Selasa, 11 Juli 2017

Jual Beli Borongan Dalam Kacamata Islam

Jual Beli Borongan Dalam Kacamata Islam

Bismillah

Selasa , 17 Sawal 1438 H / 11 Juli 2017

Juzaf ( ﺟِﺰَﺍﻓًﺎ) sering kita dengar di masyarakat dengan sebutan jual beli tanpa timbangan/borongan dilahan sebelum dipetik.

Didesa kami (Tugumulyo kec Lempuing kab OKI) setiap musim panen marak jual beli (ﺟِﺰَﺍﻓًﺎ)/borongan,sehingga muncul dalam pertanyaan dimasyarakat apa hukum jual beli tersebut??

Banyak penafsiran masyarakat tentang jual beli borongan ini diantaranya;

¤Pendapat masyarakat yang pertama mutlak mengharamkan dengan argumen jual beli yang tidak syah karena hanya main tebak-tebaan, tentunya hanya menghasilkan kerugian sepihak.

¤¤Pendapat masyarakat yang kedua menghalalkan secara mutlak sebab sebelum transasi diantara sipenjual dan pembeli sama-sama ridho dan ada kesepakatan terlebih dahulu.

Pertanyaannya adalah bagaimana secara kaca mata Islam??

Al-hamdulillah Dinul Islam adalah agama yang mudah maka tugas kita sebagai pemeluknya hanya Itiba'(mengikuti dalil, baik itu didalam Al-Quran dan As-Sunah yg sahihah serta pemahaman yang benar).

Berbicara tentang jual-beli borongan/tebas ini memang terjadi khilaf diantara para Ulama disebabkan sudut pandang dalam rincian masalahnya berdasarkan kondisi tanaman atau buahnya.Sehingga kami uraikan dalam tiga gambaran:

~Pertama , Gabah padi belum terlihat (belum keluar padi).Jual-beli seperti ini ulama sepakat bahwa menjual buah atau tanaman yang belum terlihat hukumnya haram dan tidak sah.

Berdasarkan dalil;

Jual-Beli yang masih berada lahan tanah sawah termasuk jual -beli yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits;

ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲْ ﻫُﺮَﻳْﺮَﺓَ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻪُ ﻗَﺎﻝَ : Dari Abu Hurairah dia berkata

ﻧَﻬَﻰ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَ ﺳَﻠَّﻢَ :Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam

ﻋَﻦْ ﺑَﻴْﻊِ ﺍﻟْﺤَﺼَﺎﺓِ ﻭَ ﻋَﻦْ ﺑَﻴْﻊِ ﺍﻟْﻐَﺮَﺭِ : Melarang jual beli gharar

Gharar (ﺍﻟْﻐَﺮَﺭ)ِ: Jual-beli yang terdapat unsur yang tidak jelas.
(HR. Muslim: 1513.Lihat al-Manahi Syariyyah : 2/205)

~~Kedua , Gabah padi sudah terlihat dan sudah layak panen.Jual -beli seperti ini MUBAH (boleh) sepanjang tidak ada syarat . (Menurut mazhab Hanafiah).

Sedangkangkan menuru 3 mazhab lainnya,
Penjualan gabah padi yang belum layak panen diperbolehkan, baik dengan syarat tabqiyah atau qoth’I ataupun tanpa syarat.( Menurut mazhab malikiyah, syafi’iyyah dan hanabilah).

Berdasarkan hadits,
ﻋَﻦِ ﺑْﻦِ ﻋُﻤَﺮَ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ ﻗَﺎﻝَ : Dari Abdullah bin Umar, dia berkata

ﻛُﻨَّﺎ ﻧَﺸْﺘَﺮِﻱ ﺍﻟﻄَّﻌَﺎﻡَ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺮُّﻛْﺒَﺎﻥِ ﺟِﺰَﺍﻓًﺎ ﻓَﻨَﻬَﺎﻧَﺎ :
Dahulu kami (para sahabat) membeli makanan secara taksiran

ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَ ﺳَﻠَّﻢَ ﺃَﻥْ ﻧَﺒِﻴْﻌَﻪُ ﺣَﺘَّﻰ ﻧَﻨْﻘُﻠَﻪُ ﻣِﻦْ ﻣَﻜَﺎﻧِﻪِ
Maka Rasulullah melarang kami menjual lagi sampai kami memindahkannya dari tempat belinya.(HR. Muslim: 1526)

~~~Ketiga ,Gabah padi sudah terlihat tetapi belum layak panen.Jika penjualan dilakukan dengan syarat qoth’i , ijma' para ulama sepakat MUBAH.

Sebagaimana perkataan Imam An-Nawawi :

ﻗَﺎﻝَ ﺃَﺻْﺤَﺎﺑﻨَﺎ : ﻭَﻟَﻮْ ﺷَﺮَﻁَ ﺍﻟْﻘَﻄْﻊ ﺛُﻢَّ ﻟَﻢْ ﻳَﻘْﻄَﻊ ﻓَﺎﻟْﺒَﻴْﻊ ﺻَﺤِﻴﺢ ﻭَﻳَﻠْﺰَﻣﻪُ ﺍﻟْﺒَﺎﺋِﻊ ﺑِﺎﻟْﻘَﻄْﻊِ ، ﻓَﺈِﻥْ ﺗَﺮَﺍﺿَﻴَﺎ ﻋَﻠَﻰ ﺇِﺑْﻘَﺎﺋِﻪِ ﺟَﺎﺯَ
‏( ﺷﺮﺡ ﺍﻟﻨﻮﻭﻱ ﻋﻠﻰ ﻣﺴﻠﻢ ‏)
Jika penjualan dilakukan dengan syarat tabqiyah , maka ulama sepakat tidak memperbolehkan.
Dan jika penjualan dilakukan tanpa syarat, maka menurut hanafiah diperbolehkan (Diantara pendukung pendapat hanafiah ; Awza’iy dan Imam Al-Bukhory). Sedangkan Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah tidak diperbolehkan.

Ex: Apabila setelah transaksi gabah terkena hama sebelum panen maka resiko pembeli.

KESIMPULAN :

Juzaf (ﺟِﺰَﺍﻓًﺎ)/ Borongan hukumnya Halal dengan catatan tidak (ﺍﻟْﻐَﺮَﺭ)ِ gharar.

Wallahuta'allam

Http:// Abuafka.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar