Bismillah
Reoni dibungkus silaturahim
Halal Bihalal adalah tradisi yang setiap tahun semakin subur di negeri ini, bagaimana tradisi ini dalam pandangan Islam,
ﻭﺇﻥ ﺍﻟﻌﺎﺩﻳﺎﺕ ﻣﻦ ﺣﻴﺚ ﻫﻲ ﻋﺎﺩﻳﺔ ﻻ ﺑﺪﻋﺔ ﻓﻴﻬﺎ، ﻭﻣﻦ ﺣﻴﺚ ﻳُﺘﻌﺒَّﺪ ﺑﻬﺎ ﺃﻭ ﺗُﻮْﺿﻊ ﻭﺿْﻊ ﺍﻟﺘﻌﺒُّﺪ ﺗﺪﺧﻠﻬﺎ ﺍﻟﺒﺪﻋﺔ .
Dan sungguh adat istiadat dari sisi ia adat, tidak ada bid’ah di dalamnya.Tapi dari sisi ia dijadikan/diposisikan sebagai ibadah, bisa ada bid’ah di dalamnya.
(Al-I’tisham, 2/98, perkataan Asy-Syathibi).
Reoni atau berkumpul dengan keluarga dalam rangka silaturahim dan orang-orang soleh adalah perkara yang disyariatkan dalam islam;
ﻭَﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳَﻨْﻘُﻀُﻮﻥَ ﻋَﻬْﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻣِﻦْ ﺑَﻌْﺪِ ﻣِﻴﺜَﺎﻗِﻪِ ﻭَﻳَﻘْﻄَﻌُﻮﻥَ ﻣَﺎ ﺃَﻣَﺮَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺑِﻪِ ﺃَﻥْ ﻳُﻮﺻَﻞَ ﻭَﻳُﻔْﺴِﺪُﻭﻥَ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺄَﺭْﺽِ ۙ ﺃُﻭﻟَٰﺌِﻚَ ﻟَﻬُﻢُ ﺍﻟﻠَّﻌْﻨَﺔُ ﻭَﻟَﻬُﻢْ ﺳُﻮﺀُ ﺍﻟﺪَّﺍﺭِ
Orang-orang yang merusak janji Allah setelah diikrarkan dengan teguh dan memutuskan apa-apa yang Allah perintahkan supaya dihubungkan dan mengadakan kerusakan di bumi, orang-orang itulah yang memperoleh kutukan dan bagi mereka tempat kediaman yang buruk (Jahannam). [Qs.Ar-Ra’d/13:25].
Dalam hadits;
ﻣَﻦْ ﺳَﺮَّﻩُ ﺃَﻥْ ﻳُﺒْﺴَﻂَ ﻟَﻪُ ﻓِﻲ ﺭِﺯْﻗِﻪِ ﺃَﻭْ ﻳُﻨْﺴَﺄَ ﻟَﻪُ ﻓِﻲ ﺃَﺛَﺮِﻩِ ﻓَﻠْﻴَﺼِﻞْ ﺭَﺣِﻤَﻪُ
Barang siapa yang ingin dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah ia menyambung tali silaturahmi. [Muttafaqun ‘alaihi].
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ﺍﻟﺮَّﺣِﻢُ ﻣُﻌَﻠَّﻘَﺔٌ ﺑِﺎﻟْﻌَﺮْﺵِ ﺗَﻘُﻮﻝُ ﻣَﻦْ ﻭَﺻَﻠَﻨِﻲ ﻭَﺻَﻠَﻪُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻭَﻣَﻦْ ﻗَﻄَﻌَﻨِﻲ ﻗَﻄَﻌَﻪُ ﺍﻟﻠَّﻪُ
Ar-rahim itu tergantung di Arsy. Ia berkata: Barang siapa yang menyambungku, maka Allah akan menyambungnya. Dan barang siapa yang memutusku, maka Allah akan memutus hubungan dengannya. [Muttafaqun 'alaihi]
Dari keumuman dalil diatas boleh saja umat Islam berkumpul(Reonian), bergembira, berwisata, saling berkunjung dan mengucapkan selamat. Bahkan kegembiraan ini perlu ditekankan agar anggota keluarga merasakan hari yang berbeda dan puas karenanya, sehingga mereka tidak tergoda lagi dengan hari besar-hari besar yang tidak ada dasarnya dalam Islam .
Namun secara rinci yang kita kritisi adalah mengkhususkan reoni setelah Idul Fitri dengan bermaaf-maafan dan segala acecorisnya membutuhkan dalil tersendiri. Ia tidak termasuk dalam menunjukkan kegembiraan atau berhias yang memang disyariatkan di hari raya.
Ia adalah wazhifah (amalan) tersendiri yang membutuhkan dalil,Karena Nabi – Shallallah ‘alaih wasallam dan para sahabat tidak pernah melakukannya, padahal faktor pendorong untuk bermaaf-maafan juga sudah ada pada zaman mereka.
ﻓَﻜُﻞُّ ﺃﻣﺮٍ ﻳَﻜُﻮْﻥُ ﺍﻟﻤُﻘْﺘَﻀِﻲ ﻟِﻔﻌْﻠِﻪ ﻋَﻠَﻰ ﻋَﻬْﺪِ ﺭَﺳُﻮْﻝِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻣَﻮْﺟُﻮْﺩﺍً ﻟَﻮْ ﻛَﺎﻥَ ﻣَﺼْﻠَﺤَﺔً ﻭَﻟَﻢْ ﻳُﻔْﻌَﻞْ، ﻳُﻌْﻠَﻢُ ﺃﻧَّﻪُ ﻟَﻴْﺲَ ﺑِﻤَﺼْﻠَﺤَﺔٍ.
Maka setiap perkara yang faktor penyebab pelaksanaannya pada masa Rasulullah Shallallah ‘alaih wasallam sudah ada jika itu maslahat (kebaikan), dan beliau tidak melakukannya, berarti bisa diketahui bahwa perkara tersebut bukanlah kebaikan.
(Didalam kitab Iqtidha’ ash-Shirath al-Mustaqim, 2/101 perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah).
Umumnya Reoni selama ini terdapat pelanggaran syariat dalam kategori majelis Lalai.
Dari Abu Hurairah,sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam ;
ﻣَﺎ ﻗَﻌَﺪَ ﻗَﻮْﻡُ ﻣَﻘْﻌَﺪًﺍ ﻟَﻢْ ﻳَﺬْﻛُﺮُﻭﻥَ ﺍﻟﻠﻪَ ﻓِﻴﻪِ ﻭَﻟَﻢْ ﻳُﺼَﻠُّﻮْﺍ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺍِﻻَّ ﻛَﺎﻥَ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻢْ ﺣَﺴْﺮَﺓً ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ ( ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻱ ﻭﻗﺎﻝ ﺣﺴﻦ)
Tiada suatu golonganpun yang duduk menghadiri suatu majelis tapi mereka disana tidak dzikir pada Allah swt. dan tak mengucapkan shalawat atas Nabi saw., kecuali mereka akan mendapat kekecewaan di hari kiamat.(HR At-Tirmidzi).
Wallahuta'allam
Http:// Abuafka.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar