Bismillah
Jangan kau rusak pahala puasamu di hari lebaran
Masyur ditengah-tengah kaum muslimin setiap 1 Syawal kita berhari raya ‘Iedul Fitri.Namun perlu kita ketahuilah bersama bahwa hari raya ini merupakan rahmat Allah yang diberikan kepada umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Sahabat yang mulia Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu pernah berkata,Dahulu masyarakat jahiliyyah memiliki dua hari dalam setiap tahunnya, di mana mereka bersuka-ria di hari itu, maka ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, Beliau bersabda:
ﻛَﺎﻥَ ﻟَﻜُﻢْ ﻳَﻮْﻣَﺎﻥِ ﺗَﻠْﻌَﺒُﻮﻥَ ﻓِﻴﻬِﻤَﺎ ﻭَﻗَﺪْ ﺃَﺑْﺪَﻟَﻜُﻢُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺑِﻬِﻤَﺎ ﺧَﻴْﺮًﺍ ﻣِﻨْﻬُﻤَﺎ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻭَﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﺄَﺿْﺤَﻰ ( ﺍﻟﻨﺴﺎﺋﻲ )
Dahulu kamu memiliki dua hari untuk bersuka-ria, dan Allah telah menggantikannya dengan yang lebih baik darinya, yaitu Idul Fithri dan Idul Adh-ha.(Shahih, diriwayatkan oleh Nasa’i)
KEBIASAN-KEBIASAN BURUK DIHARI RAYA IDUL FITHRI
1.Menentukan ziarah kubur menjelang hari raya.
Ziarah kubur adalah syariat Islam yang sangat bermanfaat buat hati manusia karena nasehat kematian, namun tidak disyariatkan dengan waktu tertentu dan amalan-alan tertentu lebih-lebih berlebihan terhadap kuburan atau ahli kubur tanpa dalil.Mengkhususkan ziarah kubur ketika id.Perbuatan ini, selain bertolak belakang dengan latar belakang disyariatkannya hari raya --yaitu menampakkan kebahagiaan dan kegembiraan--, juga akan menimbulkan duka dan rasa sedih, serta bertolak belakang dengan petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan kebiasaan ulama. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang untuk menjadikan kuburan sebagai tempat hari raya (perayaan), sebagimana sabda beliau shallallahu 'alaihi wa sallam, “Janganlah engkau jadikan kuburanku sebagai id.” (HR. Abu Daud dan Ahmad; dishahihkan Al-Albani)
2.Menentukan 1 Sawal sendiri tanpa haq
ﺇِﺫَﺍ ﺭَﺃَﻳْﺘُﻤُﻮﻩُ ﻓَﺼُﻮﻣُﻮﺍ ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺭَﺃَﻳْﺘُﻤُﻮﻩُ ﻓَﺄَﻓْﻄِﺮُﻭﺍ ﻓَﺈِﻥْ ﻏُﻢَّ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﻓَﺎﻗْﺪُﺭُﻭﺍ ﻟَﻪُ
Jika kalian melihat hilal maka berpuasalah dan jika melihatnya kembali maka berbukalah (ber hari raya ‘ied), lalu jika kalian terhalangi (tidak dapat melihatnya) maka perkirakanlah bulan tersebut. (HR Al Bukhari)
3.Berpuasa ketika 1 sawal
Dari Abu Sa’id Al Khudri –radhiyallahu ‘anhu-, beliau mengatakan,
ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻧَﻬَﻰ ﻋَﻦْ ﺻِﻴَﺎﻡِ ﻳَﻮْﻣَﻴْﻦِ ﻳَﻮْﻡِ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻭَﻳَﻮْﻡِ ﺍﻟﻨَّﺤْﺮِ .
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpuasa pada dua hari yaitu Idul Fithri dan Idul Adha.(HR. Muslim no. 1138)
4.Tasyabbuh (meniru-niru) orang-orang kafir dalam perkara hari raya dan lain-lain.
ﺃَﻟَﻢْ ﻳَﺄْﻥِ ﻟِﻠَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﺃَﻥْ ﺗَﺨْﺸَﻊَ ﻗُﻠُﻮﺑُﻬُﻢْ ﻟِﺬِﻛْﺮِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﻣَﺎ ﻧَﺰَﻝَ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺤَﻖِّ ﻭَﻻ ﻳَﻜُﻮﻧُﻮﺍ ﻛَﺎﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺃُﻭﺗُﻮﺍ ﺍﻟْﻜِﺘَﺎﺏَ ﻣِﻦْ ﻗَﺒْﻞُ ﻓَﻄَﺎﻝَ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻢُ ﺍﻷﻣَﺪُ ﻓَﻘَﺴَﺖْ ﻗُﻠُﻮﺑُﻬُﻢْ ﻭَﻛَﺜِﻴﺮٌ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻓَﺎﺳِﻘُﻮﻥَ
Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka), dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al-Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.[QS. Al-Hadiid : 16].
Ibnu Taimiyyah rahimahulla menjelaskan:
ﻓﻘﻮﻟﻪ : ﻭﻻ ﻳﻜﻮﻧﻮﺍ ﻣﺜﻠﻬﻢ، ﻧﻬﻲ ﻣﻄﻠﻖ ﻋﻦ ﻣﺸﺎﺑﻬﺘﻬﻢ، ﻫﻮ ﺧﺎﺹ - ﺃﻳﻀﺎً ﻓﻲ ﺍﻟﻨﻬﻲ ﻋﻦ ﻣﺸﺎﺑﻬﺘﻬﻢ، ﻓﻲ ﻗﺴﻮﺓ ﻗﻠﻮﺑﻬﻢ، ﻭﻗﺴﻮﺓ ﺍﻟﻘﻠﻮﺏ ﻣﻦ ﺛﻤﺮﺍﺕ ﺍﻟﻤﻌﺎﺻﻲ
Firman-Nya [QS. Al-Hadiid : 16]. : ‘janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al-Kitab kepadanya’ ; merupakan larangan yang bersifat mutlak dalam hal penyerupaan terhadap mereka (orang kafir). Larangan ini juga khusus menyerupai mereka dalam hal kerasnya hati, sedangkan kerasnya hati termasuk di antara buah kemaksiatan” [ Iqtidlaa’ Shiraathil-Mustaqiim , 1/290].
Didalam Tafsir Ibnu Katsir dijelaskan :
ﻭﻟﻬﺬﺍ ﻧﻬﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﻤﺆﻣﻨﻴﻦ ﺃﻥ ﻳﺘﺸﺒﻬﻮﺍ ﺑﻬﻢ ﻓﻲ ﺷﻲﺀ ﻣﻦ ﺍﻷﻣﻮﺭ ﺍﻷﺻﻠﻴﺔ ﻭﺍﻟﻔﺮﻋﻴﺔ
Oleh karena itu, Allah melarang orang-orang yang beriman untuk menyerupai mereka (orang kafir) dalam hal apapun, baik dalam perkara pokok ( ushuliyyah ) maupun cabang ( furu’iyyah )” [ Tafsir Ibnu Katsir, 8/20, tahqiq : Saamiy bin Muhammad Salaamah; Daarith-Thayyibah, Cet. 2/1420].
Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiallahu anhuma dia berkata: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
ﻟَﻴْﺲَ ﻣِﻨَّﺎ ﻣَﻦْ ﺗَﺸَﺒَّﻪَ ﺑِﻐَﻴْﺮِﻧَﺎ
Bukan termasuk golongan kami orang yang menyerupai kaum selain kami.
(HR. At-Tirmidzi no. 2695)
Dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
ﻣَﻦْ ﺗَﺸَﺒَّﻪَ ﺑِﻘَﻮْﻡٍ ﻓَﻬُﻮَ ﻣِﻨْﻬُﻢْ
Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk darinya”.
(HR. Abu Daud no. 4031 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah: 1/676)
5.Tabarruj (memamerkan kecantikan) wanita, dan keluarnya mereka dari rumahnya tanpa keperluan yang dibenarkan syariat agama.
ﻭَﻟَﺎ ﺗَﺒَﺮَّﺟْﻦَ ﺗَﺒَﺮُّﺝَ ﺍﻟْﺠَﺎﻫِﻠِﻴَّﺔِ ﺍﻟْﺄُﻭﻟَﻰٰ
Dan janganlah kalian (para wanita) bertabarruj (sering keluar rumah dengan berhias dan bertingkah laku) seperti (kebiasaan) wanita-wanita Jahiliyah yang dahulu. [al-Ahzâb/33:33].
Syaikh ‘Abdur Rahman as-Sa‘di ketika menafsirkan ayat di atas, beliau berkata,
Arti ayat ini: janganlah kalian (wahai para wanita) sering keluar rumah dengan berhias atau memakai wewangian, sebagaimana kebiasaan wanita-wanita jahiliyah yang dahulu, mereka tidak memiliki pengetahuan (agama) dan iman. Semua ini dalam rangka mencegah keburukan (bagi kaum wanita) dan sebab-sebabnya
(Taisiirul Kariimir Rahmaan karya Syaikh ‘Abdur Rahman as-Sa‘di).
Al-Qurthubi menjelaskan
ﻭَﺍﻟﺘَّﺒَﺮُّﺝُ : ﺍﻟﺘَّﻜَﺸُّﻒُ ﻭَﺍﻟﻈُّﻬُﻮﺭُ ﻟِﻠْﻌُﻴُﻮﻥِ، ﻭَﻣِﻨْﻪُ : ﺑُﺮُﻭﺝٌ ﻣُﺸَﻴَّﺪَﺓٌ . ﻭَﺑُﺮُﻭﺝُ ﺍﻟﺴَّﻤَﺎﺀِ ﻭَﺍﻟْﺄَﺳْﻮَﺍﺭِ، ﺃَﻱْ ﻟَﺎ ﺣَﺎﺋِﻞَ ﺩُﻭﻧَﻬَﺎ ﻳَﺴْﺘُﺮُﻫَﺎ
Tabarruj artinya menyingkap dan menampakkan diri sehingga terlihat pandangan mata. Contohnya kata: ’buruj musyayyadah’ (benteng tinggi yang kokoh), atau kata: ’buruj sama’ (bintang langit), artinya tidak penghalang apapun di bawahnya yang menutupinya. (Tafsir al-Qurthubi, 12/309).
Ibnul Jauzi dalam tafsirnya
Pertama, Abu ubaidah,
ﺍﻟﺘﺒﺮُّﺝ : ﺃﻥ ﻳُﺒْﺮِﺯﻥ ﻣﺤﺎﺳﻨﻬﻦ
Tabarruj: wanita menampakkan kecantikannya (di depan lelaki yang bukan
mahram).
Kedua, keterangan az-Zajjaj,
ﺍﻟﺘﺒﺮُّﺝ : ﺇِﻇﻬﺎﺭ ﺍﻟﺰِّﻳﻨﺔ ﻭﻣﺎ ﻳُﺴﺘﺪﻋﻰ ﺑﻪ ﺷﻬﻮﺓُ ﺍﻟﺮﺟﻞ
Tabarruj: menampakkan bagian yang indah (aurat) dan segala yang mengundang syahwat lelaki (non mahram).[Zadul Masir fi Ilmi at-Tafsir, 3/461].
Beberapa bentuk tabaruj
--Berjilbab namun telanjang
Ini bertentangan dengan makna firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
ﻳُﺪْﻧِﻴْﻦَ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻦَّ ﻣِﻦْ ﺟَﻼَﺑِﻴْﺒِﻬِﻦَّ
Hendaknya mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka
[al-Ahzaab/33: 59].
--Berjilbab dan pakaian yang tipis atau transparan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah berkata: Adapun pakaian tipis maka itu akan semakin menjadikan seorang wanita bertambah (terlihat) cantik dan menggoda. Dalam hal ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Akan ada di akhir umatku (nanti) wanita-wanita yang berpakaian (tapi) telanjang, di atas kepala mereka (ada perhiasan) seperti punuk unta, laknatlah mereka karena (memang) mereka itu terlaknat (dijauhkan dari rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala).
Dalam hadits lain ada tambahan:Mereka tidak akan masuk Surga dan tidak dapat mencium bau (wangi)nya, padahal sungguh wanginya dapat dicium dari jarak sekian dan sekian
Imam Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah berkata: Maksud Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (dalam hadits ini) adalah wanita-wanita yang mengenakan pakaian (dari) bahan tipis yang transparan dan tidak menutupi (dengan sempurna), maka mereka disebut berpakaian tapi sejatinya mereka telanjang.
--Wanita yang keluar rumah dengan memakai minyak wangi.
Dari Abu Musa al-Asy’ari Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam betrsabda: “Seorang wanita, siapapun dia, jika dia (keluar rumah dengan) memakai wangi-wangian, lalu melewati kaum laki-laki agar mereka mencium bau wanginya maka wanita itu adalah seorang pezina. (HR an-Nasa’i (no. 5126),
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan larangan ini juga berlaku bagi wanita yang keluar rumah memakai wangi-wangian untuk shalat berjamaah di mesjid, maka tentu larangan ini lebih keras lagi bagi wanita yang keluar rumah untuk ke pasar, toko dan tempat-tempat lainnya.
Imam al-Haitami menegaskan bahwa keluar rumahnya seorang wanita dengan memakai wangi-wangian dan bersolek, ini termasuk dosa besar meskipun diizinkan oleh suaminya
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang perempuan keluar rumah dengan memakai atau menyentuh wangi-wangian dikarenakan hal ini sungguh merupakan sarana (sebab) untuk menarik perhatian laki-laki kepadanya. Karena baunya yang wangi, perhiasannya, posturnya dan kecantikannya yang diperlihatkan sungguh mengundang (hasrat laki-laki) kepadanya. Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan seorang wanita ketika keluar rumah (untuk shalat berjamaah di mesjid) agar tidak memakai wangi-wangian, berdiri (di shaf) di belakang jamaah laki-laki, dan tidak bertasbih (sebagaimana yang diperintahkan kepada laki-laki) ketika terjadi sesuatu dalam shalat, akan tetapi (wanita diperintahkan untuk) bertepuk tangan (ketika terjadi sesuatu dalam shalat). Semua ini dalam rangka menutup jalan dan mencegah terjadinya kerusakan (fitnah)(Kitab “I’lamul muwaqqi’iin” (3/178).
--Wanita yang memakai pakaian yang menyerupai pakaian laki-laki.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu beliau berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang mengenakan pakaian perempuan, dan perempuan yang mengenakan pakaian laki-laki. ( HR Abu Dawud (no. 4098),
Dari Abdullah bin ‘Abbas Radhiyallahu anhu beliau berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki. (HSR al-Bukhari (no. 5546).
Dari Ibnu Abi Mulaikah bahwa ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma pernah ditanya tentang wanita yang memakai sendal (yang khusus bagi laki-laki), maka beliau menjawab: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menyerupai laki-laki
(HR Abu Dawud (no. 4099) dan dinyatakan shahih oleh syaikh al-Albani).
Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah pernah ditanya tentang seorang yang memakaikan budak perempuannya sarung yang khusus untuk laki-laki, maka beliau berkata: “Tidak boleh dia memakaikan padanya pakaian (model) laki-laki, tidak boleh dia menyerupakannya dengan laki-laki (Kitab “Masa-ilul imam Ahmad)
-- Wanita yang memakai pakaian syuhrah, yaitu pakaian yang modelnya berbeda dengan pakaian wanita pada umumnya, dengan tujuan untuk membanggakan diri dan populer.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia maka Allah akan memakaikan kepadanya pakaian kehinaan pada hari kiamat (nanti), kemudian dinyalakan padanya api Neraka.
HR Abu Dawud (no. 4029)
Hal tersebut diharamkan di dalam syari’at ini, Dalam suatu hadits disebutkan bahwa ada dua golongan dari ahli neraka yang tidak pernah dilihat oleh Nabi: ….salah satu di antaranya adalah wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang (tidak menutup seluruh tubuhnya, atau berpakaian namun tipis, atau berpakaian ketat) yang melenggak-lenggokkan kepala. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium bau surga.” (HR. Muslim)
6. Ngelencer dengan Ikhtilath (percampuran) antara laki-laki dan wanita yang bukan mahramnya tanpa dipisah
ﺃَﻧَّﻪُ ﺳَﻤِﻊَ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻳَﻘُﻮﻝُ ﻭَﻫُﻮَ ﺧَﺎﺭِﺝٌ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤَﺴْﺠِﺪِ ﻓَﺎﺧْﺘَﻠَﻂَ ﺍﻟﺮِّﺟَﺎﻝُ ﻣَﻊَ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀِ ﻓِﻲ ﺍﻟﻄَّﺮِﻳﻖِ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻟِﻠﻨِّﺴَﺎﺀِ ﺍﺳْﺘَﺄْﺧِﺮْﻥَ ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﻟَﻴْﺲَ ﻟَﻜُﻦَّ ﺃَﻥْ ﺗَﺤْﻘُﻘْﻦَ ﺍﻟﻄَّﺮِﻳﻖَ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻦَّ ﺑِﺤَﺎﻓَّﺎﺕِ ﺍﻟﻄَّﺮِﻳﻖِ ﻓَﻜَﺎﻧَﺖِ ﺍﻟْﻤَﺮْﺃَﺓُ ﺗَﻠْﺘَﺼِﻖُ ﺑِﺎﻟْﺠِﺪَﺍﺭِ ﺣَﺘَّﻰ ﺇِﻥَّ ﺛَﻮْﺑَﻬَﺎ ﻟَﻴَﺘَﻌَﻠَّﻖُ ﺑِﺎﻟْﺠِﺪَﺍﺭِ ﻣِﻦْ ﻟُﺼُﻮﻗِﻬَﺎ ﺑِﻪِ
Bahwa dia mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di saat beliau keluar dari masjid, sedangkan orang-orang laki-laki ikhthilath (bercampur-baur) dengan para wanita di jalan, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para wanita: “Minggirlah kamu, karena sesungguhnya kamu tidak berhak berjalan di tengah jalan, kamu wajib berjalan di pinggir jalan.” Maka para wanita merapat di tembok/dinding sampai bajunya terkait di tembok/dinding karena rapatnya. (HR Bukhari).
7. Berhias yang melangar syariat
Ex Dengan Mencukur Jenggot.
Perkara ini sudah banyak dilakukan manusia lalam rangka melecehkan sunah Nabi. Padahal mencukur jenggot merupakan perbuatan yang diharamkan dalam agama Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagaimana ditunjukkan dalam hadits-hadits yang shahih yang berisi perintah untuk memanjangkan jenggot agar tidak tasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir yang kita diperintah untuk menyelisihi mereka. Selain berkaitan dengan hal itu, memanjangkan jenggot termasuk fithrah (bagi laki-laki) yang tidak boleh kita rubah. Dalil-dalil tentang keharaman mencukur jenggot terdapat dalam kitab-kitab Imam Madzhab yang empat yang telah dikenal.
8. Salaman / Berjabat Tangan Dengan Wanita Yang Bukan Mahram.
Umumnya kaum muslimin terjebak dengan perkara teradisi salaman ini hampir2 tidak ada yang selamat darinya kecuali orang yang dirahmati Allah.
Perbuatan ini haram berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
َﻷَﻥْ ﻳُﻄْﻌَﻦَ ﻓِﻲْ ﺭَﺃْﺱِ ﺭَﺟُﻞٍ ﺑِﻤَﺨِﻴْﻂٍ ﻣِﻦْ ﺣَﺪِﻳْﺪٍ، ﺧَﻴْﺮٌ ﻟَﻪُ ﻣَﻦْ ﺃَﻥْ ﻳَﻤَﺲَّ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓً ﻻَ ﺗَﺤِﻞُّ ﻟَﻪُ
Seseorang ditusukkan jarum besi pada kepalanya adalah lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya” [Hadits Shahih, Lihta takhrijnya secara panjang lebar dalam “Juz’u Ittiba’ is Sunnah No. 15 oleh Adl-Dliya Al-Maqdisi -dengan tahqiqku]
Keharaman perbuatan ini diterangkan juga dalam kitab-kitab empat Imam Madzhab yang terkenal [Lihat ‘Syarhu An Nawawi]
9.Masuk Dan Bercengkerama Dengan Wanita-Wanita Yang Bukan Mahram.
Hal ini dilarang oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sabda beliau.
ﺇِﻳَّﺎﻛُﻢْ ﻭَﺍﻟﺪُّﺧُﻮْﻝَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀِ . ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺭَﺟُﻞٌ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺄَﻧْﺼَﺎﺭِ : ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ، ﺃَﻓَﺮَﺃَﻳْﺖَ ﺍﻟْﺤَﻤْﻮَ؟ ﻗَﺎﻝَ : ﺍَﻟْﺤَﻤْﻮُ ﺍﻟْﻤَﻮْﺕُ
“Artinya : Hati-hatilah kalian masuk untuk menemui para wanita”. Maka berkata salah seorang pria Anshar : “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang Al-Hamwu” Beliau berkata : “Al-Hamwu adalah maut” [Hadits Riwayat Bukhari 5232, Muslim 2172 dari ‘Uqbah bin Amir]
Al- Allamah Az-Zamakhsyari berkata dalam menerangkan “Al-Hamwu”
“Al-Hamwu bentuk jamaknya adalah Ahmaa’ adalah kerabat dekat suami seperti ayah,saudara laki-laki, pamannya dan selain mereka… Dan sabda beliau : “Al-Hamwu adalah maut” maknanya ia dikelilingi oleh kejelekan dan kerusakan yang telah mencapai puncaknya sehingga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerupakannya dengan maut, karena hal itu merupakan sumber segala bencana dan kebinasaan. Yang demikian karena Al-Hamwu lebih berbahaya daripada orang lain yang tidak dikenal. Sebab kerabat dekat yang bukan mahram terkadang tidak ada kekhawatiran atasnya atau merasa aman terhadap mereka, lain halnya dengan orang yang bukan kerabat. Dan bisa jadi pernyataan “Al-Hamwu adalah mau” merupakan do’a kejelekan…” [“Al-Faiq fi Gharibil Hadits” 9 1/318, Lihat “An-Nihayah 1/448, Gharibul Hadits 3/351 dan Syarhus Sunnah 9/26,27]
10. Boros Dalam Membelanjakan Harta Yang Tidak Ada Manfaatnya Dan Tidak Ada Kebaikan Padanya.
Allah berfirman.
ﻭَﻟَﺎ ﺗُﺴْﺮِﻓُﻮﺍ ۚ ﺇِﻧَّﻪُ ﻟَﺎ ﻳُﺤِﺐُّ ﺍﻟْﻤُﺴْﺮِﻓِﻴﻦَ
Janganlah kalian berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” [Al-An’am : 141]
ﻭَﻟَﺎ ﺗُﺒَﺬِّﺭْ ﺗَﺒْﺬِﻳﺮًﺍ ﺇِﻥَّ ﺍﻟْﻤُﺒَﺬِّﺭِﻳﻦَ ﻛَﺎﻧُﻮﺍ ﺇِﺧْﻮَﺍﻥَ ﺍﻟﺸَّﻴَﺎﻃِﻴﻦِ
Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya orang-orang yang berbuat boros itu adalah saudaranya syaitan” [Al-Isra : 26-27]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
ﻟَﺎ ﺗَﺰُﻭﻝُ ﻗَﺪَﻣَﺎ ﻋَﺒْﺪٍ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ ﺣَﺘَّﻰ ﻳُﺴْﺄَﻝَ ﻋَﻦْ ﺃَﺭْﺑَﻊٍ ﻋَﻦْ ﻋُﻤُﺮِﻩِ ﻓِﻴﻤَﺎ ﺃَﻓْﻨَﺎﻩُ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﺴَﺪِﻩِ ﻓِﻴﻤَﺎ ﺃَﺑْﻠَﺎﻩُ ﻭَﻋَﻦْ ﻣَﺎﻟِﻪِ ﻣِﻦْ ﺃَﻳْﻦَ ﺍﻛْﺘَﺴَﺒَﻪُ ﻭَﻓِﻴﻤَﺎ ﻭَﺿَﻌَﻪُ
Tidak akan berpindah kedua kaki anak Adam pada hari kiamat dari sisi Rabb-nya hingga ditanya tentang … dan hartanya dari mana ia perolah dan ke mana ia infakkan (HR Muslim)
11. Kebanyakan Manusia Meninggalkan Shalat Berjama’ah Di Masjid Tanpa Alasan Syar’i Atau Mengerjakan Shalat Ied Tetapi Tidak Shalat Lima Waktu.
Demi Allah, Sesungguhnya Ini Adalah Salah Satu Bencana Yang Amat Besar.
12. Berdatangannya Sebagian Besar Orang-Orang Awam Ke Kuburan Setelah Fajar Hari Raya ; Mereka meninggalkan shalat Ied, dirancukan dengan bid’ah mengkhususkan ziarah kubur pada hari raya. [Al-Madkhal 1/286 oleh Ibnu Hajj, Al-Ibda hal.135 oleh Ali Mahfudh dan Sunnanul Iedain hal.39 oleh Al-Syauqani]
Sebagian mereka meletakkan pada kuburan itu pelepah kurma dan ranting-ranting pohon !!
Semua ini tidak ada asalnya dalam sunnah.
13. Tidak Adanya Kasih Sayang Terhadap Fakir Miskin.
Sehingga anak-anak orang kaya memperlihatkan kebahagiaan dan kegembiraan dengan bebagai jenis makanan yang mereka pamerkan di hadapan orang-orang fakir dan anak-anak mereka tanpa perasaan kasihan atau keinginan untuk membantu dan merasa bertanggung jawab. Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
ﻻَﻳُﻮْ ﻣِﻦ ﺍﺣﺪ ﻛُﻢْ ﺣﺘَّﻰ ﻳﺤﺐُ ﻷﺧﻴﻪ ﻣﺎ ﺑﺤﺐ ﻟﻨﻔْﺴﻪ
Tidak beriman salah seorang dari kalian hingga ia mencintai untuk saudaranya apa yang dia cintai untuk dirinya” [Hadits Riwayat Bukhari 13 dan Muslim 45, An-Nasa’i 8/115 dan Al-Baghawi 3474 meriwayatkan dengan tambahan ; “dari kebaikan” dan isnadnya Shahih]
14. Bid’ah-bid’ah yang dilakukan oleh kebanyakan orang yang dianggap syaikh dengan pengakuan bertaqqarub kepada Allah Ta’ala, padahal tidak ada asalnya sama sekali dalam agama Allah.
Bid’ah itu banyak sekali. Aku hanya menyebutkan satu saja di antaranya, yaitu kebanyakan para khatib dan pemberi nasehat menyerukan untuk menghidupkan malam hari Id (dengan ibadah) dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah. Tidak hanya sebatas itu yang mereka perbuat, bahkan mereka menyandarkan hadits palsu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu hadits yang berbunyi.
ﻣَﻦْ ﺃَﺣْﻴَﺎ ﻟَﻴْﻠَﺔَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ، ﻭَﻟَﻴْﻠَﺔَ ﺍْﻷَﺿْﺤَﻰ، ﻟَﻢْ ﻳَﻤُﺖْ ﻗَﻠْﺒُﻪُ، ﻳَﻮْﻡَ ﺗَﻤُﻮْﺕُ ﺍﻟْﻘُﻠُﻮْﺏُ
Barangsiapa yang menghidupkan malam Idul Fithri dan Idul Adha maka hatinya tidak akan mati pada hari yang semua hati akan mati” [Hadits ini palsu (maudlu’), diterangkan oleh ustazd kami Al-Albani dalam “Silsilah Al-Ahadits Adl-Dlaifah” 520-521]
Hadits ini tidak boleh sama sekali disandarkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Bergadang pada malam hari raya tidak dibenarkan dalam syariat
15. Mengadakan acara pentas musik atau mendatanginya dengan dalalil bersenang2 pada hari raya.
Wallahu ta 'alam
http:// Abuafka.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar