Senin, 29 Januari 2018

Seputar gerhana

Pertanyaan Seputar Tuntunan Shalat ﺍﻟﺨﺴﻮﻑ dan ﺍﻟﻜﺴﻮﻑ

Pertama
Apa yang dimaksud shalat khusuf ( ﺍﻟﺨﺴﻮﻑ ) ?
Jawabnya adalah shalat gerhana bulan.
Khusuf adalah peristiwa dimana cahaya bulan menghilang baik sebagian atau total pada malam hari karena terhalang oleh bayangan bumi karena posisi bulan yang berada di balik bumi dan matahari.

◆◆ Kedua
Apa yang dimaksud shalat kusuf ( ﺍﻟﻜﺴﻮﻑ ) ?
Jawabnya adalah shalat gerhana matahari.
Kusuf adalah peristiwa dimana sinar matahari menghilang baik sebagian atau total pada siang hari karena terhalang oleh bulan yang melintas antara bumi dan matahari.

Sebagaimana keterangan jumhur ulama yang mengartikan
istilah khusuf untuk gerhana bulan dan kusuf untuk gerhana matahari. (Lihat Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili jilid 2 halaman 1421).

◆◆◆ Tiga
Apa hukum shalat khusuf ( ﺍﻟﺨﺴﻮﻑ ) atau ( ﺍﻟﻜﺴﻮﻑ )

Jawabanya Shalat gerhana adalah shalat sunnah muakkadah yang disyariatkan didalam Islam sebagaimana kesepakatan jumhur ulama.
Sebagian ulama berpendapat hukumnya adalah wajib bagi siapa saja yang melihat gerhana dengan mata telanjang.
(Wallahu a’lam).

Dalilnya firman Allah Subhanahu wa Ta’ala
Dan dari sebagian tanda2-Nya  ( ﻭَﻣِﻦْ ﺁﻳَﺎﺗِﻪِ )
adalah adanya malam dan siang ( ﺍﻟﻠَّﻴْﻞُ ﻭَﺍﻟﻨَّﻬَﺎﺭُ )
serta adanya matahari dan bulan.( ﻭَﺍﻟﺸَّﻤْﺲُ ﻭَﺍﻟْﻘَﻤَﺮُ )
Janganlah kamu sujud kpd matahari ( ﻟَﺎ ﺗَﺴْﺠُﺪُﻭﺍ ﻟِﻠﺸَّﻤْﺲِ )
atau bulan ( ﻭَﻟَﺎ ﻟِﻠْﻘَﻤَﺮِ )
tetapi sujudlah kepada Allah Yang Menciptakan
keduanya. ( ﻭَﺍﺳْﺠُﺪُﻭﺍ ﻟِﻠَّﻪِ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺧَﻠَﻘَﻬُﻦَّ )
jika kamu hanya kepada-Nya saja
menyembah. ( ﺇِﻥْ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﺇِﻳَّﺎﻩُ ﺗَﻌْﺒُﺪُﻭﻥَ )
(QS. Fushshilat (41) : 37)

Maksud dari perintah Allah untuk bersujud kepada Yang Menciptakan matahari dan bulan adalah perintah untuk mengerjakan shalat gerhana matahari dan gerhana bulan.

Ayat diatas didukung oleh hadits Nabi ﷺ bersabda terkait peristiwa gerhana:
Jika kalian melihat gerhana tersebut
(matahari atau bulan) , ( ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺭَﺃَﻳْﺘُﻤُﻮﻫُﻤَﺎ )
maka bersegeralah untuk melaksanakan
shalat. ( ﻓَﺎﻓْﺰَﻋُﻮﺍ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓِ )
(HR. Bukhari)

Maksudnya jika tidak melihat peristiwa gerhana, tidak disyariatkan melaksanakannya.
Karena dari hadits-hadits yang menceritakan mengenai shalat gerhana mengandung kata perintah ( ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺭَﺃَﻳْﺘُﻤُﻮﻫُﻤَﺎ )
jika kalian melihat gerhana tersebut, shalatlah .

Sedangkan kaedah ushul fiqih, hukum asal perintah adalah wajib . Pendapat yang menyatakan wajib inilah yang dipilih oleh Asy Syaukani, Shidiq Hasan Khoon, dan Syaikh Al Albani rahimahumullah.

◆ ◆ ◆ ◆ Empat
Apa yang disyariatkan ketika melihat gerhana?

Jawabnya menggundang kaum muslimin untuk shalat gerhana dengan mengumandangkan panggilan ( ﺍﻟﺼﻼﺓ ﺟﺎﻣﻌﺔ )

Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Umar, beliau mengatakan Ketika terjadi gerhana matahari di zaman
Nabi ﷺ diserukan ( ﻟﻤّﺎ ﻛﺴَﻔَﺖ ﺍﻟﺸﻤﺲ ﻋﻠﻰ ﻋﻬﺪ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﷺ ﻧﻮﺩﻱ )
As-shalaatu jaami’ah. ( ﺍﻟﺼﻼﺓ ﺟﺎﻣﻌﺔ )
(HR. Bukhari & Muslim)

Maksudnya adalah hadirilah shalat yang dilaksanakan secara berjamaah ini. (Fathul Bari, 2/533, dinukil dari
Mausu’ah Fiqhiyah Muyassarah, Husain Al-Awayisyah, 2/173).

◆◆◆◆◆ Lima
Kapan pelaksanaan Shalat Gerhana dilakukan ?

Jawabnya waktu pelaksanaan shalat gerhana adalah mulai ketika gerhana muncul sampai gerhana tersebut hilang.

Bedasarkan hadits dari Al Mughiroh bin Syu’bah, Rasulullah ﷺ bersabda,
Matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. ( ﺇِﻥَّ ﺍﻟﺸَّﻤْﺲَ ﻭَﺍﻟْﻘَﻤَﺮَ ﺁﻳَﺘَﺎﻥِ ﻣِﻦْ ﺁﻳَﺎﺕِ ﺍﻟﻠَّﻪِ )
Kedua gerhana tersebut tidak terjadi karena kematian
atau lahirnya seseorang. ( ﻻَ ﻳَﻨْﻜَﺴِﻔَﺎﻥِ ﻟِﻤَﻮْﺕِ ﺃَﺣَﺪٍ ﻭَﻻَ ﻟِﺤَﻴَﺎﺗِﻪِ )
Jika kalian melihat keduanya, ( ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺭَﺃَﻳْﺘُﻤُﻮﻫُﻤَﺎ )
berdo’alah pada Allah, ( ﻓَﺎﺩْﻋُﻮﺍ ﺍﻟﻠَّﻪَ )
lalu shalatlah hingga gerhana tersebut hilang
(berakhir). ( ﻭَﺻَﻠُّﻮﺍ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﻨْﺠَﻠِﻰَ )
( HR. Bukhari )

◆◆◆◆◆◆ Enam
Bolehkah shalat gerhana diwaktu terlarang ?

Jawabnya adalah boleh mengerjakan shalat gerhana pada waktu terlarang untuk shalat. Jika gerhana muncul setelah Ashar, padahal waktu tersebut adalah waktu terlarang untuk shalat, maka shalat gerhana tetap boleh dilaksanakan.

Dalilnya adalah:
Jika kalian melihat kedua gerhana matahari
dan bulan, ( ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺭَﺃَﻳْﺘُﻤُﻮﻫُﻤَﺎ )
bersegeralah menunaikan shalat. ( ﻓَﺎﻓْﺰَﻋُﻮﺍ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓِ )
( HR. Bukhari )

Maksud hadits ini tidak dibatasi waktunya. Kapan saja melihat gerhana termasuk waktu terlarang untuk shalat, maka shalat gerhana tersebut tetap dilaksanakan.

◆◆◆◆◆◆◆ Tujuh
Sir atau jahrkah bacaan shalat gerhana ?

Jawabanya adalah bacaan shalat gerhana dikeraskan, meskipun dilakukan di siang hari.
Imam Bukhari membuat judul bab dalam shahihnya:

Bab mengeraskan bacaan ( ﺑﺎﺏ ﺍﻟﺠﻬﺮ ﺑﺎﻟﻘﺮﺍﺀﺓ )
ketika shalat kusuf (gerhana). ( ﻓﻲ ﺍﻟﻜﺴﻮﻑ )
Kemudian beliau membawakan beberapa dalil yang menunjukkan anjuran itu.

Ibn Hajar al-Haitami berkata :
Disunnahkan jahr (menyaringkan) ( ﻭ ﻳﺴﻦ ﺍﻟﺠﻬﺮ )
bacaaan pada shalat gerhana bulan, ( ﺑﺎﻟﻘﺮﺍﺀﺓ ﻓﻲ ﻛﺴﻮﻑ ﺍﻟﻘﻤﺮ )
dan disunnahkan mengsirkan bacaannya pd shalat gerhana matahari. ( ﻭﺍﻹﺳﺮﺍﺭ ﺑﻬﺎ ﻓﻲ ﻛﺴﻮﻑ ﺍﻟﺸﻤﺲ )
(Lihat dalam kitab al-Minhaj al-Qawim syarh al-Muqaddimah al-Hadlramiyah)

lmam Nawawi berkata :
Sunnah melirihakan bacaan ( ﻭﺍﻟﺴﻨﺔ ﺃﻥ ﻳﺴﺮ ﺑﺎﻟﻘﺮﺍﺀﺓ )
pada shalat gerhana matahari ( ﻓﻲ ﻛﺴﻮﻑ ﺍﻟﺸﻤﺲ )
dan jahar pada shalat gerhana bulan ( ﻭﻳﺠﻬﺮ ﻓﻲ ﻛﺴﻮﻑ ﺍﻟﻘﻤﺮ )
(Lihat kitab al-Majmu' Syarh al-Muhaddzab).

At-Tirmidizi rahimahullah mengatakan : Para ulama telah berbeda pendapat mengenai bacaan didalam shalat kusuf. Sebagian ulama berpendapat supaya dibaca pelan (sirr, dengan suara tidak terdengar) dalam shalat kusuf pada waktu siang hari. Sebagian lainnya berpendapat supaya menjaharkan bacaan dalam shalat kusuf pada siang hari. Sebagaimana halnya dengan shalat ‘Idul Fithi dan Idul Adha serta shalat Jum’at. Pendapat itulah yang dikemukakan oleh Malik, Ahmad dan Ishaq. Mereka berpendapat menjaharkan bacaan pada shalat tersebut. Asy-Syafi’i mengatakan : Bacaan tidak dibaca Jahr dalam shalat sunnat Sunan At-Tirmidzi (II/448 –tahqiq Ahmad Syakir).
Walloohu a’lam

◆◆◆◆◆◆◆◆ Delapan
Surah apa yang disunahkan ketika shalat gerhana?

Jawabnya adalah bahwa kita dianjurkan membaca surat panjang A’isyah mengatakan:
Saya belum pernah melakukan sujud yang lebih panjang dari pada sujud shalat gerhana. ( ﻣﺎ ﺳﺠﺪْﺕ ﺳﺠﻮﺩﺍً ﻗﻂّ ﻛﺎﻥ ﺃﻃﻮﻝ ﻣﻨﻪ )
(HR. Bukhari)

Dalam riwayat yang lain, beliau mengatakan:
Saya belum rukuk maupun sujud sekalipun yang lebih panjang dari pada rukuk dan sujud ketika shalat -
gerhana. ( ﻣﺎ ﺭﻛﻌﺖُ ﺭﻛﻮﻋﺎً ﻗﻂّ، ﻭﻻ ﺳﺠﺪﺕ ﺳﺠﻮﺩﺍً ﻗﻂّ؛ ﻛﺎﻥ ﺃﻃﻮﻝ ﻣﻨﻪ )
(HR. Muslim).

◆◆◆◆◆◆◆◆◆ Sembilan
Shalat gerhana dilakukan dengan munfarid tau berjama’ah?

Jawabnya adalah shalat gerhana dikerjakan secara berjamaah di masjid
Imam Bukhari membuat judul bab shalat kusuf secara berjamaah. ( ﺑﺎﺏ ﺻﻼﺓ ﺍﻟﻜﺴﻮﻑ ﺟﻤﺎﻋﺔ )

Al-Hafidz menjelaskan:
Meskipun imam tetap tidak datang. ( ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺤﻀﺮﻭﺍ ﺍﻹِﻣﺎﻡ ﺍﻟﺮﺍﺗﺐ )
Maka salah satu diantara masyarakat menjadi imam bagi jamaah yang lain. ( ﻓﻴﺆﻡّ ﻟﻬﻢ ﺑﻌﻀﻬﻢ )
Ini adalah pendapat mayoritas ulama. ( ﻭﺑﻪ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺠﻤﻬﻮﺭ )
(Fathul Bari, 2/540, dinukil dari Mausu’ah Fiqhiyah Muyassarah, Husain Al-Awayisyah, 2/174)

Adapun pendapat lain yang mengatakan boleh dikerjakan munfarid sebagaimana Rasulullah ﷺ keluar menuju masjid, beliau berdiri dan bertakbir (yakni shalat gerhana ) dan para makmum bershaf di belakang beliau…(HR. Muslim no. 901)

Al-Imam an-Nawawi Rahimahullah berkata, Hadits ini menunjukkan bahwa disunnahkan melaksanakan shalat gerhana di masjid yang dipakai juga untuk shalat jum’at…hadits ini juga menunjukkan disunnahkan melaksanakannya secara berjamaah, boleh pula dikerjakan dengan sendiri-sendiri.( Lihat Syarh Shahih Muslim hadits no. 901). Wallahu a’lam.

◆◆◆◆◆◆◆◆◆◆ Sepuluh
Apakah wanita boleh shalat gerhana?

Jawabnya wanita dianjurkan untuk ikut shalat gerhana di masjid , diantara dalil yang menunjukkan hal ini adalah testimoni A’isyah tentang shalat gerhana yang beliau lakukan. Hadis tersebut menunjukkan bahwa beliau mengikuti shalat gerhana ini bersama Nabi ﷺ .
Imam Bukhari membuat judul bab, wanita ikut shalat kusuuf bersama laki-laki ketika gerhana

Fatwa ulama, ketika ditanya wanita shalat gerhana.

Jawabannya tidak mengapa seorang wanita mengerjakan Shalat Gerhana di rumahnya. Karena perintahnya bersifat umum, Shalatlah kalian dan berdo’alah sampai tersingkap lagi kondisi yang ada pada kalian.

Jika dia berangkat ke masjid seperti yang dilakukan oleh para shahabat wanita, ikut shalat berjama’ah, maka itu baik.

Dalam kitab  majmu’ Fatawa Ibn ‘Utsimin 16/310.
Dijelaskan,

ﺳﺌﻞ ﻓﻀﻴﻠﺔ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺍﺑﻦ ﻋﺜﻴﻤﻴﻦ ” ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ” : ﻫﻞ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻠﻤﺮﺃﺓ ﺃﻥ ﺗﺼﻠﻲ ﻭﺣﺪﻫﺎ ﺑﺎﻟﺒﻴﺖ ﺻﻼﺓ ﺍﻟﻜﺴﻮﻑ؟ ﻭﻣﺎ ﺍﻷﻓﻀﻞ ﻓﻲ ﺣﻘﻬﺎ؟
ﻓﺄﺟﺎﺏ : ﻻ ﺑﺄﺱ ﺃﻥ ﺗﺼﻠﻲ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺻﻼﺓ ﺍﻟﻜﺴﻮﻑ ﻓﻲ ﺑﻴﺘﻬﺎ، ﻷﻥ ﺍﻷﻣﺮ ﻋﺎﻡ : ” ﻓﺼﻠﻮﺍ ﻭﺍﺩﻋﻮﺍ ﺣﺘﻰ ﻳﻨﻜﺸﻒ ﻣﺎ ﺑﻜﻢ ” ، ﻭﺇﻥ ﺧﺮﺟﺖ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﻛﻤﺎ ﻓﻌﻞ ﻧﺴﺎﺀ ﺍﻟﺼﺤﺎﺑﺔ، ﻭﺻﻠﺖ ﻣﻊ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻛﺎﻥ ﻓﻲ ﻫﺬﺍ ﺧﻴﺮ .
Perhatian!!
Kehadiran kaum wanita ke masjid harus memperhatikan syarat-syaratnya. Di antaranya sebagaimana fatwa asy-Syaikh al-‘Utsaimin tentang kehadiran kaum wanita dalam shalat Tarawih :
Tidak mengapa kaum wanita hadir dalam shalat tarawih apabila aman dari fitnah , dengan syarat adalah :
Keluar dengan penampilan biasa,
Tidak bersolek dengan perhiasan, dan
Tidak memakai minyak wangi.
( Majmu’ Fatawa Ibn ‘Utsimin 14/211).

Mudah-mudahan ada manfaatnya.
Wallahu a’lam
Bersambung ke pertanyaan 11 tuntunan shalat gerhana

Referensi :
http:// Abuafka.blogspot.com
http:// rumaysho.com
http:// konsultasi syariah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar