فِي عَهْدِ عُمَرَ )
Gailan menceraikan semua istrinya ( طَلَّقَ نِسَاءَهُ )
dan membagi-2 kan hartanya di antara semua anaknya. ( وَقَسَّمَ مَالَهُ بَيْنَ بَنِيهِ )
Hal tersebut terdengar oleh sahabat Umar, ( فَبَلَغَ ذَلِكَ عُمَرَ )
maka ia berkata (kepada Gailan), ( فَقَالَ )
Sesungguhnya aku tidak menduga setan ( إِنِّي لَأَظُنُّ الشَّيْطَانَ )
dapat mencuri pendengaran ( فِيمَا يَسْتَرِقُ مِنَ السَّمْعِ )
(dari pembicaraan para malaikat) mengenai saat kematianmu, ( سَمِعَ بِمَوْتِكَ )
lalu membisikkannya ke dalam hatimu.Yang jelas barangkali kamu merasakan --
masa hidupmu tidak akan lama lagi. ( فَقَذَفَهُ فِي نَفْسِكَ وَلَعَلَّكَ لَا تَمْكُثُ إِلَّا قَلِيلًا )
Demi Allah, kamu harus merujuk istri-istrimu kembali ( وَايْمُ اللَّهِ لتراجعنَّ نِسَاءَكَ )
dan kamu harus mencabut kembali pembagian harta bendamu itu ( وَلَتَرْجِعَنَّ فِي مَالِكَ )
atau aku yang akan memberi mereka warisan dari hartamu, ( أَوْ لأورثُهن مِنْكَ )
lalu aku perintahkan membuat lubang kuburan buatmu, ( وَلَآمُرَنَّ بِقَبْرِكَ فَيُرْجَمُ )
kemudian kamu dirajam sebagaimana Abu Riqal dirajam --
dalam kuburannya. ( كَمَا رُجِمَ قبرُ أَبِي رِغَال )
Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Syafii, Imam Turmuzi, Imam Ibnu Majah, Imam Daruqutni, dan Imam Bailiaqi serta lain-lainnya melalui berbagai jalur dari Ismail ibnu Ulayyah, Gundar, Yazid ibnu Zurai', Sa'id ibnu Abu Arubah, Sufyan As-Sauri, Isa ibnu Yunus, Abdur Rahman ibnu Muhammad Al-Muharibi, dan Al-Fadl ibnu Musa serta lain-lainnya dari kalangan para huffazul hadis, dari Ma'mar berikut sanadnya dengan lafaz yang semisal sampai pada sabda Nabi Shallahu: Pilihlah olehmu empat orang saja di antara mereka! ( Tafsir Ibnu Katsir )
Dalam keterangan diatas dapat disimpulkan bagi setiap laki-laki yang berkeinginan ta'adud ( poligami ) maka wajib mengetahui dan mengikuti syarat -syarat berikut ini;
Syarat ( 1) : kemampuan finansial (harta), dengan adanya harta pada orang tersebut untuk membayar mahar dan memberi nafkah pada istri-istrinya.
Syarat ( 2 ) : kemampuan fisik, yaitu bahwasanya seseorang itu mempunyai syahwat dan kekuatan untuk menunaikan kewajibannya diantara istri-istrinya ini.
Syarat ( 3 ) : kemampuan untuk adil, dengan mengetahui pada dirinya bahwa dia mampu untuk berbuat adil kepada istrinya yang baru dan istri yang lama.
Maka Allah Aza Waajalla berfirman ,
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, ( ﻓَﺈِﻥْ ﺧِﻔْﺘُﻢْ ﺃَﻟَّﺎ ﺗَﻌْﺪِﻟُﻮﺍ )
maka (kawinilah) seorang saja, atau budak -2 yg kamu miliki. ( ﻓَﻮَﺍﺣِﺪَﺓً ﺃَﻭْ ﻣَﺎ ﻣَﻠَﻜَﺖْ ﺃَﻳْﻤَﺎﻧُﻜُﻢْ )
Yg demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. ( ﺫَٰﻟِﻚَ ﺃَﺩْﻧَﻰٰ ﺃَﻟَّﺎ ﺗَﻌُﻮﻟُﻮﺍ )
Wallahu a’lam
http:// Abuafka.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar