Shalat Isyraq Menurut Ulama salaf
Anas bin Malik Radhiyallahu anhu dari
Rasulullah ﷺ , beliau bersabda:
Barangsiapa yg shalat Subuh
berjamaah ( ﻣَﻦْ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟْﻐَﺪَﺍﺓَ ﻓِﻰ ﺟَﻤَﺎﻋَﺔٍ)
kemudian ia duduk (dlm riwayat lain) ia menetap di masjid untuk berzikir kpd Allah ( ﺛُﻢَّ ﻗَﻌَﺪَ ﻳَﺬْﻛُﺮُ ﺍﻟﻠَّﻪَ )
sampai matahari terbit ( ﺣَﺘَّﻰ ﺗَﻄْﻠُﻊَ ﺍﻟﺸَّﻤْﺲُ )
kemudian ia shalat 2 raka’at ( ﺛُﻢَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺭَﻛْﻌَﺘَﻴْﻦِ )
maka ia akan mendapatkan (pahala) seperti pahala haji dan umrah ( ﻛَﺎﻧَﺖْ ﻟَﻪُ ﻛَﺄَﺟْﺮِ ﺣَﺠَّﺔٍ ﻭَﻋُﻤْﺮَﺓٍ )
sempurna, sempurna, sempurna ( ﺗَﺎﻣَّﺔٍ ﺗَﺎﻣَّﺔٍ ﺗَﺎﻣَّﺔٍ )
( HR at-Tirmidzi, II/481 no.586 dan dinilai sebagai hadits hasan oleh Syaikh al-Albani dlm Silsilah al-Ah aditsish Shahih ah , IX/189 no.3403, & Misykatul Mashabih , I/212 no.971, & Shahih ut Targhib wat Tarhib , I/111 no.464).
Syarah :
◆ Hadits Anas bin Malik Radhiyallahu anhu di atas menunjukkan besarnya keutamaan duduk menetap di tempat shalat setelah shalat Shubuh berjamaah sembari berdzikir kepada Allah Azza wa Jalla sampai matahari terbit, kemudian melakukan shalat dua rakaat.
(Lihat kitab Tuhfatul Ahwadzi, 3/157 dan at-Targhib wat Tarhib , 1/111 Shahih ut Targhîb wat Tarhib ).
◆◆ Shalat ini dilaksanakan sesaat matahari telah terbit dan agak naik setinggi satu tombak.
(lihat kitab Tuhfatul Ahwadzi, 3/158).
Atau berkisar 12 hingga 5 menit setelah matahari terbit, sebagaimana dijelaskan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam asy-Syarhul-Mumti’ , 2/61).
◆◆◆ Syaikh Mukhtar As Sinqithi memberikan penjelasan hadis ini,
maka ia akan mendapatkan (pahala) seperti pahala haji dan umrah ( ﻛَﺎﻧَﺖْ ﻟَﻪُ ﻛَﺄَﺟْﺮِ ﺣَﺠَّﺔٍ ﻭَﻋُﻤْﺮَﺓٍ )
sempurna, sempurna, sempurna ( ﺗَﺎﻣَّﺔٍ ﺗَﺎﻣَّﺔٍ ﺗَﺎﻣَّﺔٍ )
Keutamaan hadits diatas hanya dapat diraih jika terpenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
Pertama ,
Shalat subuh secara berjamaah. Sehingga tdk tercakup di dalamnya org yg shalat sendirian. Zhahir kalimat jamaah di hadis ini, mencakup jamaah di masjid, jamaah di perjalanan, atau di rumah bagi yang tidak wajib jamaah di masjid karena udzur.
Kedua,
Duduk berdzikir , Jika duduk tertidur / ngantuk maka tdk mendapatkan fadlilah ini. Termasuk berdzikir adalah membaca Alquran, beristighfar, membaca buku-buku agama, memberikan nasihat, diskusi masalah agama, atau amar ma’ruf nahi mungkar .
Ketiga ,
Duduk di tempat shalatnya sampai terbit matahari. Tdk boleh pindah dari tempat shalatnya, jika dia pindah untuk mengambil mushaf Alquran atau untuk kepentingan lainnya maka tdk mendapatkan keutamaan ini. Karena keutamaan (untuk amalan ini) sangat besar, pahala haji dan umrah sempurna..sempurna..sempurna.
Sedangkan maksud (duduk di tempat shalatnya di sini) adalah dlm rangka Ar Ribath (menjaga ikatan satu amal dg amal yg lain), dan dlm riwayat yg lain Nabi ﷺ bersabda, Kemudian duduk di tempat shalatnya .
Kalimat ini menunjukkan bahwa dia tdo boleh meninggalkan tempat shalatnya. Dan sekali lagi, untuk mendapatkan fadlilah yg besar ini, orang harus memberikan banyak perhatian & usaha yg keras, sehingga seorang hamba harus memaksakan dirinya untuk sebisa mungkin menyesuaikan amal ini sebagaimana teks hadis.
Keempat,
Shalat dua rakaat. Shalat ini dikenal dengan shalat isyraq. Shalat ini dikerjakan setelah terbitnya matahari setinggi tombak. ( Syarh Zaadul Mustaqni’ oleh Syaikh Syinqithi 3:68).
○ Pertanyaan Pertama,
Apakah harus duduk ditempat shalatnya?
Penjelasan Syaikh As Sinqithi di atas menunjukkan dg tegas bahwa beliau mempersyaratkan harus duduk di tempat shalatnya dan tidak boleh geser atau berdiri sedikit pun.
Beliau berdalil dg : duduk di tempat
shalatnya ( ﺛُﻢَّ ﻗَﻌَﺪَ)
( HR ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul kabir (no. 7741), dinyatakan baik isnadnya oleh al-Mundziri.
Namun sebenarnya ulama berselisih pendapat dlm memahami lafadz: duduk di tempat shalatnya ( ﺛُﻢَّ ﻗَﻌَﺪَ )
◇Sebagaimana Al Hafidz Ibn Rajab Al Hambali mengatakan, Ada perbedaan dalam memahami lafadz : tempat shalatnya ( ﺛُﻢَّ ﻗَﻌَﺪَ )
○ Pertanyaan Kedua,
Apakah maksudnya itu tempat yg digunakan untuk shalat ataukah masjid yg digunakan untuk shalat?
kemudian Ibn Rajab membawakan hadis riwayat Muslim yg menyebutkan bahwa Nabi ﷺ tdk bangkit dari tempat shalat subuh sampai terbit matahari.
Setelah membawakan dalil ini, Ibn Rajab berkomentar,… & diketahui bersama bahwa Nabi ﷺ tdklah duduk di tempat yg beliau gunakan untuk shalat. Karena setelah shalat (wajib), beliau berpaling dan menghadapkan wajahnya kepada para sahabat radhiallahu’anhum . ( Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhari , Ibn Rajab 5:28).
◇Mula Ali Al Qori mengatakan, …kemudian duduk berdzikir ( ﻳَﺬْﻛُﺮُ ﺍﻟﻠَّﻪ …) maksudnya adalah terus-menerus di tempatnya & masjid (yg dia gunakan untuk shalat jamaah subuh).
Hal ini tidaklah (menunjukkan) terlarangnya berdiri untuk melakukan thawaf, belajar, atau mengikuti majlis pengajian, selama masih di dalam masjid. Bahkan andaikan org itu pulang ke rumahnya sambil terus berdzikir sampai terbit matahari, kemudian shalat dua rakaat, dia masih (mendapatkan fadhilah sebagaimana) dalam hadis ini.( Mirqatul Mafatih, 4:57).
Keterangan Mula Ali Al Qori yg memasukkan org yg pulang ke rumah selama berdzikir ke dlm hadits ini, bisa dianggap kurang tepat. Karena zhahir hadits secara tegas menunjukkan harus duduk berdzikir di dalam masjid. Sedangkan keterangan Ibn Rajab bolehnya berpindah tempat ketika berdzikir selama masih di dalam masjid lebih mendekati kebenaran. Mengingat tidak adanya persyaratan dlm hadis di atas yg menunjukkan tdk bolehnya bergeser dari tempat yg digunakan untuk shalat.
Akan tetapi, sebagai bentuk kehati-hatian dlm menjaga amal maka ada baiknya jika mengikuti pendapatnya Syaikh As Sinqithy dg tdk bergeser dari tempat shalatnya. Wallahu a’lam .
○ Pertanyaan Ketiga,
Bagaimana jika jamaah shalat subuhnya di rumah atau di selain masjid?
Sebelumnya perlu ditegaskan bahwa hukum shalat berjamaah di masjid bagi laki-laki dewasa adalah wajib, kecuali jika ada udzur (berhalangan). Terlalu banyak dalil untuk menunjukkan wajibnya shalat jamaah di masjid bagi laki-laki. Sementara dlm hadits fadlilah shalat isyraq di atas mempersyaratkan harus berjamaah. Maka khusus untuk laki-laki dewasa, yg tdk memiliki udzur untuk meninggalkan jamaah, diharuskan melaksanakan shalat subuh di masjid.
○ Pertanyaan Keempat,
Syaikh Abdul Aziz Ibn Bazz ditanya tentang hadits fadlilah shalat isyraq, apakah tinggal di rumah setelah shalat subuh untuk membaca Alquran sampai terbit matahari kemudian shalat 2 rakaat, dia mendapat pahala sebagaimana yg berdzikir di masjid & Shalat Isyraq untuk Wanita ?
Syaikh Ibn Bazz menjawab:
Amal ini memiliki banyak keutamaan & pahala yg besar. Namun teks hadis yg ada, menunjukkan org yg tinggal di rumah tdk mendapatkan pahala sebagaimana org yg duduk di tempat shalatnya di masjid. Tetapi jika org itu shalat subuh di rumah karena sakit atau karena takut, kemudian duduk di tempat shalatnya sambil berdzikir & membaca Alquran sampai matahari meninggi kemudian shalat 2 rakaat, maka org ini mendapatkan pahala sebagaimana yg disebutkan dlm hadits. Karena org ini memiliki udzur untuk shalat di rumahnya. Demikian pula wanita. Jika seorang wanita shalat subuh (di rumahnya) kemudian duduk berdzikir di tempat shalat di dalam rumahnya sampai terbit matahari maka dia juga mendapat pahala sebagaimana yang disebutkan dalam hadits…
( Majmu’ Fatawa wa Maqalat Syaikh Ibn Bazz, 11:218)
Refrensi :
( Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XVI/1434H/2013.
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Http Abu afka@blogspot.com